Domain Name dan Hukum Merk di Indonesia

Hampir dapat dipastikan dalam kehadiran teknologi internet banyak para pelaku usaha kini mulai mengalihkan perhatian bisnisnya untuk masuk ke dunia online. Hal ini semata-mata karena adanya kemudahan yang ditawarkan oleh media internet dalam mempromosikan produk barang dan jasa yang dimiliki, sekaligus juga dengan pemanfaatan media internet ini upaya menciptakan efisiensi dalam melakukan kegiatan usaha dapat diwujudkan.

Namun, di samping sisi positif yang ditawarkan dari media internet ini telah muncul juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang muncul kepermukaan berupa penggunaan merk yang sudah terdaftar ke dalam bentuk domain name. hal ini sebenarnya secara langsung juga telah memunculkan permasalahan hukum baru. Dalam kaitannya dengan penggunaan merk terdaftar sebagai domain name ini para ahli hukum tampaknya belum memiliki sesuatu kesepakatan bersama. Hal ini tidak terlepas dari belum adanya pengaturan hukum yang tegas menyangkut masalah domain name.

Pengaturan Hukum Merk Di Indonesia

Kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang sangat pesat, juga mendorong globalisasi kekayaan intelektual. Suatu barang atau jasa yang hari ini diproduksi di suatu negara, disaat berikutnya telah dapat dihadirkan di negara lain. kehadiran barang atau jasa yang dalam proses produksinya telah menggunakan hak kekayaan intelektual. Dengan demikian juga telah menghadirkan hak kekayaan intelektual  pada saat yang sama ketika barang atau jasa yang bersangkutan dipasarkan. Kebutuhan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dengan demikian juga tumbuh bersamaan dengan kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa sebagai komoditi barang. Kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa dari kemungkinan pemalsuan atau dari persaingan yang  tidak wajar (curang), juga berarti kebutuhan untuk melindungi hak kekayaan intelektual yang digunakan pada atau  untuk memproduksi barang atau jasa tadi. Hak kekayaan intelektual yang digunakan pada atau untuk memproduksi barang atau jasa tadi. Hak kekayaan tersebut tidak terkecuali bagi merka.

Di Indonesia telah dibuat undang-undang yang mengatur secara khusus tentang merk. Kini undang-undang merk yang dimaksudkan adalah UU. No. 15 tahun 2001 tentang merk.

Pasal 1 angka 1 undang-undang merk menjelaskan merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merk harus mempunyai daya pembeda yang cukup, artinya memiliki kekuatan untuk membedakan barang atau jasa produk suatu perusahaan lainnya.

Fungsi merk adalah sebagai :

  1. Tanda pengenal untuk membedakan produk konsumen yang satu dengan produk perusahaan yang lain (product identity)
  2. Sarana promosi dongeng
  3. Jaminan atas mutu barang atau jasa
  4. Penunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan

Undang-undang merk Indonesia mengatur tentang jenis-jenis merk. Jenis-jenis merk yang dimaksudkan terdiri dari : merk dagang, merk jasa, merk kolektif. Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Pemegang merk baru akan diakui atas kepemilikan merknya kalau merk itu dilakukan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Undang-undang merk Indonesia yakni first to file principle, berdasarkan kepada prinsip ini, maka seseorang yang ingin memiliki hak atas merk dia harus melakukan pendaftaran atas merk yang bersangkutan.

Menurut ketentuan pasal 5 Undang-undang dikatakan bahwa merk tidak dapat didaftarkan apabila merk tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesulitan, atau ketertiban umum
  2. Tidak memiliki daya pembeda
  3. Telah menjadi milik umum
  4. Merupakan keterangan atau keterkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Permohonan juga harus ditolak oleh direktorat jenderal apabila merk tersebut :

  1. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan dari yang berhak
  2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lembaga atau simbol atau emblem negara nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau sampel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Kalau hak atas merk telah dipegang. Maka menurut sistem hukum merk Indonesia pihak pemegang merk tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum. Artinya apabila terjadi pelanggaran atas merk pihak pemegang merk dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang melakukan pelanggaran hak atas merk.

Domain Name

Salah satu implikasi dari kehadiran internet ini berkaitan dengan domain name. domain name adalah alamat di internet yang untuk mendapatkannya dilakukan dengan cara mendaftarkannya melalui intern NIC berdasarkan sistem first come first served. Dengan sistem tersebut, maka satu nama hanya dapat dipergunakan oleh satu orang atau satu perusahaan. Oleh karena itu, domain name merupakan sesuatu hal yang unik dan merupakan sumber daya yang langkah  yang sering menyebabkan  terjadinya konflik dengan sistem merk.

Cybersquatters dan domain name dalam kajian hukum merk Indonesia.

Tindakan cybersquatters adalah suatu bentuk tindakan yang diduga melanggar ketentuan hukum merk Indonesia. Namun demikian, dugaan ini tentunya harus dibuktikan dan apa betul tindakan cybersquatters dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum, khususnya dalam bidang hukum merk di Indonesia.

Cybersquatters merupakan salah satu dari sekian banyak perilaku menyimpang dalam dunia maya. Cybersquatters adalah pihak yang mendaftarkan nama domain dengan menggunakan nama suatu organisasi/tokoh/merk terkenal untuk kemudian dijual kembali dengan harga tinggi. Sementara cybersparasite adalah pihak yang memanfaatkan ketenaran dari merk tertentu dengan mendaftarkan dan menggunakan nama domain yang berkonotasi dengan merk terkenal tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan pada sistem hukum merk Indonesia, domain name tidaklah tepat apabila dipersamakan dengan merk. Hal ini semata-mata adanya perbedaan konstruksi hukum dan nuansa hukum yang mendasarinya. Dari pandangan ini, maka sangat tegas bahwa tindakan cybersquatters sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak dalam mendaftarkan domain name dengan mempergunakan merk terkenal kemudian menjualnya dengan harga  yang tinggi, maka hal ini sangat sulit untuk dijangkau oleh sistem hukum merk Indonesia. Terkecuali apabila sistem hukum merk Indonesia ini mengalami amandemen dengan memasukkan norma yang mengatur masalah tindakan cybersquatters, maka tindakan tersebut akan dapat dicegah.