Undang-Undang tentang Pengadilan Anak

Berkaitan dengan kompetensi peradilan agama sebagaimana dijelaskan di atas, pada tahun 1995 pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang tentang peradilan anak kepada dewan perwakilan rakyat. RUU ini kelak menjadi undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. Rancangan undang-undang tentang peradilan anak adalah salah satu RUU yang mendapat sorotan tajam masyarakat di samping rancangan undang-undang tentang perkawinan dan rancangan undang-undang tentang peradilan agama. Rancangan undang-undang tentang peradilan anak memperoleh perhatian yang begitu luas dan intensif, baik di dalam lingkungan DPR maupun dikalangan masyarakat, khususnya umat Islam dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan umat Islam.

Rancangan undang-undang tentang peradilan anak banyak mengandung kekurangan, baik dari segi formal pembentukannya maupun dari segi materinya. Dari segi pembentukannya, departemen agama, badan pembinaan hukum nasional, direktur jenderal peradilan umum dan tata usaha negara, dan mahkamah agung tidak diikutsertakan dalam proses penyusunannya. Padahal, menurut instruksi presiden nomor 14 tahun 1970 mengenai pembuatan suatu (rancangan) undang-undang, panitia harus meliputi unsur-unsur departemen yang terkait dengan materi hukum yang akan diatur.

Rancangan undang-undang tentang peradilan anak disampaikan oleh presiden kepada pemimpin DPR-RI dengan surat Nomor R.12/PU/XI/ 1995 tanggal 10 November 1995. dalam RUU ini, ada materi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu undang-undangan nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, dan kompilasi hukum Islam. Seminggu setelah RUU diserahkan ke DPR, pers yang concem terhadap aspirasi Islam mengungkapkan kehebohan berbagai kalangan menanggapi RUU tersebut. Menurut Busthanul Arifin, pasal-pasal dalam rancangan undang-undang tentang peradilan anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan hukum Islam, antara lain dalam pengaturan tentang wewenang sidang, pengangkatan anak, anak sipil, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Beberapa ketentuan yang kontroversial dalam RUU ini, antara lain adalah:

Pasal 21 rancangan undang-undang tentang peradilan anak; sidang anak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata dalam hal:

  1. Perkara anak nakal;
  2. Perkara anak terlantar
  3. Perkara perwakilan
  4. Perkara pengangkatan anak; dan
  5. Perkara anak sipil

Pasal 70 rancangan undang-undang tentang peradilan anak; hakim memeriksa dan memutuskan perkara perwakilan menurut hukum yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.

Pasal 37 rancangan undang-undang tentang peradilan anak; perwakilan anak yang dilakukan di luar undang-undang ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perwalian anak yang dilakukan berdasarkan undang-undang ini, dan untuk mempunyai kekuatan hukum secara formal dapat dimintakan penetapan dari sidang anak.

Pemerintah dalam keterangannya mengenai rancangan undang-undang tentang peradilan anak di hadapan rapat paripurna dewan perwakilan rakyat republik Indonesia, tanggal 1 Maret 1996, menyatakan bahwa untuk menjamin kepentingan anak, peradilan khusus bagi anak tidak terbatas pada penyelesaian perkara anak dan anak terlantar, tetapi juga penyelesaian perkara perwalian, perkara pengangkatan anak, dan perkara anak sipil, yang semuanya wajib disidangkan dalam peradilan bagi anak yang ada pada pengadilan di lingkungan peradilan umum. Menurut pemerintah, upaya penyusunan rancangan undang-undang tentang peradilan anak telah dimulai sejak tahun 1979.

Fraksi-fraksi di DPR, kecuali fraksi PDI, banyak menyoroti pasal-pasal yang bertentangan dengan undang-undang perkawinan, undang-undang peradilan agama, dan kompilasi hukum Islam. Fraksi PDI hanya menyinggung dan mempertanyakan satu dua pasal dalam rancangan undang-undang tentang peradilan anak. Melihat banyaknya kontradiksi dalam dan koreksi terhadap rancangan undang-undang tentang peradilan anak, anggota FPP, Muh. Mansyur, berkesimpulan, tentu apa-apanya dibalik penyusunan RUU ini. Pendirian fraksi-fraksi di DPR mengenai rancangan undang-undang tentang peradilan anak pada pokoknya adalah sebagai berikut.

Fraksi Karya Pembangunan (FKP) dalam pemandangan umumnya mempertanyakan titik singgung rancangan undang-undang tentang peradilan anak dengan produk hukum yang sudah ada. FKP mempertanyakan dan meminta penjelasan pemerintah mengenai perwalian, pengangkatan anak dan anak sipil, yang ada di dalam RUU. FKP berpendapat bahwa materi tentang perwalian, pengangkatan anak, anak terlantar dan anak sipil terkait dengan kompetensi peradilan agama.

Fraksi ABRI dalam pemandangan umumnya menyatakan bahwa perkara perdata mengenai anak penyelesaiannya lebih tepat tetap merupakan kewenangan peradilan umum atau peradilan anak berbeda dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan undang-undang nomor 7 tahun 1989 mengenai pengangkatan anak dan perwalian. Menurut pasal 49 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 1989, pengangkatan anak dan perwalian bagi mereka yang beragama Islam menjadi kewenangan peradilan agama.

Fraksi persatuan pembangunan (FPP) dalam pemandangan umumnya menyatakan bahwa pasal 70 rancangan undang-undang tentang peradilan anak bukan saja menyentuh hukum perdata materiil, melainkan menyentuh kompetensi absolut peradilan. Mengenai masalah perwalian, secara tegas FPP  menyatakan tidak setuju untuk dimasukkan dalam rancangan undang-undang tentang peradilan anak karena materi maupun acaranya telah diatur dalam perundang-undang lain. menurut FPP, perkara perwalian, pengangkatan anak, dan perkara anak sipil tidak perlu diatur dalam rancangan undang-undang tentang peradilan anak karena telah diatur sendiri dalam perundang-undangan lain.

Mengamati banyaknya ketentuan dalam rancangan undang-undang tentang peradilan anak yang hendak mengambil alih perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama, FPP mempertanyakan:

Adakah kendala terhadap pelaksanaan sistem hukum yang selama ini berlangsung. Bukanlah soal perwalian dan pengangkatan anak yang telah diakomodir oleh peraturan perundang-undangan yang ada telah memadai,  telah berjalan cukup lama, dan cukup lancar. Bukankah soal perwalian dan pengangkatan anak bukan masalah anak semata, tetapi terkait dengan orang tua yang justru menjadi subjeknya. Bukankah pencantuman perwalian dan pengangkatan anak dalam rancangan undang-undang ini hanya akan semakin menjadikan rancangan undang-undang ini tidak konsisten dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan bersifat kontrakdiktif dan oleh karena itu rancangan undang-undang ini menjadi tidak relevan dan tidak layak untuk dibahas? Fraksi persatuan pembangunan berpendapat bahwa soal perwalian dan pengangkatan anak tidak perlu dan tidak proporsional jika diakomodir dalam rancangan undang-undang ini karena sudah ada peraturan yang mengaturnya.

FPP sejak awal tidak setuju materi yang menyangkut perkara perdata dimasukkan dalam RUU ini. Mengenai menyerahkan anak kepada Departemen sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan, FPP berpendapat bahwa penyerahan kepada lembaga sosial itu harus memperhatikan agama anak yang bersangkutan. Begitu juga penempatan anak ke lembaga pendidikan anak harus memperhatikan agama anak yang bersangkutan. FPP menyatakan bahwa rancangan undang-undang tentang peradilan anak harus diperbaiki secara mendasar dan menyeluruh dan pasal-pasal yang bertentangan dengan akidah dan Syari’ah agama Islam secara tegas ditolak oleh FPP.

Berbeda dengan fraksi-fraksi lain yang banyak berbeda pendapat dengan pemerintah mengenai materi rancangan undang-undang tentang peradilan anak, fraksi PDI dalam pemandangan umumnya hanya lebih banyak mohon penjelasan pemerintah. Bahkan, menurut FPDI, rancangan undang-undang peradilan anak yang akan ditetapkan setelah mengalami perubahan sesuai dengan usaha fraksi-fraksi lain, belum seluruhnya menampung permasalahan anak khususnya yang menyangkut perkara perdata sehingga masih terdapat kekosongan hukum mengenai keempat masalah perdata itu.

Oleh karena fraksi-fraksi dalam pemandangan umumnya menyoroti masalah perwalian, pengangkatan anak, dan anak sipil, pemerintah menyatakan terbuka untuk membahas masalah perwalian dan pengangkatan anak demi perlindungan terhadap kepentingan anak secara utuh. Di samping itu, pemerintah menyatakan sependapat agar penempatan anak dalam panti sosial tidak merugikan agamanya, bahkan pemerintah mengusulkan agar penempatan itu dengan memperhatikan agamanya. Pada akhirnya, pemerintah setuju untuk meniadakan ketentuan yang diusulkan fraksi-fraksi untuk ditiadakan.

Untuk membahas rancangan undang-undang tentang peradilan anak ini, DPR dengan keputusan nomor 16/DPR-RI/III/1995-1996 tanggal 1 April 1996 membentuk panitia khusus DPR-RI mengenai rancangan undang-undang tentang peradilan anak. Dalam penelitian khusus, ada fraksi-fraksi yang menghendaki materi yang menyangkut hukum perdata tidak dimasukkan dalam RUU. Sehubungan dengan itu, pada awal pembahasan di tingkat Panja, pemerintah bersedia menarik materi tentang perwalian dan pengangkatan anak, dan pada saat Rapat Kerja terakhir tanggal 1 Desember 1996, pemerintah bersedia menarik materi mengenai anak terlantar dan anak sipil dari RUU. Akhirnya, rancangan undang-undang tentang peradilan anak yang semula terdiri dari 8 (delapan) bab, 106 (seratus enam) pasal, dan mencakup 5 (lima) perkara; 1 (satu) perkara pidana (anak nakal) dan 4 (empat) perkara perdata; anak terlantar, perwalian, pengangkatan anak, dan anak sipil, setelah dibahas di Pansus tinggal menjadi 8 (delapan), bab 68 (enam puluh delapan) pasal, dan hanya menyangkut perkara pidana (anak nakal). Dari 38 (tiga puluh delapan) pasal yang dihilangkan dari RUU, 8 (delapan) pasal tentang pengangkatan anak, 11 (sebelas) pasal tentang perwalian, 6 pasal tentang anak sipil, 8 pasal tentang anak terlantar, dan 5 pasal berkaitan dengan anak sipil dan anak terlantar.

Setelah Rancangan Undang-Undang tentang peradilan anak mengalami perubahan yang mendasar sesuai dengan kehendak fraksi-fraksi, pada tanggal 18 Desember 1996, DPR-RI dengan keputusan Nomor 15/DPR-RI/II/1996-1997 menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengadilan Anak untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada tanggal 19 Desember 1996 itu pula, Ketua DPR mengirim surat kepada presiden Nomor RU.01/5849/DPR-RI/1996, isinya; RUU Pengadilan Anak telah mendapat persetujuan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang RUU ini kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.

Salam ..