Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Materi pengaturan sistem pemerintahan negara dalam batang tubuh (pasal-pasal) dijelaskan lebih terinci dalam penjelasan Otentik yang dikenal sebagai tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara republik Indonesia, yang pada dasarnya berisikan; bentuk negara, sistem konstitusi, supremasi MPR, sistem pemerintahan negara, pertanggungjawaban presiden, kedudukan menteri negara, dan kekuasaan kepala negara.

Ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara republik Indonesia, adalah sebagai berikut :

Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum

Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.

Negara hukum adalah negara dimana kekuasaan penguasa negara tidak didasarkan atas kekuasaan semata-mata, melainkan didasarkan atas hukum dan dibatasi oleh hukum (Joeniarto, 1968: 14). Indonesia sebagai negara hukum, maka yang berdaulat adalah hukum, bukannya kekuasaan, hukumlah yang mempunyai kedudukan tertinggi. Dengan demikian setiap kegiatan pemerintah/ kemasyarakatan harus berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hukum disini adalah hukum dalam arti material, hukum dalam arti luas, yang berarti setiap tindakan negara harus mempertimbangkan dua aspek, yaitu aspek kegunaan dan aspek landasan hukumnya. Kunci pertama ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Sistem Konstitusional

Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini mempertegas bahwa pengendalian pemerintahan atau penyelenggaraan negara dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi (hukum dasar) atau ketentuan-ketentuan lain yang merupakan produk konsitusional dan bukan kekuasaan yang tidak terbatas. Hukum Dasar tertulis Indonesia adalah undang-undang dasar 1945. dengan demikian, pemerintah Indonesia berdasar pada UUD 1945.

Kunci kedua ini menegaskan bahwa Indonesia menggunakan sistem konstitusional, yaitu UUD 1945.

Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelma seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan undang-undang dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil negara (wakil presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis. Presiden yang diangkat, ia ialah mandataris, dari majelis, ia berwajib menjalankan putusan-putusan majelis. Presiden tidak ‘neben’ akan tetapi ‘unter-geordnet’ kepada  majelis.

Kunci ketiga ini menegaskan mengenai supremasi MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.

Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.

Di bawah majelis permusyawaratan rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden (concertation of power and responsibility upon the president).

Kunci keempat ini menegakan bahwa sistem penyelenggaraan pemerintah adalah sistem pemerintahan presidential.

Dengan demikian, berdasarkan atas asas ketiga dan keempat ini, maka presiden memiliki dua fungsi/kedudukan, yaitu:

  1. Presiden sebagai mandataris MPR, karena presiden memegang tanggung jawab atas jalannya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan mempertanggungjawabkannya kepada MPR, bukan kepada badan lain.
  2. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, karena presiden dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada ditangannya.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Di samping presiden ada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan anggaran pendapatan belanja negara. Oleh karena itu, presiden harus bertanggung jawab kepada DPR, akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dari DPR.

Meskipun presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tidak berarti bahwa presiden dapat membubarkan DPR. Dan sebaliknya DPR pun tidak dapat menjatuhkan presiden.

Kunci kelima ini menegaskan bahwa penanggunjawaban presiden bukan kepada DPR

Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.

Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR, akan tetapi bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukannya tidak tergantung dari DPR, akan tetapi tergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan tergantung pada presiden, yaitu menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jadi pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri menjadi wewenang penuh presiden, dan oleh karenanya menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden, tidak kepada DPR.

Kunci keenam ini menegaskan mengenai pertanggungjawaban dari menteri-menteri hanya pada presiden.

Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan ‘diktator’, artinya kekuasaan tidak terbatas. Presiden bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, kecuali itu presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut asas ini kekuasaan kepala negara itu ada batasnya. Pembatasan kekuasaan kepala negara ini adalah :

  1. Konstitusi (asas kedua), artinya tidak boleh menyimpang dari UUD 1945
  2. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah dari DPR, yaitu harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR
  3. Peranan menteri-menteri sebagai pembantu presiden yang juga mempunyai wewenang dalam menjalankan kekuasaan pemerintah.

Dengan demikian kemungkinan kemerosotan kekuasaan pemerintahan ditangan presiden (kepala negara) ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme) dapat dicegah. Jadi kepala negara (presiden) bukan seorang diktator.

Kunci ketujuh ini menegaskan bahwa kekuasaan kepala negara (presiden) ada batasnya.

Salam ..

 

Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia