Kekerasan, Pornoaksi, Pornografi Versus Dakwah dalam Pertelevisian Indonesia

Seiring perkembangan zaman, pertelevisian di Indonesia semakin berkembang, mulai dari acara yang menyajikan berita-berita yang berbau politik hingga pada saat ini telah muncul banyak program siaran. Program siaran di television Indonesia antara lain, sinetron, film, drama,  lawakan, berita dan masih banyak lagi.

Di era modern ini, dimana pengaruh-pengaruh budaya Barat semakin banyaknya program-program siaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam. sebagai contoh program siaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam yaitu program Infortainment (program yang menyiarkan seluk beluk orang-orang yang terkenal mulai dari sisi baik sampai sisi buruk/Aib orang tersebut). Program seperti ini tentu saja telah melenceng Dari ajaran Islam. dimana dalam Islam mengajarkan untuk tidak membicarakan aib seseorang. Contoh lainnya adalah film sinetron yang para aktornya memakai pakaian yang cenderung ke arah “Pornoaksi dan Pornografi”.[1] Kenyataan seperti ini menunjukkan bahwa pertelevision Indonesia seakan dipenuhi program yang berbau Sex dan pelanggaran HAK ASASI MANUSIA (HAM).

Dengan adanya siaran-siaran seperti ini, pemerintah menyadari bahwa betapa akan rusaknya jiwa generasi “muda di Indonesia baik itu anak-anak maupun anak muda oleh “Siaran televisi yang semakin menggila”[2] itu. kesadaran itu memaksa pemerintahan kita untuk mencegah hal itu terjadi. Bentuk kesadaran pemerintahan yaitu dengan didirikannya badan-badan sensor film untuk mencegah rusaknya generasi muda Indonesia kedepan. Fungsi badan sensor yakni menghilangkan, memotong (mengedit) film (siaran) yang mengandung/menunjukkan hal yang berbau pornokasi, pornografi, dan kekerasan. Dengan adanya badan sensor, maka film-film dengan “Penonjolan” dari segi apaun hanya dapat dilihat oleh publik tertentu yang pantas menimatinya, dan generasi muda dapat terlindung dari pengaruhnya. Maksudnya, fungsi lain badan sensor yaitu mengelompokkan film “yang bisa dinikmati berdasarkan dari tingkatan umur” jadi setiap film/siaran diberikan kode untuk memperjelas siaran mana yang pantas dan tidak pantas disaksikan oleh pihak” tertentu. Contohnya seperti siaran-siaran berita sering sering diberikan kode SU artinya Semua Umur. Film yang banyak menampakan unsur sex diberikan kode D artinya diperuntukan orang “Dewasa”, dan sebaliknya, R untuk “Remaja” dan kode A digunakan pada siaran “Yang pantas untuk anak-anak”. Seperti film kartun dan  siaran yang mengandung unsur education (mendidik).

Setidaknya, dengan adanya sensor atas film yang berbau seks dan kekerasan tersebut, pengaruh buruknya bisa dikurangi. Berbicara tentang pengaruh, selain (Siaran televisi) mempunyai pengaruh positif (dalam hal ini yaitu menghibur, menginformasikan, dan mendidik), siaran-siaran di TV juga mempunyai dampak emosional dan dampak psikologis (yang lebih mengarah pada dampak negatif). Sehubngan dengan itu, dalam ilmu jiwa sosial terdapat gejala yang disebut identifikasi psikologis. Dalam melihat atau lebih tegas lagi, dalam menghayati sebuah siaran khusus film kerap kali audience (penonton) menyamakan (mengidentifikasi) seluruh pribadinya dengan salah seorang pemegang peranan dalam film itu (aktor). Audience seakan-akan masuk dalam adegan film tersebut dan dapat memahami dan merasakan apa yang dipikirkan dan dialami oleh si aktor (pemeran). Pengaruh ini dapat diartikan sebagai pengaruh emosional dan pengaruh ini cenderung hanya dirasakan pada waktu berada di depan layar kaca.

Pengaruh film itu besar sekali terhadap jiwa manusia. Penonton tidak hanya tepengaruh sewaktu atau selama beradad di depan layar kaca tetapi terus sampai waktu yang cukup lama. Dalam kasus ini, anak, remaja, dan anak mudalah yang mudah dan dapat terpengaruh oleh film. Kita sering menyaksikan  mereka yang tingkah laku dan cara berpakaiannya meniru-niru gaya bintang film. Cara ketawa, bersiul, merokok, duduk, berjalan, menegur dan sebagainya sering meniru gaya bintang film (aktor/artis). Melihat kenyataan sekarang, aktor “barat yang sering memakai pakaian seronok (tidak pantas) celaknya sudah mulai ditiru oleh aktor Indonesia dan secara tidak langsung, masyarakat Indonesia sudah mulai ikut-ikutan dan meniru gaya berpakian seperti itu. Celakanya lagi, pengaruh film sering menimbulkan akibar yang lebih jauh. Artinya, bukan hanya pengaruh buruk berasal dari cara berpakaian, tetapi juga unsur kekerasan yang ada didalamnya.

Seorang psikolog Amerika Serikat yang mana bernama Profesor Spieleg menyatakan bahwa pembunuhan dan kekerasan di  Amerika Serikat secara luas dicerminkan oleh film, baik yang dipertunjukkan di gedung bioskop maupun yang disiarkan oleh TV. Keterangan Prof. Spieleg ini diucapkan dalam suatu pertemuan di Universitas Stanford California Amerika Serikat mengenai sebab musabab banyak digunakannya kekerasan oleh orang-orang yang  tidak bertanggung jawab. Pengaruh film yang ada di Amerika Serikat juga telah merambah di Indonesia. Terbukti dengan seringnya terjadi pembunuuhan-pembunuhan, tidak asusila (pemerkosaan, pencabulan, dan lain sebagainya) dan pencurian yang dilakukan dengan cara seperti yang dipraktekkan oleh bandit-bandit dan penjahat dalam sebuah film. Banyak diantara mereka (tersangka) mengakui sendiri bahwa cara mereka yang jalankan dalam melakukan kejahatan adalah hasil dari “pelajaran” (Tindakan = cerita dalam film), atau setelah menyaksikan film. Kasus meninggalnya seorang anak terkait dengan acara “smack down) adalah film konkrit dalam masalah ini.

Dengan realitas yang terjadi, disinilah peran badan sensor untuk memanage (mengatur) perfilman, baik itu film dari luar maupun di dalam negeri (film lokal). Timbul pertanyaan ! apakah badan sensor sudah dikatakan berhasil? Jawabnya tentu saya tidak. Karena melihat fkata yang ada, sistem sensor film tidak menjadi penghalang anak muda untuk mendapatkan film-film yang bernuansa sex dan kekuasaan.

Banyaknya kaset atau CD yang berbau pornoaksi dan pornografi menjadi sarana yang memudahkan berbagai pihak mulai dari anak-anak sampai orang dewasa untuk mendapatkan film-film yang jelas bertentangan dengan agama Islam.

Melihat  hal semacam itu, para produsen program acara diberbagai siaran TV sadar bahwa pencegahan porinoaksi dan pornografi tidak hanya dilakukan hanya pada perubahan fisik pertelevisian, tetapi juga harus dilakukan pada segi “ segi psikologis kahalayak[3] yang menikmati program siaran-siaran di televisi. Bentuk kesadaran dan peran produsen program dapat dilihat dengan maraknya program siaran  yang bernuansa dakwah (Islami). Langkah seperti ini diharapkan mampu memberi pencerahan kepada khalayak khsusnya anak-anak dan remaja Indonesia untuk lebih meningkatkan iman dan takwanya kepada Allah swt dan menyadari bahwa film-film yang berbau kekerasan, pornoaksi dan pornografi akan berdampak negatif bagi dirinya sendiri. Satu hal yang sangat menonjol dihati penulis atau bahkan mungkin pembaca adalah kontradiksi[4] dalam hal program siaran itu sendiri. Di samping (produsen siaran) menciptakan program-program islami, produsen juga gencar menayangkan film/program siaran yang tidak islami (mengandung pornoaksi dan pornografi). Problem seperti ini menimbulkan satu pertanyaan, apakah cara-cara dakwah diciptakan untuk menyiarkan ajaran Islam atau hanya strategi para produser untuk meraup keuntungan?

Berangkat dari munculnya program dakwah, penulis beranggapan bahwa munculnya program siaran yang bernuansa islami (dakwah) dapat membantu proses penyampaian dan penyebaran syariat Islam. proses penyampaian siaran yang mengandung syariat Islam akan lebih merata ke segala bidang, dalam hal ini, semua tingkat umur dalam masyarakat Indonesia dapat menikmatinya, selain itu, ruang dan waktu tidak lagi menjadi batasan untuk mendapatkan pencerahan imani.

Harapan penulis kedepan yaitu:

  1. Dengan perkembangan di dunia pertelevisian, acara TV yang benuansa dakwah lebih diperbanyak bukan hanya pada hari dan bulan tertentu (Bulan Ramadhan) melainkan juga pada bulan dan hari-hari biasa.
  2. Program dakwah bisa menjadi sarana penyaring (filter) dalam menyampaikan budaya-budaya barat (budaya yang berasal dari negara-negara barat yang cenderung tidak sesuai dengan ajaran Islam dan kepribadian bangsa Indonesia. Contohnya berciuman di depan  umum)
  3. Produsen program acara diharapkan untuk tidak “munafik” dalam menciptakan program siaran.
  4. Di tengah banyaknya saluran TV, diharapkan kehadiran saluran TV yang khusus menyiarkan semua hal  yang terdapat dalam ajaran Islam (siaran yang hanya mengandung ajaran Islam). Selain itu, program siaran/film yang syarat akan unsur “nasionalisme” (paham cinta tanah air) lebih diperbanyak disiarkan mengingat masyarakat Indonesia yang mulai cenderung terpengaruh oleh budaya barat.

Kemajuan teknologi dan maraknya siaran yang  mengandung unsur pornografi, pornoaksi dan kekerasan menuntut kita untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menanggapi hal tersebut. Adapun hal-hal yang  perlu dilakukan untuk menyelesaikan  problematika yang ada di Indonesia khususnya pertelevisian di Indonesia yaitu (1) Kesadaran individu itu sendiri (baik itu pihak produsen ataupun pihak konsumen/khalayak, penonton) untuk menjadi dampak negatif siaran TV yang melenceng dari ajaran Islam, apakah film/siaran seperti itu (siaran yang berbau pornoaksi, pornografi, dan kekerasan) bermanfaat atau tidak, mendidik atau tidak; (2) Ketegasan pemerintah untuk mengesahkan dan memberlakukan UU APP (anti pornoaksi/pornografi); (3) Kerjasama semua pihak untuk mengembangkan pertelevisian Indonesia menuju arah yang lebih baik dan sesuai dengan syariat Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Efendi Uchjana Onong, Ilmu Teori dan Filsafat Komunikasi, Citra Aditya Bakti PT., Bandung 2003.

Salam …


[1] Pornoaksi : Hal-hal berbau seks dan diaplikasikan dalam bentuk tindakan, gerakan (action). Pornografi : Hal-hal berbau seks dan sering diaplikasikan dalam bentuk grafis / gambar

[2] Siaran Televisi yang semakin menggila “Siaran yang dimaksudkan disini adalah infotainment dan film yang berbau pornografi dan pornoaksi.

[3] Segi Psikologis; maksudnya segi kejiwaan khalayak.

[4] Kontradiksi ; pertentangan, simpang siur.