Tinjauan Umum Tentang Tenaga Kerja di Indonesia Berdasarkan UU Perburuhan

Pengertian Tenaga Kerja

Pada zaman penjajahan belanda yang dimaksud dengan buruh atau tenaga kerja adalah pekerja kasar seperti kuli, tukang, mandor yang melakukan pekerjaan kasar, sedangkan yang melakukan pekerjaan di kantor baik itu dalam sektor pemerintahan atau non pemerintahan disebut dengan “karyawan/pegawai” (White Collar).1

Tenaga kerja atau pekerja adalah  tiap orang yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja yang biasanya disebut dengan buruh bebas misalnya seorang dokter yang membuka praktek, pengacara, penjuan koran/majalah di pinggir jalan, petani yang menggarap lahannya sendiri. Tenaga kerja/buiruh ini disebut dengan istilah swa pekerja. Sedangkan karyawan ialah setiap orang yang melakukan karya/pekerjaan seperti karyawan toko, karyawan buruh, karyawan perusahaan dan karyawan angkatan bersenajata, mereka ini disebut dengan istilah tenaga kerja.2

Masalah tenaga kerja sudah sangat populer dalam dunia perburuhan/ketenagakerjaan, sebab selain itu juga istilah ini sudah dipergunakan sejak lama bahkan mulai zaman penajajahan Belanda juga karena peraturan perundang-undangan yang lama (sebelum Undang-Undang Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan) menggunakan istilah buruh.3

Sedangkan dalam kamus besar bahsa Indonesia tenaga kerja diartikan sebagai berikut :

Tenaga kerja adalah setiap orang yang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.4

Pekerja atau tenaga kerja dapat diartikan sebagai orang yang bekerja dengan menerimah upah atau imbalan dalam bentuk lain.5

Tenaga kerja dapat pula diartikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan  pekerjaan baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.6

Dalam UU No 14 Tahun 1969 dijelaskan tentang pengertian tenaga kerja yaitu bahwa tenaga kerja yang dimaksudkan adalah buruh di dalam hubungan kerja.7

Sedangkan dalam pasal 1 poin 2 Undang-undang No 25 Tahun 1997 dijelaskan tentang pengertian ketenaga kerjaan yang menyebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang sedang dalam dan atau akan melakukan  pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.8

Sedangkan pengertian tenaga kerja oleh Payaman J. Simanjuntak  memberikan pengertian bahwa tenaga kerja atau manpower adalah mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan  pekerjaan lain seperti sekolah, mengurus rumah tangga dan memiliki batas umur minimal 15 tahun dan batas maksinal 55 tahun.9

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tidak membedakan antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki tetapi memberikan pengertian secara umum tentang pengertian tenaga kerja yaitu “Barangsiapa yang bekerja pada majikan dengan menerina upah” (pasal 1 ayat 1a).10

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja

Hak Tenaga Kerja

Seperti yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya bahwa hak adalah sesuatu yang harus kita terima setelah kita menjalankan suatu kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang perlu dilakukan sebelum menuntuk hak. Seorang tenaga kerja mempunyai beberapa hak dan kewajiban baik sebelum menjadi tenaga kerja, setelah menjadi tenaga kerja bahkan setelah mereka telah selesai menjadi tenaga kerja.

Arah pembangunan ketenagakerjaan telah jelas didalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhat atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dari sini pekerjaan adalah merupakan hak dasar setiap orang, karena adanya pekerjaan pada dasarnya bukan semata-mata untuk mendapatkan penghasilan, tetapi lebih dari itu harga diri dan martabat manusia juga dari aktivitas bekerja yang bersangkutan.

Lebih lanjut dalam pasal 28 Uud 1945 memberikan penjelasan dan arahan tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat. Dalam konteks ketenagakerjaan, hal ini berkaitan dengan pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja dan segala macam implikasinya.

Dilihat dari ruang lingkup mondial, hal-hak tersebut juga termuat secara jelas pada Deklarasi Universal PBB tentang Hak Azasi Manusia tahun 1948. Dalam dasa warsa terakhir abad 20, hak azasi manusia dan demokratisasi merupakan isu yang paling mendapat sorotan masyarakat internasional secara tajam. Hal tersebut telah merasuk ke dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Isu ini menjadi kelengkapan dari globalisasi dan liberalisasi pasar yang secara langsung terkait dengan aspek ketenagakerjaan. Dengan demikian pembangunan politik ketenagakerjaan tidak mungkin terlepas dari kecenderungan dunia tersebut.

Masyarakat internasional mengakui adanya sejumlah konvensi ILO, sebagai core convention yang merupakan konvensi-konvensi tentang hak-hak dasar pekerja. Konvensi tersebut merupakan salah satu sisi hak azasi pekerja, yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua negara anggota. Bangsa Indonesia telah meratifikasih keseluruhan isi konvensi tersebut yang berjumlah tujuh buah.

Dengan perkembangan nasional maupun global tersebut, maka terjadi perubahan paradigma yang sangat mendasar dalam bidang ketenagakerjaan khususnya berkaitan dengan hak-hak dasar pekerja. Sehingga peradigma baru yang mejadi dasar pembangunan politik ketenagakerjaan adalah hak berserikat dan hak azasi pekerja, demokrasi serikat pekerja, serta perluasan kesempatan kerja dengan tetap memperhatikan segi gender pekerja.

Dilihat secara alamiah pekerja sebagai manusia dengan segala harkat dan martabatnya perlu mendapatkan hak-hak dasar mereka. Hak-hak dasar ini telah ditetapkan melalui berbagai konvensi ILO yang disebut core convention yang pada dasarnya mengatur hak-hak yang fundamental. Hak-hak dasar tersebut telah disepakati oleh masyarakat internasional dan harus dihormati dan dilaksanakan antara lain adalah hak berserikat.

Dalam Undang-undang tenaga kerja No 13 Tahun 2003 tidak membedakan antara hak tenaga kerja perempuan dan laki-laki, tetapi lebih banyak menyinggung tentang hak-hak tenaga kerja perempuan yang sedang hamil atau menyusui. Olehnya itu penulis hanya akan membahas lebih gambang tentang hak-hak tenaga kerja perempuan tetapi tidak menavikan hak-hak tenaga kerja laki-laki.

Dengan diadakannya perjanjina kerja antar majikan dan buruh/tenaga kerja, itu akan menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi buruh/tenaga kerja. Bekerja pada pihak lain itu berarti melakukan macam pekerjaan tertentu di bawah pimpinan pihak lainnya (majikan) dan karena itu menimbulkan kewajiban bagi buruh/tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu menurut petunjuk pihak majikan.

Dalam hal ini pekerjaan yang dilakukan oleh pihak buruh/tenaga kerja itu ialah pekerjaan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja. Sedangkan apa yang menjadi hak tenaga kerja itu ialah hak atas upah yang ditentukan menurut tenggang waktu dalam perjanjian, jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan sosial tenaga kerja.

Pada dasarnya pekerjaan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja itu harus dilakukan oleh pihak buruh/tenaga kerja itu sendiri yang merupakan pihak pekerja dalam perjanjian kerja itu.

Seorang tenaga kerja baik itu perempuan maupun laki-laki semuanya memiliki hak yang harus mereka terima setelah melakukan pekerjaannya, seperti menerima upah atau gaji, jamin keselamatan kerja, dan lain-lain.

Adapun hak-hak tenaga kerja sesuai dengan pasal 18 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :

  1. Seorang tenaga kerja perempuan berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, lemabaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
  2. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikat kompetensi kerja.
  3. Sertifikat kompetemsi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
  4. Untuk melakukan sertifikat kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikat profesi yang independen.
  5. Pembentukan badan nasional sertifikat profesi yang independen sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.11

Sedangkan pada pasal 81 disebutkan (1) Bahwa pekerja/buruh perempuan atau tenaga kerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid; (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dalam perjanjina kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.12

Sedangkan dalam padal 81 disebutkan bahwa pekerja/buruh atau tenaga kerja perempuan (1) berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan; (2) pekerja/buruhatau tenaga kerja perempuan ymengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.13

Pada pasal 83 undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 menyubutkan bahwa pekerja/buruh atau tenaga kerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi hak atau kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu bekerja.14

Pada pasal 84 menyebutkan bahwa setiap pekerja.buruh atau tenaga kerja perempuan yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf b, c, dan, d, pasal 80, dan pasal 82 berhak mendapat upah penuh.15

Sedangkan dalam pasal 86 dijelaskan bahwa tenaga kerja perempuan mempunyai hak untuk (1) memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.16

Disamping hak-hak tenaga kerja perempuan yang telah disebutkan di atas terdapat pula beberapa haknya seperti (1) meminta kepada pemimpin atau pengurus perusahaan tersebut agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan di tempat kerja/perusahaan yang bersangkutan; (2) menyatakan keberatan melakukan pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan diri yang diwajibkan tidak memenuhi persyaratan, kecuali dalam hal khusus ditetapkan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertangguing jawabkan, dan berhak mendapatkan jamina keselamatan kerja, memberian upah kepada tenaga kerja, jamim sosial tenaga kerja (jamsostek), dan lain sebagainya.17

Kewajiban Tenaga Kerja

Seorang tenaga kerja baik perempuan maupun laki-laki memiliki kewajiban yang sama dalam hal ketenagakerjaan. Mereka sama-sama memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan di mereka bekerja.

Adapun yang menjadi kewajiban mereka sebagai tenaga kerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan adalah  sebagai berikut :

  1. Memberikan keterangan yang benar bila dimintai oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Memakai alat pelindung diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan menaati persyaratan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang berlaku di tempat/perusahaan yang bersangkutan.18

Disamping itu kewajiban mereka sebagai tenaga kerja adalah melakukan pekerjaan yang merupakan tugas utama seorang tenaga kerja, menaati aturan dan petunjuk majikan/pengusaha; dalam melakukan pekerjaannya buruh/tenaga kerja perempuan wajib menaati petunjuk yang diberikan oleh pengusaha. Kewajiban membayar ganti rugi dan denda; jika buruh atau tenaga kerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan baik karena kesengajaan atau kelalaian, maka sesuai dengan prinsip hukum pekerja wajib membayar ganti-rugi dan denda.19

Kedudukan Tenaga Kerja Perempuan dalam Undang-Undang Perburuhan

Pada tanggal 12 Juli 1950 bangsa Indonesia telah menjadi salah satu dari anggota organisasi Perburuhan Internasional atau International labour organization-ILO. Dalam konvensi ILO tersebut pada ketentuan nomor 100 mengenai sistem pengupahan untuk pekerjaan yang sama jenisnya atau yang sama derajat nilainya dan telah diterimah oleh wakil-wakil anggota-anggota ILO dalam sidang yang ke 34 pada tahun 1951 di Jenewa dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Oleh karena itu, sehubungan dengan persetujuan tersebut maka pemerintah Indonesia telah meratifikasih ke dalam Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 LN. 1957 Nomor 175.20

Dalam konvensi tersebut dikenal sistem pengupahan yang sama antara laki-laki dan perempuan, yang menuat ketentuan-ketentuan seperti : (1) yang dimaksud dengan pengupahan disini adalah pengupahan yang meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh seorang majikan kepada buruh/pekerjanya berhubungan dengan pekerjaan buruh/tenaga kerja; (2). Yang dimaksud dengan pengupahan yang sama bagi buruh/tenaga kerja laki-laki dan perempuan untuk jenis pekerjaan yang sama nilainya, yaitu untuk menghilangkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.21

Dengan adanya pengupahan yang sama bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan dalam jenis pekerjaan dan derajat pekerjaan yang sama, selain menghilangkan diskriminasi antara jenis, ternyata hal ini sangat mendorong pihak perempuan untuk bertindak maju dalam segala lapangan yang dapat meningkatkan nilai-nilai kehidupan mereka.

Dari ketentuan yang terdapat dalam hasil konvensi ILO terdapat juga ketentuan khusus bagi tenaga kerja perempuan yaitu berlaku suatu prinsip  juga suatu prinsip tersebut dianut oleh tenaga kerja orang muda/anak-anak, yakni pada umumnya diperbolehkan menjalankan pekerjaan, tetapi diadakan pembatasan, untuk tenaga kerja perempuan tidak ada larangan mutlak menjalankan pekerjaan. Seorang tenaga kerja perempuan tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malan hari, kecuali jika pekerjaan itu menurut sifat, tempat dan keadaan seharusnya dijalankan oleh perempuan, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1984 pasal 7 ayat 1 yang berbunyi jika pekerjaan perempuan pada malan hari itu tidak dapat dihindarkan karena kepentingan atau kesejahteraan umum, dan pada ayat 2 dijelaskan bahwa malan hari yang dimaksud oleh pasal ini adalah waktu antara jam 18.00 sampai 06.00.22

Untuk tenaga kerja perempuan berlaku juga ketentuan bhawa adanya larangan untuk tidak diperkenankannya bekerja di dalam tambang, lobang di dalam tanah atau tempat lain untuk mengambil logam dan bahan dari dalam tanah, seorang tenaga kerja perempuan juga tidak diperbolehkan untuk menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya, demikian pula pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan keadaannya berbahaya bagi kesusilaannya, hal ini terdapat dalam pasal 9 ayat 1, dan dalam peraturan pemerintah akan ditetapkan pekerjaan yang termasuk padfa ayat 1 tersebut.23

Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Perburuhan

Tanpa adanya pekerja tidak akan mungkin perusahaan itu berjalan dan berpartisipasi dalam pembangunan. Menyadari akan pentingnya pekerja bagi perusahaan, pemerintah damn masyarakat maka perlu dilakukan pemikiran agar pekerja dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan. Dengan demikian perlu diusahakan ketenangan dan kesehatan pekerja agar apa yang di hadapinya dalam pekerjaannya dpat diperhatikan semaksimal mungkin, sehingga kewaspadaan dalam menjalankan pekerjaan itu tetap terjamin. Pemikiran-pemikiran ini merupakan program perlindungan pekerja, yang dalam praktek sehari-hari berguna untuk dapat mempertahankan produktivitas dan kestabilan perusahaan.

Mengenai konsep perlindungan tenaga kerja perempuan menurut Undang-Undang perburuhan adalah bahwa seorang tenaga kerja atau buruh harus dilindungi dan diberikan haknya sebagai seorang tenaga kerja baik itu mereka yang bekerja di dalam negeri maupun mereka yang bekerja di luar negeri, sebab mereka adalah merupakan aset terbesar bagi negera.

Perlindungan pekerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan teknis serta sosial dan ekonomi melalui norma yang berlaku dalam lingkungan kerja tersebut. Dengan demikian perlindungan pekerja ini mencakup :

1.   Norma Keselamatan Kerja: yang meliputi keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat-alat kerja bahan dan proses pengerjaanya, keadaan tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan.

2.   Norma Kesehatan Kerja dan Heigiene Kesehatan Perusahaan yang meliputi : pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian obat, perawatan tenaga kerja yang sakit.

3.   Norma Kerja yang meliputi : perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu bekerja, sistem pengupahan, istirahat, cuti, kerja perempuan, anak, kesusilaan ibadah menurut agam dan kepercayaan masing-masing yang diakui oleh pemerintah.

4.   Kepada Tenaga Kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit kuman akibat pekerjaan, berhak atas gantu rugi perawatan dan rehabilitasi akibat kecelakaan dan atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak mendapatkan ganti rugi.24

Sedangkan menurut Imam Soepormo yang membagi konsep perlindungan tenaga kerja menjadi 3 yaitu :

a.  Perlindungan Ekonomi, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja suatu penghasilan yang cukup memenuhi keperluan sehari-hari baginya beserta keluarganya.

b.   Perlindungan Sosial yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang bertujuan memungkinkan pekerja itu mengenyam dan memperkembangkan prikehidupannya sebagai manusia pada umumnya.

c.   Perlindungan Teknis, yaitu usaha-usaha jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga pekerja dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh pesawat-pesawat atau alat kerja lainnya.25

Sedangkan untuk tenaga kerja perempuan diberikan perlindungan khusus seperti tidak diwajibkannya bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid, sebab pada hari pertama dan kedua kondisi pisik sedikit terganggu, diberikannya kesempatamnn sepatutnya untuk menyusui bayi pada jam kerja, sebab seorang ibu diharuskan untuk menyusui bayinya selama 2 tahun penuh menurut al-Qur’an dan anjuran dokter sebab Asi sangat bermanfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi. Pekerja perempuan harus diberikan istirahat selama sebulam sebelun dan dua bulan setelah melahirkan, untuk perekaj perempuan yang mengalami keguguran diberikan wakt istirahat selama 1,5 bulan, perlindungan tersebut sesuai dengan kodrat kewanitaannya.

Batasan dan larangan yang diberikan kepada perempaun dimaksudkan untuk melindungi pekerja perempuan itu sendiri dari norma kesusilaan maupun untuk menjaga kondisi pisiknya karena secara kodrati pisik perempuan lebih lemah dibandingkan dengan laki-laki. Demikianlah beberapa konsep perlindungan tenaga kerja perempuan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam sidang konvensi ILO yang telah diratifikasi oleh bangsa Indonesia kedalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.


1 Lihat Lalu Husni. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (Cet. II; Jakarta : PT. Raja Grafika Persada, 2001), h. 21.

2Lihat Halili Toha & Hari Pramono. Hubungan Antara Majikan dan Buruh. (Cet. II; PT. Rineka Cipta : Jakarta , 1991), h. 7.

3 Lihat Ibid, h

4 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang. Ketanaga Kerjaan . (Cet. I; Surabaya : Karina, 2003), h. 2.

5 Lihat  Ibid, h.

6 Lalu Husni.  op. cit , h. 9.

7 Ibid, h.

8 Lihat Ibid, h.

9 Lihat Ibid, h. 10

10 Lihat Ibid, h.

11 Lihat Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang. Ketanaga Kerjaan. op cit, h. 12.

12 Ibid, h. 36.

13 Ibid, h. 36-37.

14 Ibid, h. 37

15 Ibid, h.

16 Ibid, h.

17 Lihat Lalu Husni. op. cit , h. 103.

18 Ibid , h.

19 Ibid, h. 42.

20 Lihat G. Kartasapoerta & Rience G. Widyaningsih. Pokok-Pokok Hukum Perburuhan. (Cet. I; Bandung : Armico, 1982), h. 51.

21 Lihat Ibid, h. 54.

22Lihat Abdul Rachmad Budiono. Hukum Perburuhan di Indonesia. (Cet. I, Ed. I, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1982), h. 206.

23 Lihat Ibid, h.  207.

24 Zainal Asikin (Ed) et al. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. (Cet. IV; Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002), h. 76.

25 Ibid, h. 77.