Arah Pembangunan Ketenagakerjaan

Arah Pembangunan Ketenagakerjaan. Mengapa membahas tentang tenaga kerja? Berikut ini beberapa hal penting yang menyangkut tenaga kerja.

  1. Peran dan kedudukan tenaga kerja adalah sangat penting sebagai pelaku dalam mencapai tujuan
  2. Peningkatan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan
  3. Melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martanat kemuanusiaan
  4. Pembangunan ketenaga kerjaan dilaksanakan atas dasar keterpaduan dan kemitraan sesuai dengan yang tertera dalan UU RI no. 25 thn 1997 tentang ketenaga kerjaan

Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimum
  2. Menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaantenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional
  3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan mewujudkan kesejahteraannnya
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Perencanaan Tenaga Kerja

Perencanaan tenaga kerja dimaksudkan sebgai dasar acuan dlam penyusunan kebijakan, strategi dan implementasi program pembangunan ketenaga kerjaan yang berkesinambungan:

  • Penduduk dan tenaga kerja
  • Kesempatan kerja
  • Pelatihan kerja
  • Produktifitas tenaga kerja
  • Hubungan industry
  • Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja

Hubungan tenaga kerja (BAB V UU RI No. 25 Tahun 1997 tentang perjanjian kerja)

Perjanjian kerja antara tenaga kerja dengan pengusaha dilakukan dengan secara tertulis dan lisan. Perjanjian kerha tersebut dibau berdasarkan:

  • kemauan bebas tenaga kerja dan pengusaha
  • kemauan atau kecakapan tenaga kerja dan pengusaha
  • Adanya pekerjaan yang dijanjikan
  • Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Hubungan Industrial Pancasila

  • Merupakan suatu system hubungan yang terbentuk  antara pelaku dalam proses produksi dan jasa
  • Menumbuh kembangkan hub. Yg harmonis atas dasar kemitraan yg sejajar dan terpadu produksi barang dan jasa
  • Dalam Hubungan Industrial Pancasila diharapkan setiap pekerja menumbuhkan sikap rasa memiliki, memelihara dan mempertahankan kelangsungan usaha
  • Setiap pengusaha mengembangkan sikap memperlakukan pekerja sebagai manusia atas kemitraan yg sejajar sesuai dengan harkat dan martabat manusia dalam meningkaTenaga Kerjaan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
  • Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui: serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama tripatri, peraturan perusahaan, kesepakatan kerja sama, penyelesaian perselisihan industri yang dihadapi masyarakat.

Peraturan Perusahaan memuat tentang:

  • Hak dan kewajiban pengusaha
  • Syarat kerja, dan tata tertib perusahaan
  • Hak dan kewajiban pekerja
  • Jangka waktu berlaku peraturan

Kesempatan Kerja Bersama

Kesepakatan kerja bersama disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja yang telah terdaftar, penyusunan kesepakatan keja sama dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan masa berlakunya kesempatan kerja paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun.

Kesepakatan kerja bersama memuat tentang:

  • hak dan kewajiban pengusaha
  • hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja
  • tata tertib persahaan
  • jangka waktu berlaku kesepakatan kerja sama
  • tanggal mulai berlaku dan tertanda para pihak pembuat kesepakatan kerja bersama