Tinjauan Umum tentang Pegadaian menurut Islam

A. Pengertian Gadai

Dalam fiqh muamalah dikenal dengan kata pinjaman dengan jaminan yang disebut ar-Rahn, yaitu menyimpan suatu barang sebagai tanggungan hutang. Ar-Rahn (gadai) menurut bahasa berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Dan ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah terkurung atau terjerat, di samping itu rahn diartikan pula secara bahasa dengan tetap, kekal dan jaminan.[1]

Pengambilan kata gadai dengan istilah rahn itu terambil dari ungkapan Allah dengan kata “farihaanu” dalam QS. Al-Baqarah (2): 283 yang berbunyi:

Terjemahnya:

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[2]

Kata farihanu dalam ayat tersebut diartikan sebagai maka hendaklah ada barang tanggungan. Kemudian dilanjutkan dengan maqbudhah yang artinya yang dipegang (oleh yang berpiutang).

Dari kata itulah dapat diperoleh suatu pengertian bahwa secara tegas rahn adalah barang tanggungan yang dipegang oleh orang yang meminjamkan uang sebagai pengikat di antara keduanya. Meskipun pada dasarnya tanpa hal tersebut pun pinjam meminjam tersebut tetap sah. Namun untuk lebih menguatkannya, maka dianjurkan untuk menggunakan barang gadai.

Menurut Zainuddin dan Jamhari, gadai adalah menyerahkan benda berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam utang piutang. Borg adalah benda yang dijadikan jaminan. Benda sebagai borg ini akan diambil kembali setelah utangnya terbayar. Jika waktu pembayaran telah ditentukan telah tiba dan utang belum dibayar, maka borg ini digunakan sebagai ganti yaitu dengan cara dijual sebagai bayaran dan jika ada kelebihan dikembalikan kepada orang yang berutang.[3]

Menurut istilah syara’ ar-rahn terdapat beberapa pengertian di antaranya :

  1. Gadai adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang.
  2. Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam utang piutang.
  3. Akad yang obyeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.[4]

Sedang menurut pendapat Syafe’i Antonio, Ar-Rahn (Gadai) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.[5]

Menurut beberapa mazhab, rahn berarti perjanjian penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan hutang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagainya. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat aktual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal, misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan.[6]

Dalam hal gadai Drs. Ghufron A. Mas’adi, mengemukakan bahwa yang dimaksud ar-Rahn (gadai) adalah sebuah akad utang piutang yang disertai dengan jaminan (atau agunan).[7] Sedangkan di dalam syariah, ar-Rahn itu berarti memegang sesuatu yang mempunyai nilai, bila pemberian itu dilakukan pada waktu terjadinya utang.[8]

Dalam Fiqh Sunnah, menurut bahasa Rahn adalah tetap dan lestari, seperti juga dinamai al-habsu artinya penahanan, seperti dikatakan: Ni’matun Rahinah, artinya karunia yang tetap dan lestari.[9]

Sedangkan menurut syara’ apabila seseorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa ternak berada di bawah kekuasaannya (pemberi pinjaman) sampai ia melunasi hutangnya.[10]

Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk mencari keuntungan. Sedangkan gadai dalam hukum perdata, di samping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan melalui sistem bunga atau sewa modal yang ditetapkan di muka. Dalam hukum Islam tidak dikenal “bunga uang”, dengan demikian dalam transaksi rahn (gadai syari’ah)  pemberi gadai tidak dikenakan tambahan pembayaran atas pinjaman yang diterimanya. Namun demikian masih dimungkinkan bagi penerima gadai untuk memperoleh imbalan berupa sewa tempat penyimpanan marhun (barang jaminan/agunan).[11]

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa ar-Rahn (gadai) ialah suatu sistem muamalah dimana pihak yang satu memberikan pinjaman dan pihak yang lain menyimpan barang berharga atau bernilai sebagai jaminan atas pinjaman terhadap orang yang menerima gadai.

Secara tegas ar-Rahn (gadai) adalah memberikan suatu barang untuk ditahan atau dijadikan sebagai jaminan/pegangan manakala salah si peminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya sesuai dengan waktu yang disepakati dan juga sebagai pengikat kepercayaan di antara keduanya, agar si pemberi pinjaman tidak ragu atas pengembalian barang yang dipinjamnya.

  1. B. Rukun dan Syarat Gadai

Kesepakatan tentang perjanjian penggadaian suatu barang sangat terkait dengan akad sebelumnya, yakni akad utang piutang (al-Dain), karena tidak akan terjadi gadai dan tidak akan mungkin seseorang menggadaikan benda atau barangnya kalau tidak ada hutang yang dimilikinya.

Utang piutang itu sendiri adalah hukumnya mubah bagi yang berhutang dan sunnah bagi yang mengutangi karena sifatnya menolong sesama. Hukum ini bisa menjadi wajib manakala orang yang berutang benar-benar sangat membutuhkannya.[12]

Meskipun hukumnya adalah mubah, namun persoalan ini sangat rentan dengan perselisihan, karena seringkali seseorang yang telah meminjam suatu benda atau uang tidak mengembalikan tepat waktu atau bahkan meninggalkan kesepakatan pengembalian dengan sembunyi atau pergi jauh menghilang entah kemana sehingga si pemberi utang pun merasa ditipu dan dirugikan.

Karena pertimbangan di atas, ataupun pertimbangan lain yang belum dapat diketahui oleh umat manusia, maka sangat relevan sekali jika Allah melalui wahyu-Nya menganjurkan agar akad utang piutang tersebut ditulis, dengan menyebutkan nama keduanya, tanggal, serta perjanjian pengembalian yang menyertainya, penulisan tersebut dianjurkan lagi untuk dipersaksikan kepada orang lain, agar apabila terjadi kesalahan di kemudian hari ada saksi yang meluruskan, dan tentunya saksi tersebut harus adil. Dalam penerapannya saat ini, penulisan tersebut biasanya dikuatkan pula dengan materai agar mempunyai kekuatan hukum, atau bahkan disahkan melalui seorang notaris.

Selain itu pula, Allah juga menganjurkan (sunnah) untuk memberikan barang yang bernilai untuk dijadikan sebagai jaminan (gadai) bagi si pemberi pinjaman. Kemudian dituliskan segala kesepakatan yang diambil sebelum melakukan pinjam meminjam dengan gadai. Barang yang dijadikan sebagai gadai (jaminan) tersebut harus senilai dengan pinjaman atau bahkan nilainya lebih dari nilai besarnya pinjaman, barang tersebut dipegang oleh yang berpiutang. Ayat tersebut sebagaimana yang telah dikutip sebelumnya, yakni:

Terjemahnya:

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[13]

Menurut tinjauan Islam berdasarkan ayat tersebut bahwa dasar hukum gadai adalah jaiz (boleh) menurut al-kitab, as-sunnah dan ijma.[14]

Kata ???  pada ayat tersebut di atas secara lughat berarti perjalanan, namun secara maknawi berarti perjalanan yang di dalamnya terjadi muamalah tidak secara tunai.

Adapun kata ????  ???? ??? ?????secara lughat hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang. Barang tanggungan yang dimaksud adalah gadai yang harus dipegang oleh orang yang berpiutang. Kemudian jika kamu tidak percaya, artinya jika kamu satu sama lain tidak percaya mempercayai sedang kamu berada dalam safar dan tidak ada penulis, maka hendaklah yang berutang memberikan barang (gadai) sebagai jaminan,  maka hendaklah yang berhutang memberikan barang sebagai jaminan, bahwa dia benar-benar berhutang dan akan membayar hutangnya.

Ayat ini tidak mensahkan hukum yang menyuruh membuat surat hutang di waktu tidak saling mempercayai, karena membuat surat keterangan hutang diwajibkan agama kecuali dikala safat tidak ada penulis, maka hendaklah yang berutang memberikan barang sebagai jaminan.

Dan kata   berarti didasarkan dosa kepada hati (jiwa) adalah karena menyembunyikan kesaksian adalah perbuatan hati, dan perbuatan hati itu sekali-kali tidak tersembunyi bagi Allah.[15]

Dalil dari as-sunnah, salah satu hadis Rasul saw. disebutkan:

Artinya :

Dari Aisyah r.a berkata: Bahwa Rasul saw pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi secara mengutang kemudian beliau meninggalkan (menggadaikan) baju besi beliau sebagai jaminan utangnya’.[17]

Para ulama telah sepakat bahwa gadai itu boleh, mereka tidak pernah mempertentangkan kebolehannya. Demikian pula landasan hukumnya. Jumhur berpendapat bahwa gadai itu disyariatkan pada waktu tidak bepergian dan waktu berpergian. Hal ini berorientasi terhadap perbuatan Rasul saw. yang dilakukan terhadap orang Yahudi di Madinah.

Mujahid, Adh Dahhak  dan semua penganutnya/pengikutnya Mazhab Az-Zahiri berpendapat, bahwa rahnun itu tidak diisyaratkan kecuali pada saat bepergian. Ini juga berdalil kepada landasan hukum dalam al-Qur’an pada surah al-Baqarah ayat 283, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya[18]

Keterkaitan antara utang piutang dengan gadai, adalah ketika di antara peminjam dan yang memberikan pinjaman tidak terjadi saling percaya, atau kepercayaan tersebut disertai dengan syarat, atau untuk menguatkan kepercayaan diantara keduanya, maka di situlah fungsi dari gadai. Jadi, selama keduanya masih saling percaya, maka gadai tersebut tidak merupakan dianjurkan, dalam artian akad pinjam meminjam tersebut tetap sah, meskipun tanpa disertai dengan barang gadai.

Berdasarkan keterangan ayat dan penjelasan di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa hukum gadai adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), karena keberadaannya sangat besar pengaruh terhadap kepercayaan antara kedua belah pihak, menghindari adanya penipuan dan adanya pihak yang dirugikan.

Gadai atau pinjaman dengan jaminan suatu benda memiliki beberapa rukun, antara lain:

  1. Akad ijab dan qabul, seperti seorang berkata; “Aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp. 10.000,- dan yang satu lagi menjawab; “aku terima gadai mejamu seharga 10.000,- atau bisa pula dilakukan selain dengan kata-kata, seperti dengan surat, isyarat atau yang lainnya.
  2. Aqid yaitu menggadaikan (rahn) dan yang menerima gadai (murtahin). Adapun syarat bagi yang berakad adalah ahli tasharruf; yaitu mampu membelanjakan harta dan dalam hal ini memahami persoalan-persoalan yang berkaitan dengan gadai.
  3. Barang yang dijadikan jaminan (borg), syarat pada benda yang dijadikan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar.
  4. Ada utang disyaratkan keadaan utang telah tetap.[19]

Adapun yang menjadi rukun gadai adalah :

  1. Adanya lafaz yaitu pernyataan ada perjanjian gadai.
  2. Adanya pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin)
  3. Adanya barang yang digadaikan (marhun)
  4. Adanya utang.

Sebagaimana yang dikemukakan di atas bahwa benda/barang gadaian tetap berada dalam penguasaan penerima gadai (rahin) atau berada di tangan pemberi pinjaman sampai orang yang menggadaikan barang tersebut melunasi utangnya. Jadi, marhun (barang gadai) tidak dikembalikan sebelum pinjaman dilunasi.

Bahkan lebih jauh dari itu, sebagaimana yang dikutip oleh Sayyid Sabiq telah mengemukakan bahwa semua orang yang alim berpendapat, siapa yang menjaminkan sesuatu dengan harta kemudian dia melunasi sebagiannya dan ia menghendaki mengeluarkan sebagian harta, kemudian dilunasi sebagiannya dan menghendaki mengeluarkan sebagian jaminan sesungguhnya yang demikian itu (masih) bukan miliknya sebelum ia melunasi sebagian lain dan haknya atau pemberi utang membebaskannya.[20]

Beberapa hal yang berkaitan dengan syarat sah ar-rahn (gadai) antara lain :

  1. Borg/marhun (barang gadai) harus utuh
  2. Borg yang berkaitan dengan benda lainnya, tapi Hanafiyah berpendapat tidak sah jika borg berkaitan dengan benda lain seperti borg buah yang masih di pohon, sedangkan pohonnya tidak dijadikan borg.
  3. Gadai utang
  4. Menggadaikan barang pinjaman; pada dasarnya barang yang digadaikan haruslah milik rahin akan tetapi jika dalam kondisi tertentu rahin bisa menggadaikan barang yang bukan miliknya asal seizin pemiliknya atau rahin tersebut dikuasakan untuk melaksanakan akad gadai (rahn).[21]

Menyimpulkan dari beberapa pendapat di atas, maka rukun dan syarat sahnya akad gadai adalah adanya pihak penggadai (rahin), pihak yang menerima gadai (marhun), barang yang dipinjam, barang yang dijadikan gadai dan ijab qabul. Tanpa kesemuanya tersebut sangat mustahil dapat terwujud akad gadai.

  1. C. Fungsi dan Manfaat Gadai

Gadai diadakan dengan persetujuan jika hak itu hilang dan gadai itu lepas dari kekuasaan si pemiutang. Si pemegang gadai berhak menguasai benda yang digadaikan kepadanya selama utang si berutang belum lunas, tetapi ia tidak  berhak mempergunakan benda itu. Selanjutnya ia berhak menjual gadai itu, jika siberutang tidak mau membayar utangnya jika hasil gadai itu lebih besar daripada utang yang harus dibayar, maka kelebihan itu harus dikembalikan kepada si pegadai.

Tetapi jika hasil itu tidak mencukupi pembayaran utang, maka sipemiutang tetap berhak menagih piutangnya yang belum dilunasi itu. Penjualan barang gadaian harus dilakukan di depan umum dan sebelum penjualan dilakukan biasanya hal itu harus diberitahukan lebih dahulu kepada si penggadai tentang pelunasan utang, pemegang gadai selalu didahulukan dari pada pemiutang lainnya.

Pemilik masih tetap berhak mengambil manfaatnya dari barangnya yang dijaminkan, bahkan manfaatnya tetap kepunyaan pemilik dan kerusakan menjadi tanggungan pemilik. Tetapi usaha pemilik untuk menghilangkan miliknya dari abrang itu (jaminan), mengurangi harga menjual atau mempersewakannya tidak sah tanpa izin yang menerima jaminan (borg).[22]

Menjaminkan barang-barang yang tidak mengandung resiko biaya perawatan dan yang tidak menimbulkan manfaat seperti menjadikan bukti pemilikan, bukan barangnya, sebagaimana yang berkembang sekarang ini agaknya lebih baik untuk menghindarkan perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan resiko dan manfaat barang gadai. Lebih dari itu, masing-masing pihak dituntut bersikap amanah, pihak yang berutang menjaga amanah atas pelunasan hutang. Sedangkan pihak pemegang gadai bersikap amanah atas barang yang dipercayakan sebagai jaminan.[23]

Penulis dapat menyimpulkan bahwa pemanfaatan barang gadaian dapat menimbulkan suatu manfaat terhadap masyarakat yang telah melaksanakan gadai menggoda dalam transaksi ekonomi.

Dalam hukum Islam hikmah gadai sangat besar, karena orang yang menerima gadai membantu menghilangkan kesediaan orang yang menggadaikan, yaitu kesedihan yang membuat pikiran dan hati kacau. Di antara manusia ada yang membutuhkan harta berupa uang untuk mencukupi kebutuhannya.

Kebutuhan manusia itu banyak. Mungkin ia meminta bahwa kepada seseorang dengan cara berutang, tetapi orang itu menolak untuk memberikan harta kecuali dengan ada barang jaminan yang nyata sampai dikembalikannya sejumlah jaminan itu. Dengan adanya kenyataan seperti Allah Maha Bijaksana mensyariatkan dan membolehkannya sistem gadai agar orang yang menerima gadai merasa tenang atas hartanya.

Alangkah baiknya kalau mereka mengikuti syari’at dalam penggadaian, karena kalau mereka mengikuti syari’at tidak ada yang menjadi korban keserakahan orang-orang kaya yang bisa menutupi pintu-pintu yang tidak terbuka dan melarat orang yang didahuluinya maka dengan kemewahan dan kebahagiaan.

Hikmah yang bisa diambil dari sistem gadai ini ialah :

Timbulnya rasa saling cinta mencintai dan sayang menyayangi antara manusia, belum lagi pahala yang diterima oleh orang yang menerima gadai dari Allah swt. Di suatu hari yang tiada guna lagi harta dan anak, kecuali orang yang lapang, rela dan tulus  ikhlas untuk memperoleh ridha dari Allah.[24]

Dengan hikmah tersebut, maka timbul rasa saling cinta mencintai untuk menolong orang lain dari kesusahan.

Ar-rahnun pada hakikatnya adalah untuk memberikan jaminan kepada berpiutang. Dengan demikian, maka pada hakikatnya tujuan gadai itu adalah untuk memudahkan bagi yang mendapat kesulitan terhadap sesuatu dan juga  tidak merugikan kepada orang lain. Islam memberikan tuntutan agar kita sebagai manusia untuk selalu tolong menolong.[25]

Jadi di sini agama Islam memberikan jalan keluar bagi yang kena sesuatu kesulitan, sedang ia mempunyai sesuatu barang yang juga berharga dan itulah yang dijadikan borg (jaminan).[26]

Pada hakekatnya yaitu memberikan jaminan kepada orang berpiutang sebagai usaha untuk memudahkan bagi yang mendapat kesulitan terhadap sesuatu, sementara orang yang berpiutang mempunyai barang yang berharga (barang yang dapat digadaikan). Jadi, pada prinsipnya adalah untuk tolong menolong dalam batas-batas pemberian jaminan.


[1]H. Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h. 105.

[2]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Semarang: Toha Putra, 2000), h. 71

[3]A. Zainuddin dan Muhammad Jamhari, Al-Islam 2, Muamalah dan Akhlaq (Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 21

[4]H. Hendi Suhendi, op.cit., h. 105-106

[5]Muh. Syafei Antonio, Bank Syariah dan Dari Teori Ke Praktek (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2003), h. 128

[6]Hassan Sadily, Ensiklopedi Islam, Jilid V (Jakarta : PT. Ichtiar van Hoove, 2000), h. 1480

[7]Ghufron A.M. As’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual (Cet. I; Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h. 175-176

[8]A. Rahman I. Doi, Muamalah Syariah III (Cet. I; Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996), h. 72

[9]Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 12 (Cet. I; Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1987),       h. 150

[10]Ibid., h. 150

[11]Perum Pegadaian, Manual Operasi Unit Layanan Gadai Syariah, h. 1 dari 2

[12]A. Zainuddin dan Muhammad Jamhari, op.cit., h. 18

[13]Departemen Agama RI, loc.cit.

[14]Sayyid Sabiq, loc.cit.

[15]Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir al-Bayan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), h. 278.

[16]Imam Bukhari, Al-Jami’atu Shahih Bukhari, Juz III (Beirut: Darul Kitab, t.th.), h. 261.

[17]Sayyid Sabiq, op. cit., h. 140.

[18]Ibid., h. 141

[19]H. Hendi Suhendi, op.cit., h. 108

[20]H. Chairuddin Pasaribu dan Surrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam (Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 1994), h. 142

[21]Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah (Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, t.th), h. 169

[22]H. Ibrahim Lubis, BC. HK. Dpl. Ec, Ekonomi Islam Suatu Pengantar 2 (Cet. I; Jakarta : Kalam Mulia, 1995), h. 405

[23]Ghufron A. M. As’adi, op.cit., h. 179

[24]Syekh Al Ahmad Jurjani, Hikmah Al-Tasyri Mafalsafatuhu, Diterjemahkan oleh Hadi Mulyo (Cet. I; Semarang: Asy Syifa, 1992), h. 394.

[25]Lihat Hamzah Ya’kub, Kode Etik Dagang menurut Islam. (Cet. II: Bandung: Diponegoro, 1992), h. 14.

[26]H. Hamzah Ya’qub, loc. cit.