Pandangan Islam tentang Riba & Bunga Bank

Pandangan Islam tentang Riba & Bunga Bank. Setelah dulu saya membahas tentang macam-macam riba dalam Islam, sekarang saatnya membahas beberapa masalah tentang riba dan bunga bank. Jika sahabat belum membaca artikel di atas, ada baiknya di baca dulu ya. 🙂

Masalah dan Jenis-Jenis Riba

Ayat-ayat tentang riba belum sempat diuraikan oleh Rasulullah saw secara tuntas, karena beliau wafat tidak lama setelah ayat-ayat mengenai riba turun. Seperti dikatakan oleh Umar bin Khattab tatkala beliau menjadi khalifah. Sesungguhnya Al-Qur’an yang terakhir sekali turun ialah tentang riba. Dan Rasulullah telah wafat, padahal belum seluruhnya beliau terangkan kepada kita. Oleh sebab itu ditinggalkanlah apa yang menimbulkan keraguan dalam hati kamu dan pilihlah apa yang tidak menimbulkan keraguan.

Menurut PKES (2008:12-16), dalam ilmu fiqh dikenal tiga jenis riba yaitu riba fadl, riba nasi’ah, dan riba zahiliyah. Masing-masing diuraikan sebagai berikut:

1. Riba Fadl

Riba fadl disebut juga riba buyu yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlanbi mistlin), sama kualitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan waktu penyerahannya (yadan bi yadin).

2. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah juga riba duyun, yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi dhaman). Pandangan Islam tentang Riba & Bunga Bank

Jadi alghunmu (untung) muncul tanpa adanya resiko (al ghurmi), hasil usaha (al kharaj) muncul tanpa adanya biaya (dhaman); al ghunmu dan al kharaj muncul hanya dengan berjalannya waktu. Padahal dalam bisnis selalu ada kemungkinan untung dan rugi. Memastikan sesuatu yang diluar wewenang manusia adalah bentuk kezaliman mari kita sima dua firman Allah dalam surat yang berbeda berikut ini:

QS. Al Hasyr ayat 18

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

QS. Luqman ayat 34

Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

3. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebih dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.

Beberapa Pandangan Tentang Riba

Moh. Hatta dalam bukunya tentang beberapa fasal ekonomi (hal, 2010), menulis seperti dikatakan dalam karangan yang lalu ada ulama kita yang terus terang mengharamkan renten dengan tidak memberi kebebasan sedikit juga, adapula ulama yang mengatakan bahwa memungut renten itu memang pekerjaan yang tidak baik, tapi apabila kemajuan masyarakat menghendaki renten itu dibolehkan juga.

Riba akan terjadi pada pinjaman uang yang makin panjang waktunya akan makin banyak bunganya, sehingga akhirnya orang yang berutang tidak mampu membayar utangnya, yang mengakibatkan disitanya harta orang yang berutang. Pandangan Islam tentang Riba & Bunga Bank

Riba adalah kredit konsumtif yang tingkat bunganya lebih tinggi dari bunga yang layak dan yang bertentangan dengan ketetapan undang-undang dengan menyalahgunakan kedudukan yang lemah dan peminjam, demikian pandangan Rahman Pr.

Beberapa Pandangan Tentang Bunga Bank

Menurut Hosen dan Hasan Ali (PKES, 2008:12) beberapa alasan mengapa bunga menjadi dilarang dalam Islam, diantaranya adalah:

  1. Bunga (interest) sebagai biaya produksi yang telah ditetapkan sebelumnya cenderung menghalangi terjadinya lapangan kerja penuh (full employment) (MA Khan, 1986: Ahmad, 1952: Mannan, 1986)
  2. Krisis-krisis moneter internasional terutama disebabkan oleh institusi yang memberlakukan bunga (MA. Khan, 1986)
  3. Siklus-siklus bisnis dalam kadar tertentu dinisbahkan kepada fenomena bunga (Ahmad, 1952: Su’ud, 1980)
  4. Teori ekonomi modern yang berbasis bunga ini belum mampu memberikan justifikasi terhadap eksistensi bunga (Khan dan Mirakhor, 1992). Pandangan Islam tentang Riba & Bunga Bank

Majelis ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa tentang bunga bank (interest/fai’dah), yaitu;

  1. Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al qaradh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
  2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya
  3. Praktek pembangunan haram hukumnya, baik yang dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pengadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainnnya maupun dilakukan oleh individu. Pandangan Islam tentang Riba & Bunga Bank