Administrasi Perpajakan

Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang administrasi perpajakan. Pengertian pajak menurut Rachmat Sumitro yakni Peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sector public berdasarkan UU, dapat dipaksakan, dipergunakan untuk pengeluaran umum, dengan “TIDAK ADA JASA IMBAL SECARA LANGSUNG ”

Jika ada pertanyaan, Mengapa fasilitas serta instansi pemerintah juga harus membayar pajak? Hal ini dikarenakan tujuan pembayaran pajak oleh instansi pemerintah bukan lah untuk menambah kekayaan Negara tetapi hanya memenuhi tertib administrasi saja. Adapun tujuan lain pembayaran pajak oleh instansi pemerintah adalah agar menghambat penggunaan fasilitas Negara (public) secara berlebih-lebihan, juga supaya perusahaan Negara giat bekerja seperti perusahaan-perusahaan swasta lainnya.

Beda Retribusi dan Pajak

Sementara itu, pengertian retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa-jasa negara / daerah secara langsung. Perbedaan antara retribusi dengan pajak adalah kalau pajak imbalannya tidak secara langsung karena bersifat umum, sedangkan retribusi imbalannya secara langsung seperti retribusi parker.

Aspek Penentu Keberhasilan Administrasi Perpajakan

Berikut ini 5 aspek yang menentukan keberhasilan administrasi perpajakan :

1. Wajib pajak

  • Wajib pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU memiliki kewajiban pajak
  • Subyek pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU dapat dikenakan pajak (SP tidak sama dengan WP)
  • Subyek pajak dapat menjadi wajib pajak jika sudah punya obyek pajak. (SP+OP=WP)
  • Aspek yang ditimbulkan oleh wajib pajak yaitu kesadaran untuk membayar pajak dan membayar pajak.

2. Aparatur perpajakan (profesionalisme dan kejujuran)

3. Sarana atau prasarana instansi perpajakan

4. Administrasi perpajakan

5. Materi UU perpajakan

Untuk dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Intensifikasi pajak yaitu penggalian sumber daya pajak (peningkatan) seperti IMB atau PBB dan dengan diservikasi pajak yakni penganekaragaman (perluasan lahan) penambahan jenis pajak.

Asas-asa Pemungutan Pajak

Asas-asas pemungutan pajak yaitu :

  • Equality (kesamaan) adalah tidak membeda-bedakan dalam hal pemungutan pajak
  • Certainty (kepastian) adalah tidak spekulasi dalam pemungutan pajak dan berdasarkan data yang konkrit.
  • Convenience of payment (kelayakan/ketepatan waktu)
  • Economic (biaya pemungutan pajak lebih kecil dari pendapatan) artinya tidak berlebih-lebihan dalam memungut pajak.

Sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran pajak

Sumber penerimaan pajak

–          Penerimaan rutin

–          Pinjaman/ bantuan

Sumber pengeluaran pajak

–          Pengeluaran rutin

–          Pinjaman/ bantuan

Penggolongan pajak

Penggolongan Pajak dilihat dari sudut kewenangan pemungutannya

Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atau Negara untuk kas Negara dan APBN, yang berhak memungut adalah

  • Dirjen  pajak : Pajak penghasilan, PBB, PBM
  • Dirjen bead an cukai

Cukai adalah pemungutan terhadap barang-barang konsumsi tertentu contoh : alcohol, tembakau, bensin. Bea masuk adalah  pemungutan barang yang masuk ke suatu daerah tertentu. Dirjen moneter : memungut pajak ekspor

Pajak daerah

  • Pajak propinsi seperti : pajak kendaraan bermotor, BBN
  • Pajak kabupatenkota

Penggolongan Pajak dilihat dari pembebanannya

  • Pajak subjektif : Pajak untuk pengenaannya ditentukan oleh keadaan diri wajib pajak seperti pajak penghasilan.
  • Pajak objektif : Pajak untuk pengenaannya ditentukan oleh keadaan wajib pajak seperti pajak kendaraan bermotor, PBB dll.

Penggolongan Pajak dilihat dari  sudut sifat pemungutannya

  • Pajak langsung
  • Pajak tak langsung dibedakan atas 3 kriteria yakni penanggung jawab pajak, penanggung pajak dan pemikul pajak.

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung dapat ditinjau dari 2 segi :

  1. Dari segi administrasi, pajak langsung adalah pajak yang untuk pengenaannya terlebih dahulu harus didaftar atau di registrasi dengan memberi nomor kohir (daftar nama wajib pajak) atau nomor wajib pajak yang pemungutannya dilakukan secara berkala. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang untuk pengenaannya tidak didaftarkan dan tidak dipungut secara berkala seperti : PBB
  2. Dari segi ekonomi, pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser/ dilimpahkan pada orang lain. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pengenaannya dapat digeser pada orang lain seperti pajak hotel, pajak tontonan, pajak restoran.

Untuk membedakan pajak langsung dengan pajak tidak langsung ditentukan oleh 3 unsur :

  • Penanggung jawab pajak adalah orang yang secara formal yuridis punya kewajiban pajak
  • Penanggung pajak yaitu orang yang secara nyata memikul dahulu beban pajaknya
  • Penanggung pajak (destinaris pajak) adalah orang yang menurut UU dibebani pajak.

Apabila ke 3 unsur tersebut berada pada 1 orang maka itu pajak langsung. Dan apabila 3 unsur tersebut berada pada orang lain berarti pajak tidak langsung.