Pola Ijtihad yang Dibutuhkan Pada Masa Kini

Setelah sebelumnya kita membahas tentang Pengertian dan Syarat-syarat Ijtihad serta Kedudukan Ijtihad Kontemporer pada masa kini sekarang saya akan melihat pola ijtihad yang dibutuhkan. Berikut ini pembahasan lengkap mengenai ijtihad.

Pola Ijtihad yang Dibutuhkan pada Masa Kini

Masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan masyarakat itu dapt berupa perubahan tatanan sosial, budaya, sosial ekonomi dan lain-lainnya. Menurut para ahli linguistik semantik, bahasa akan mengalami perubahan setiap sembilan puluh tahun. Perubahan dalam bahasa, secara langsung atau tidak langsung, mengandung arti perubahan dalam masyarakat itu.[1] Pernyataan itu menarik untuk diperhatikan, sebab Nabi saw. pernah mengatakan, bahwa setiap sertus tahun (seabad) akan ada orang yang bertugas memperbaharui pemahaman keagamaan. Agaknya, pernyataan Nabi itu sejalan dengan hasil penelitian dari para ahli linguistik dan semantik itu.

Kalau kita menggunakan teori di atas, maka berarti sejak Nabi saw. wafat, ummt Islam telah mengalami perubahan sebanyak lima belas kali. Pada setiap abad mestinya terdapat seorang mujtahid dan mujaddid. Orang itu harus bisa menyelesaikan masalah pada zamannya. Hal ini berarti bahwa ijtihad para ulama terdahulu mesti sesuai dengan waktu dan keadaan di mana mereka berada namun belum tentu sesuai dengan keadaan umat Islam sekarang ini.[2]

Bila pada masa lampau seorang mujtahid ditambahkan keberadaannya oleh umat Islam, maka sekarang keberadaannya sangat diharapkan. Al-Qardawi mengatakan: ada dua penyebab utama mengapa syari’ah Islam tidak dapat diterapkan secara “kaffah” pada masyarakat Islam, yaitu :

  1. Penyimpangan politik yang dilakukan oleh pemerintah, ia memasukkan hukum wad’i (buatan manusia) diberlakukan sebagai ganti hukum Allah swt.
  2. Berhentinya gerakan ijtihad, sehingga yang muncul ke permukaan ialah taklid pada suatu mazhab tertentu[3] hukum Islam tidak mengalami perkembangan sama sekali, ia dituding tidak dapat mengikuti perkembangan (baik politik, ekonomi, sosial, pendidikan) dan lain-lain. Tentu mujtahid yang diharapkan sekarang ini mampu menyelesaikan masalah-masalah kontemporer, terutama setelah adanya perubahan masyarakat, sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan teknologi.

Karena itu, ijtihad pada masa sekarang ini jauh lebih diperlukan dibandingkan dengan masa-masa lampau. Berbagai persoalan kontemporer telah muncul ke permukaan dan menuntut kita menyelesaikannya. Persoalan-persoalan tersebut meliputi berbagai bidang kehidupan, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, sampai pada masalah-masalah rekayasa genetika dalam bidang kedokteran. Dalam bidang ekonomi, kita menjumpai beberapa kegiatan atau lembaga yang dahulu tidak ada. Lembaga perbankan dengan segala kaitannya. Lembaga asuransi dengan segala macamnya, merupakan masalah yang harus dilihat hukumnya dalam Islam.[4]

Dalam bidang kedokteran dan rekayasa genetika manusia kita menjumpai tindakan-tindakan medis yang sangat menakjubkan. Pencangkokan jaringan atau organ manusia, bayi tabung dan lain-lainnya perlu juga mendapatkan janaba hukum agar hukum Islam nampak dinamis seperti masa-masa dahulu.

Berdasarkan dengan keadaan seperti di atas, maka ijtihad pada masa sekarang ini dapat dilakukan melalui dua cara yaitu ijtihad intiqa’i atau ijtihad tarjih dan ijtihad insya’i atau ijtihad ittida’i.[5]

1. Ijtihad Intiqa’i atau Ijtihad Tarjihi

Yang dimaksud dengan ijtihad intiqa’i atau ijtihad tarjih adalah ijtihad yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk memilih pendapat para ahli hukum terdahulu mengenai masalah-masalah tertentu, sebagaimana tertulis dalam berbagai kitab hukum Islam, kemudian menyeleksi mana yang lebih kuat dalilnya dan lebih relevan dengan kondisi masyarakat.[6] Kemungkinan besar pendapat para ahli hukum Islam terdahulu mengenai masalah yang sedang dipecahkan itu berbeda-beda. Dalam hal ini mujtahid muntaqi bertugas untuk mempertimbangkan dan menyeleksi dalil-dalil dan argumen-argumen dari setiap pendapat itu, kemudian memberikan preferensinya terhadap pendapat yang dianggap kuat dan dapat diterima. Agaknya, mujtahid dalam tipe kini hampir sama dengan ahlu al-tarjih dalam klasifikasi mujtahid yang dikemukakan oleh ushul Fikih pada umumnya.[7] Kegiatan tarjih yang dilakukan oleh ahli al-tarjihi pada masa kebangkitan kembali hukum Islam berbeda dengan kegiatan tarjih pada masa kemunduran hukum Islam. Pada masa yang disebutkan terakhir ini, tarjih diartikan sebagai kegiatan yang tugas pokoknya adalah menyeleksi pendapat para ahli hukum Islam di lingkungan mazhab tertentu. Artinya ruang lingkup tarjih hanya berlaku dikalangan interen mazhab tertentu, seperti Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan lain-lain. Sedangkan tarjih pada masa kebangkitan kembali hukum Islam ruang lingkupnya jauh lebih luas dari tarjih sebelumnya. Tarjih pada periode ini berarti menyeleksi berbagai pendapat dari mazhab apapun ia berasal, kemudian diambil pendapat yang rajih, yang paling kuat, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.[8] Pendapat ahli hukum terdahulu dinyatakan rajih apabila pendapat itu didasari oleh dalil yang kuat, cocok dengan zaman sekarang, dan sesuai dengan tujuan disyari’atkannya hukum Islam.

Dalam hubungan ini mempelajari hukum Islam secara komparatif dan filsafat hukum Islam menjadi penting. Dalam rangka melakukan ijtihad initiqa’i ini seyogyanya kita tidak membatasi diri pada mazhab yang empat saja. Melainkan harus menjangkau berbagai mazhab lain. Sekalipun itu bukan aliran sunni. Namun demikian Al-Qardawi mengingatkan agar dalam mengadopsi salah satu pendapat hendaknya tidak dilakukan dengan cara serampangan, tidak dengan diteliti sebab hal semacam itu berujung pada taklid buta.[9] Yang perlu diteliti dan diperhatikan bukan siapa yang mengatakannya, tetapi bagaimana dalil dan cara berpikir yang digunakan, bagaimana relevansinya dengan masa sekarang, dan bagaimana pula hubungan dengan maqaisid al-Syari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam).

2. Ijtihad insya’i

Pola ijtihad yang kedua yang dibutuhkan pada masa sekarang adalah ijtihad insya’i. ijtihad insya’i adalah usaha untuk menetapkan kesimpulan hukum mengenai peristiwa-peristiwa baru yang belum diselesaikan oleh para ahli hukum terdahulu.[10] Menurut Al-Qardawi kegiatan ijtihad insya’i mutlak harus kembali diaktifkan guna mencari solusi-solusi baru terhadap permasalahan yang baru muncul serta demi pengembangan hukum Islam, sebab setiap masa memiliki problem yang berbeda, demikian pula halnya dengan masa sekarang, problemnya tidak serupa dengan masa dahulu. Kriterianya sangat keras dialamatkan kepada sebagian ulama yang menganggap bahwa pintu ijtihad telah tertutup.[11]

Al-Qardawi mengingatkan munculnya dua bidang muamalah yang menuntut jawaban-jawaban baru khususnya ditinjau dari segi hukum dalam pelaksanaannya, kedua bidang muamalah itu, ialah :

Pertama : Bidang ekonomi atau keuangan, dalam bidang ini muncul sederetan bentuk-bentuk transaksi yang sifatnya tidak pernah dijumpai pada masa dahulu seperti : Asuransi dengan berbagai bentuk dan ragamnya, perbankan dengan segala macam bentuk transaksinya. Semua itu menunggu jawaban hukum secara pasti dan cepat.

Kedua : Bidang ilmu pengetahuan atau kedokteran. Dalam bidang ini juga ditemukan berbagai cara kegiatan yang memerlukan kejelasan hukum. Sebagai sebagai contoh dapat dikemukakan kasus pencangkokan jaringan atau organ tubuh manusia. Dalam kasus ini maka muncullah beberapa pertanyaan.

  1. Apakah dibolehkan dalam Islam pencangkokan organ tubuh binatang dalam diri/tubuh manusia dengan alasan demi menyelamatkan jiwa orang tersebut meskipun binatang itu adalah babi ?
  2. Apakah seorang muslim berhak memberikanb izin untuk dipergunakan salah satu anggota tubuhnya demi kepentingan anaknya atau kedua orang tuanya ?
  3. Bolehkah seorang muslim memberikan jazadnya (mayatnya) untuk diadopsi dalam rangka kajian-kajian kedokteran?

KESIMPULAN

Ijtihad dalam Islam berfungsi sebagai dinamisator didalam sistem hukum Islam. Ijtihad merupakan sarana yang paling ampuh untuk menerapkan hukum Islam di segala bidang. Oleh karena itu, apabila ijtihad tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka akan terasa suatu kelakuan dalam sistem hukum Islam. Sebab, perjalanan hidup dan kehidupan manusia senantiasa berkembang seperti kemajuan ilmu dan teknologi yang dengan sendirinya membutuhkan jawaban-jawaban yuridis demi memperoleh kepastian hukum terhadap seluruh aspek kegiatannya sehingga Islam tetap tampil sebagai rahmatan lil alamin.



[1] Harun Nasution, “Dasar Pemikiran Pembaharuan Dalam Islam” dalam Muh. Yunan Yusuf, et. al. (ed.), Cita dan Citra Muhammadiyah (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1985), h. 19  

[2] Fathurrahman Djamal, MA., Filsafat Hukum Islam (Cet. II; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1992), h. 162

[3] Yusuf al-Qardawi, Syari’ah Al-Islam, Shahih Li Al-Tatbik Fi Kulli Zaman wa Makan, (Cet. IV; Kairo: Maktabah Wahbah, 1997), h. 41

[4] Fathurrahma Djamil, M.A. op. cit., h. 166. Dr. Yusuf Al-Qardawi, Al-ijtihad al-Muajir, h. 7

[5] Pengelompokan ijtihad ini dikemukakan oleh Al-Qardawi. Uraian lebih lanjut dapat dilihat dalam ibid., h. 19

[6] Ibid., h. 115

[7] Ulama yang terlibat dalam kegiatan semacam itu dalam ilmu ushul Fikih biasa disebut “Mujtahid al-Murajjih” ia merupakan peringkat keempat dalam urutan klasifikasi ijtihad, yaitu : mujtahid mustaqil, mujtahid mantasik, mujtahid di al-mazhab, dan mujtahid murajjih. Muh. Abu Zhrah, Ushul Fikih (Kairo: Dar al-Arabi, t.th), h. 369

[8] Fathurrahman Djamal, MA. op.cit., h. 168. Bandingkan Prof. Dr. Nourouzzaman Shiddiqi, MA. Fiqh Indonesia, Penggagas dan Gagasannya (Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1979), h. 71

[9] Ibid., h. 152. Al-Qardawi, Madihal Lidirasah al-Syari’ah al-Islamiyyah, h. 277

[10] Al-Qardawi, al-ijtihad al-Muajir, op. cit., h. 126

[11] Ibid. bandingkan Dr. Wahbah Zuhaili dalam Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam : Sebuah Pengantar (Cet. II; Surabaya: Risalah Gusti, 1996), h. 172

Oh ya … Jangan lupa juga untuk mengunjungi artikel saya tentang prediksi Soal UN 2012. Prediksi itu bisa menjadi sebuah Bocoran UN 2012 yang akan membantu para siswa SMA nanti memperoleh Hasil UN 2012 yang memuaskan. Silakan mengeksplorasi dunia internet untuk menemukan seluruh persiapan pelaksanaan Ujian nasional 2012 ini.Lihat juga koleksi daftar lagu terbaru 2012.