Pacaran Boleh Atau Tidak Menurut Islam

Allah menciptakan semua ciptaan-Nya secara berpasang-pasangan. Tak terkecuali manusia. Manusia kemudian diberikan rasa kasih sayang terhadap lawan jenisnya untuk digunakan dan dijaga dengan sebaik-baiknya. Berpacaran sendiri memiliki arti saling mengasihi dan memberikan perhatian terhadap orang yang kita sayangi.

Meskipun begitu Islam memberikan aturan agar setiap manusia tidak melebihi batas. Islam melarang pasangan yang bukan muhrim untuk berdua-duaan, bahkan untuk sekedar menyentuh saja.  Dengan adanya aturan semacam ini, terlihat bahwa Islam tidak mendukung atau memperbolehkan pacaran.

Seperti yang kita lihat dewasa ini, banyak muda mudi yang tidak lagi memperhatikan batasan dalam berpacaran. Akibatnya mereka pun terjerumus dalam pergaulan bebas yang berakhir pada kerugian yang mereka alami sendiri.

Pacaran dalam Islam sebenarnya diperbolehkan asal memenuhi syarat sebagai berikut:

–     Tidak menyentuh perempuan atau laki-laki yang bukan muhrim.
–  Tidak menghabiskan waktu berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya karena akan memicu timbulnya hawa nafsu.
–     Menghindari perbuatan yang mengarah pada perbuatan zina.
–     Menutup aurat
–   Menjaga pandangan, baik mata, pikiran dan hati dari hal-hal yang dapat mengakibatkan timbulnya hawa nafsu yang berujung pada perbuatan maksiat seperti zina.

Setelah melihat syarat-syarat diatas, rasanya untuk zaman sekarang akan terasa sulit untuk dipatuhi. Orang-orang kini berani mengambil resiko dan seakan-akan tidak takut dosa. Mereka lebih mengutamakan kesenangan sesaat tanpa memperdulikan akibatnya dikemudian hari.

Islam sebenarnya lebih menganjurkan pernikahan daripada berpacaran. Seperti dalam surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:
“Nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, sua, tiga atau empat, kemudiaan apabila kamu takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah seorang saja.”

Dari ayat diatas pula dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam menganjurkan pacaran setelah menikah. Hal ini tentunya diperbolehkan karena pasangan tersebut sudah secara sah dan menjadi muhrim. Dengan begitu mereka tak hanya akan mendapatkan pahala karena menikah itu merupakan seuatu ibadah, namun juga mereka akan terhindar dari perbuatan dosa.