Ijtihad dan Pengembangan Hukum Islam

Sebelumnya saya pernah membahas tentang kedudukan dan dasar hukum ijtihad dalam Islam dan kedudukan ijtihad kontemporer, kini kita akan membahas tentang pengembangan ijtihad tersebut. Bagi setiap muslim, segala apa yang dilakukan dalam kehidupannya harus sesuai dengan kehendak Allah, sebagai realisasi dari keimanan kepada-Nya. Allah tersebut dapat ditemukan dalam kumpulan wahyu yang disampaikan melalui Nabi-Nya (Alquran) dan penjelasan yang diberikan oleh Nabi mengenai wahyu Allah tersebut (Sunnah).

IJTIHAD DAN PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM

Kehendak atau titah Allah yang berhubungan dengan perbuatan manusia, di kalangan ahli ushul disebut “hukum syara” sedangkan bagi kalangan ahli Fikih, “hukum syara” adalah pengaruh titah Allah terhadap perbuatan manusia tersebut.[1]

Seluruh kehendak Allah tentang perbuatan manusia itu pada dasarnya terdapat dalam Alquran dan penjelasannya dalam Sunnah Nabi. Namun Alquran itu bukanlah kitab hukum dalam pengertian ahli Fikih karena di dalamnya hanya terkandung titah dalam bentuk suruhan dan larangan atau ungkapan lain yang bersamaan dengan itu.[2] Dan untuk mempormulasikan titah Allah itu ke dalam bentuk hukum syara’ diperlukan suatu usaha pemahaman dan penelusuran, usaha itu biasa disebut dengan istilah ijtihad.

Pengertian Ijtihad

Ijtihad secara kebahasaan diambil dari akar kata dalam bahasa Arab “jahada”. Bentuk kata masdarnya memiliki dua pola masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.

  • Pertama jahdun dengan arti kesungguhan atau sepenuh hati.
  • Kedua jahadun dengan arti kesanggupan atau kemampuan yang di dalamnya terkandung arti sulit, erat dan susah.[3]

Banyak rumusan yang diberikan mengenai defenisi ijtihad, tetapi satu sama lainnya tidak mengandung perbedaan yang prinsipil bahkan kelihatan saling menguatkan dan menyempurnakan. Dalam pembahasan ini penulis akan menukil salah satu defenisi yang lebih refresentatif, yaitu satu defenisi al-Baidawi ia menyebutkan :

Terjemahannya :

Ijtihad ialah : mengerahkan kemampuan untuk memperoleh hukum-hukum agama.

Dengan demikian, setiap pekerjaan yang dilakukan dengan maksimal serta mengerahkan segenap kemampuan yang ada, dinamakan ijtihad, dan pelakunya dinamai mujtahid.

Kemudian “kata” tersebut digunakan sebagai salah satu istilah dalam kajian ilmu ushul al-Fikih yang bermakna “usaha maksimal ulama Fikih dalam melakukan kajian untuk memperoleh ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat zhanni.[5]

Syarat-syarat Ijtihad

Ijtihad adalah tugas suci keagamaan yang bukan sebagai pekerjaan mudah, tetapi pekerjaan berat yang menghendaki kemampuan dan persyaratan tersendiri.

Untuk itu, dalam kajian ushul Fikih, para ulama telah menetapkan syarat-syarat tertentu bagi seseorang yang akan melakukan ijtihad. Menurut Al-Qardawi, untuk dapat melakukan ijtihad hukum diperlukan delapan syarat yang telah disepakati oleh ulama.[6]

Pertama, mengetahui Alquran al-Karim. Imam Abu zahrah, seorang ulama ushul Fikih kontemporer mengatakan bahwa mengetahui Alquran merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid.[7] Akan tetapi, menurut Al-Qardawi cukup bagi seseorang mujtahid mengetahui ayat-ayat hukum saja. Dalam hal ini ia mengutip pendapat al-Gazali salah seorang ahli hukum Islam Syafi’i, yang menyebutkan bahwa jumlah ayat hukum dalam Alquran ialah lima ratus ayat. Menguasai kelima ratus ayat hukum itu dengan baik maka seseorang sudah dianggap memenuhi salah satu syarat untuk berijtihad. Memiliki pengetahuan tentang Alquran khususnya ayat-ayat hukum berarti menguasai Alquran dari segi asbab al-Nuzulnya, Nasikh Mansukh mutlak muqayyad dan lain-lain.

Kedua, memiliki pengetahuan terhadap al-Sunnah syarat ini merupakan syarat yang kedua yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid yaitu menguasai hadis-hadis Nabi saw. khususnya hadis-hadis hukum, mempunyai pengetahuan terhadap Sunnah Nabi saw. berarti menguasai ilmu dirayah hadis, hadis-hadis yang dinasakh, sebab wurud suatu hadis, dll.

Ketiga, mengetahui bahwa Arab, seorang yang ingin bergelut dalam bidang ijtihad diharuskan menguasai bahasa Arab dan ilmu-ilmu-Nya. Hal ini menjadi penting karena Alquran diturunkan dengan bahasa Arab demikian pula halnya dengan hadis Nabi saw. menguasai bahasa Arab artinya menguasai uslub-uslub bahasa Arab, mampu membedakan mana ucapan yang jelas, yang mujmal (global) yang hakikat, yang majaz, yang umum, yang khusus dan lain-lain.

Keempat, syarat berikutnya bagi seorang mujtahid adalah mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati para ulama, sehingga tidak terjerumus memberi fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma’ sebagaimana ia harus mengetahui nas-nas dalil agar terhindar memberi fatwa yang berbeda dengan tersebut.

Kelima, di antara ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid ialah ilmu ushul Fikih, yaitu suatu ilmu yang telah diciptakan oleh para ahli hukum Islam guna meletakkan kaidah-kaidah dan cara untuk mengambil istimbat hukum dari nas dan mencocokkan cara pengambilan hukum yang tidak ada nas hukumnya.

Memasukkan qiyas sebagai salah satu pelajaran usul Fikih dan dalil istimbat hukum yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid bukan berarti dalil-dalil lain lalu tidak menjadi penting semisal. Istishab, maslahah mursalah, urf, qaulsahabi dan lain-lain. Akan tetapi disebabkan qiyas merupakan dalil hukum yang sangat produktif dan efektif. Banyak hukum yang ditetapkan melalui qiyas, ia merupakan dalil yang pertama di lirih dan diperhatikan seorang mujtahid dalam mencari penyelesaian hukum. Dan yang terpenting dari kesemua itu bahwa qiyas merupakan dalil akli yang telah disepakati mayoritas hukum Islam.

Keenam, di antara syarat-syarat penting (bagi seorang mujtahid) ialah seperti yang dikatakan oleh Abu Ishah al-Syatibi (seorang ahli usul Fikih dari kalangan mazhab  Maliki) dalam bukunya yang sangat monumental “al muwafaqat” bahwa ia harus mengetahui maksud-maksud syari’ah.[8] Yang dijadikan tujuan diturunkannya Alquran oleh Allah swt. dan diutusnya Nabi saw. serta ditetapkannya beberapa hukum. Sebab sesungguhnya syari’ah Islam, diturunkan untuk melindungi dan memelihara “maslahah” atau kepentingan manusia[9] baik kepentingan material, spiritual, individu, ataupun kepentingan sosial.

Ketujuh, di antara syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid ialah, mampu mengenal keadaan manusia dan kehidupan sekitarnya, agar jangan sampai berijtihad dalam hal-hal yang kosong, tidak berguna. Tetapi ia benar-benar berijtihad dalam hal-hal yang terjadi betul pada individu-individu dan masyarakat sekelilingnya. Dengan syarat ini seorang mujtahid diharuskan mengenal dan mengetahui kebudayaan masyarakatnya, agar ia (mujtahid) dapat memberi kepada masyarakat sesuai dengan yang dibutuhkan.

Kedelapan, di antara syarat ijtihad yang disepakati oleh ahli usul Fikih ialah : hendaknya seorang mujtahid itu bersifat adil, berkelakuan baik dan bertakwa kepada Allah swt.

Al-Gazali mengatakan bahwa sifat adil dan takwa yang dimiliki seorang mujtahid merupakan syarat diterimanya ijtihad dan fatwanya.[10]

Kedelapan poin yang dikemukakan Al-Qardawi di atas merupakan syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid yang telah sipeakati mayoritas ahli hukum Islam, sebagian ulama tidak menerima itu karena keseluruhan, akan tetapi pendapat mereka (yang menolak) tidak mu’tamad (tidak diperhitungkan) atau karena pendapat mereka dianggap sangat lemah argumennya.


[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid II, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), h. 219

[2] Ibid.

[3] Ibrahim Madkur, al-Mu’jam al-Wasit (Kairo: Dar al-Fikr, 1972), h. 165

[4] Al-Baidawi dalam Dr. Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fikih al-Islami Jilid II (Cet. II; Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), h. 1038

[5] Zakariyya al-Ansari, dalam Dr. Dede Rosyada, Metode Kajian Hukum Dewan Hisbah Persis (Cet. I; Jakarta: Logos, 1999), h. 16

[6] Yusuf Al-Qardawi, Ijtihad Fi al-Syari’ah al-Islamiyah, diterjemahkan oleh Drs. Achmad Syathori dengan judul Ijtihad dalam Syari’ah Islam (Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1987), h. 64

[7] Muh. Abu Zahrah, Usul Fikih (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, t.th), h. 358

[8] Abu Ishaq al-syatibi, al-Muwafakat, Juz II (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), h. 6

[9] Jum’ah amin Abd. Azis, al-Usul al-Isyrien Li al-Imam Hasan al-Banna( Cet. II; Kairo: Dar al-Da’wah, 1991), h. 82. Hamka Haq, Membangun Paradigma Teologi Bagi Pelaksanaan Syari’ah Islam, Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar tetap Fakulats Ushuluddin IAIN Makassar (Tanggal 15 November 2001), h. 2

[10] Abu Hamid Muh. Ibn Muh. Al-Ghazali, al-Mustasfa fi Ilm al-Usul, Juz II (t.tp. Dar al-Fikr, t.th), h. 364