Peran Komite Keperawatan

Peran Komite Keperawatan. Setelah sebelumnya kita membahas tuntas tentang Dasar Hukum Komite Keperawatan dan Tugas Komite Keperawatan maka kali ini kita akan melihat tentang Peran Komite Keperawatan. Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem.

Hamid, A.Y. (1999) dalam tulisannya menyatakan bahwa keberadaan komitekeperawatan di Rumah Sakit sangat diperlukan untuk memfasilitasi pencapaian tujuan rumah sakit, karena itu komite keperawatan harus mampu berperan dalam  :

  1. Menyatukan perawat dengan pengetahuhan dan keterampilan khusus yang dapat diasimilasikan dalam suatu rencana kerja
  2. Menjembatani kesenjangan antar bagian atau unit
  3. Memanfaatkan kepakaran atau spesialisasi setiap anggota dengan kemampuan kepemimpinan atau kepakaran/ spesialisasi tertentu
  4. Memberikan kesempatan kepada perawat untuk berperan serta dalam proses sosial dinamika kelompok
  5. Membantu mengurangi resistans terhadap perubahan
  6. Mengurangi kegiatan supervisi, pengendalian/pengarahan dan disiplin melalui kegiatan komite
  7. Mengurangi  “ turn over “ perawat, meningkatkan keharmonisan dalam bekerja serta meningkatkan mutu asuhan keperawatan

Sr. Christopora (2000) dalam tulisannya menyarankan agar dalam menjalankan perannya Komite Keperawatan di rumah sakit Indonesia memperhatikan akuntabilitas dalam keperawatan dengan menyodorkan 5 (lima ) point penting dari Porter O’grady (1984) yang meliputi  :

1. Praktik Keperawatan

  • memperhatiakn standar- standar, antara lain kebijakan institusi, standar pelayanan, standar nasional
  • proses  keperawatan, meliputi pengkajian, perencanaan, itevensi dan evaluasi
  • pendidikan klien tentang kesehatan, pencegahan, memelihara kesehatan, informed consent dan rencana pemulangan
  • penerapan sistem asuhan keperawatan profesional

2. Pengembangan staf keperawatan

  • pendidikan untuk memperbaiki defisiensi
  • standar pengembangan dan penerapan
  • peningkatan keterampilan klinis
  • pengenalan konsep- konsep baru

3. Pemberi jaminan kualitas asuhan keperawatan

  • struktur : praktik staffing, lingkungan, distribusi dan dukungan
  • proses review asuhan perawatan pasien rawat inap, mencakup review rekaman, lingkungan, pasien dan perawat
  • tindakan koreksi : perbaikan, koreksi kebijakan, pengetahuan, riset dan perubahan
  • keluaran : standar, harapan, tujuan hasil asuhan dan respon klien

4. Relasi peer keperawatan

  • evaluasi kinerja, proses, fokus klinis
  • kompetensi pramu waluya, tenaga penunjang keperawatan, perawat kesehatan, ahli madya keperawatan/ kebidanan, ners
  • orientasi : lembaga, profesional, klinis, perilaku
  • pernyataan oposisi : akuntabilitas, harapan

5. Pengolahan/ manajemen keperawatan

  • pengendalian proses disiplin
  • struktur organisasi : falsafah, tujuan, diagram dan aspek hukum
  • operasional tingkat unit : organisasi, sistem, dukungan dan relasi
  • faktor higienik : gaji, honor, kondisi pekerjaan, program benefit

Elly Nurachmah (2000) dalam tulisannya menyatakan bahwa Komite Keperawatan yang terdapat dalam sistem pelayanan keperawatan juga merupakan media utama yang dapat mengakomodasi dan memfasilitasi tumbuhnya komunitas profesi keperawatan melalui sistem pengampu keilmuan yang dapat mempertahankan profesionalisme pelayanan kesehatan yang diberikan. Oleh karena itu beberapa kriteria perlu dipenuhi agar status profesional dalam pelayanan keperawatan dapat dicapai.  Kriteria- kriteria tersebut adalah :

  1. Adanya intelektualitas kegiatan kelompok yang cukup tinggi
  2. Tindakan keperawatn dilandasi pengetahuan yang dapat dipelajari
  3. Tindakan keperawatan mengutamakan aspek pragmatisme dalam konteks teori
  4. Profesi memiliki berbagai kegiatan teknis yang dapat merupakan pendidikan profesi
  5. Tenaga keperawatan merupakan anggota profesi yang solid
  6. Motivasi staf yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
  7. Pohon pengetahuan berorientasi pada praktek keperawatan melalui kegiatan riset keperawatan dan kemampuan analisi penyelesaian masalah
  8. Kemampuan berkolaborasi dengan kelompok pelayanan dan individu lain untuk kepentingan klien
  9. Memperhatikan otonomi melalui suatu hubungan langsung dengan klien
  10. Memberlakukan kode etik yang kohesif, jelas, terjemahkan secara baik oleh staf, diwujudkan melalui sikap dan perilaku serta kemampuan mengantisipasi situasi yang berpotensi menjadi masalah etik

Semoga bermanfaat. Semangat terus ya …