Cara Mengurus IMB

Izin mendirikan bangunan atau yang biasa disingkat dengan IMB adalah suatu izin yang wajib dimiliki bagi setiap pemilik yang akan mendirikan bangunan karena izin ini memiliki dasar hukum yang harus dipatuhi. IMB diperoleh dari pemerintah setempat. Tidak hanya pemilik yang baru akan membangun, pemilik yang bangunannya sudah jadi pun juga berkewajiban untuk memiliki IMB. Mengurus IMB akan memakan waktu kurang lebih 25-45 hari terhitung dari waktu pengajuan pertama kali. Namun, waktu pemrosesan ini berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan. Berikut adalah cara mengurus IMB secara singkat.

Terdapat 2 tahap dalam tata cara mengurus IMB, yaitu planning dan IMB. Bila luas tanah yang akan kita bangun hanya 200 meter persegi, cukup datang ke kecamatan namun apabila luas tanah yang akan kita bangun lebih dari itu maka untuk pemrosesannya harus dilakukan di dinas pertanahan dan tata kota. Untuk mengurus di kecamatan, Anda hanya perlu datang ke kecamatan kemudian mengisi formulir dengan membawa KTP pemilik rumah, akta jual beli, surat tanah dan bukti pembayaran PBB terbaru. Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya untuk pengukuran atau planning sesuai dengan luas tanah yang akan dibangun. Setelah formulir ini disetujui maka dalam jangka waktu kurang lebih satu minggu petugas yang berwenang akan datang untuk mengukur dan kemudian hasil dari pengukuran akan keluar.

Cara mengurus IMB berikutnya adalah setelah planning yang dibuat jadi kemudian Anda akan diminta untuk membuat gambar IMB sesuai dengan ketentuan dengan menggunakan kertas A2/A1/A0 disesuaikan dengan luas tanah. Ketinggian yang akan dibuat pun harus sesuai dengan ketentuan, apabila gambar tak disetujui juga Anda perlu berkali kali mengajukan gambar agar disetujui. Setelah gambar disetujui gambar tersebut akan di blue print sebanyak 8X. Setelah berkas berkas planning dan gambar blue print sudah selesai makan bisa dibawa ke bagian IMB yang kemudian akan menghitung biaya yang perlu kita bayarkan. Setelah administrasi selesai baru kita akan mendapatkan papan kuning Ijin Pendirian (IP).
Itulah beberapa tahapan yang harus dilalui jika kita ingin mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).