Cara Mengurus NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang disingkat dengn NPWP, berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan yang juga dapat digunakan sebagai tAnda pengenal atau identitas wajib pajak. Banyak kemudahan yang kita dapat dalam pengurusan hal-hal administrasi jika kita memiliki NPWP, seperti pengajuan kredit bank, pembuatan rekening koran, pengajuan SIUP, dan pembayaran pajak final. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terdapat 2 cara mengurus NPWP yaitu dengan cara manual dan online.

Bagaimana Cara mengurus NPWP secara manual. Untuk membuat atau mendapatkan nomor NPWP secara manual dapat dilakukan dengan sangat sederhana. Anda hanya perlu datang ke kantor pajak setempat dengan membawa KTP dan surat keterangan domisili yang bisa Anda dapatkan di kelurahan. Setelah itu Anda hanya perlu mengisi formulir yang menginformasikan data-data mengenai identitas diri dan juga pendapatan tiap-tiap tahunnya. Formulir tersebut lantas diserahkan kepada petugas untuk kemudian di proses lebih lanjut.

Bagi Anda yang tidak sempat untuk datang ke kantor pajak setempat, Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online. Berikut cara mengurus NPWP secara online.

Untuk pendaftaran secara online, Anda dapat mengunjungi situs Direktorat Jendral Pajak di alamat www.pajak.go.id. Disana Anda dapat memilih menu e-registration dan kemudian memilih menu buat account baru. Setelah itu Anda dapat mengisi formulir yang sudah ada, isilah data-data sesuai dengan KTP yang Anda miliki. Anda akan memiliki SKT atau Surat Keterangan Terdafar yang berlaku selama 30 hari sebelum kartu NPWP selesai sebagai bukti bahwa sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

Setelah itu tanda tangani formulir registrasi, yang kemudian dapat dikirimkan langsung bersama dengan SKT sementara ke kantor pelayanan pajak. Setelah semua data-data tersebut diserahkan wajib pajak akan menerima SKT asli. Selain  dengan cara manual dan online Anda juga dapat mendaftarkan diri Anda di kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Anda, atau Anda juga dapat mendatangi pojok pajak yang banyak tersebar di mall atau gedung perkantoran.