Penerapan Perwakafan dalam Pengembangan Sumber Daya Ekonomi Masyarakat

Sebagai pedoman utama kehidupan manusia ayat-ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi saw. yang berhubungan dengan pengaturan kehidupan ekonomi bertebaran. Dalil-dalil tersebut terselip di antara tema-tema besar Islam baik akidah, ibadah maupun akhlak. Ayat dan hadis tersebut memberikan prinsip-prinsip dasar kegiatan ekonomi baik dalam bidang produksi, konsumsi, distribusi maupun sirkulasi barang dan uang dijelaskan secara global. Bimbingannya berupa dasar-dasar nilai agar dalam implementasinya mereka saling memberi manfaat, saling meridhai bukan saling menzhalimi.

Kekeliruan sebagian besar umat manusia selama ini adalah mengklaim bahwa akidah sebagai urusan Ilahiah, sedangkan ekonomi merupakan urusan domestik antara manusia itu sendiri. Karena pandangan keliru seperti ini akhirnya akidah hanya dipandang sebagai urusan akhirat sedangkan ekonomi semata-mata urusan dunia.

Akibatnya adalah keterbelakangan di bidang ekonomi yang fatal. Keterbelakangan ini menyebabkan kemiskinan yang merupakan musibah agama sebab hubungan antara kefakiran dan kekafiran sangat erat sekali.

Tak heran bila Rasulullah saw. getol menganjurkan umatnya untuk menguasai dunia ekonomi dan mendorong mereka untuk terjun ke dunia perekonomian. Lebih dari itu, dorongan Rasulullah saw. kepada umatnya itu tidak hanya ditujukan kepada individu-individu muslim saja tapi secara kolektif hendaknya menjadi gerakan bersama, artinya umat Islam secara universal dan terorganisasi hendaknya membangun misi perekonomian yang kuat sehingga dapat mensejahterakan dan membahagiakan. Kesejahteraan dan kebahagiaan merupakan misi utama diturunkannya agama.

Islam merupakan rahmat bagi semesta alam. Celaan agama terhadap orang-orang yang terlalu mencintai dunia sama sekali jangan menyebabkan umat Islam meninggalkan dunia usaha. Pemahaman keliru seperti itu telah menyebabkan motivasi berekonomi di kalangan sebagian umat menurun. Pada akhirnya menjadi sebab kemunduran umat di bidang lain seperti penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dan penguasaan sumber-sumber daya yang lain. Akibat yang lebih parah, dunia dikuasai dan didominasi bukan kepada mereka yang taat kepada Allah swt.

Konsep Islam tentang negara sejahtera sangat komprehensif. Negara sejahtera dalam Islam bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh, sedangkan kesejahteraan ekonomi hanya merupakan sebagian daripadanya.

Nilai ekonomi yang pokok berangkat dari suatu realitas bahwa hak milik atas segala sesuatu adalah pada Allah sedangkan seluruh umat manusia adalah khalifah-Nya di bumi dan setiap orang memiliki bagian dalam sumber dayanya. Demikianlah setiap orang berhak berperan serta dalam proses produksi dan tidak ada satu bagian pun dari masyarakat yang diabaikan dalam proses distribusi.

Islam mendorong semua jenis kegiatan ekonomi yang bersumber  pada perintah al-Qur’an dan hadis. Islam menolak monopoli sumber daya oleh segelintir kalangan yang memikirkan diri sendiri. Islam memperkenankan orang untuk memiliki harta benda fungsional dan mendorong penggunaan modal secara produktif dan bermanfaat. Motif ajaran Islam mengenai sistem ekonomi ialah bahwa doktrin ini mencegah penimbunan dan menganjurkan untuk membelanjakannya karena kekayaan apakah  berada di tangan seseorang atau beberapa orang yang harus memberikan manfaat kepada orang lain.

Perwakafan merupakan sarana utama dalam pendistribusian aset dan kekayaan umat. Melalui perwakafan diharapkan sumber-sumber ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada orang-orang kaya saja tapi juga terdistribusi kepada sebagian kalangan yang sangat membutuhkannya. Dalam Islam perwakafan merupakan doktrin agama sedang dalam perekonomian, perwakafan merupakan sarana yang signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan. Dengan demikian, ekonomi dalam Islam masuk dalam bagian penting ibadah.

Obyek-obyek perwakafan yang telah diwakafkan harus dikelola dengan menggunakan perencanaan yang proporsional. Perencanaan modern tidak lain daripada memanfaatkan obyek-obyek perwakafan secara sistematik untuk mencapai tujuan tertentu dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai kehidupan yang berubah-ubah.

Tujuan perencanaan pemanfaatan obyek perwakafan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Dan hal ini berubah sesuai dengan perubahan keadaan sejauh tidak bertentangan dengan perintah al-Qur’an dan Hadits. Perencanaan pemanfaatan obyek-obyek perwakafan harus bergerak ke arah suatu sintesis yang wajar antara syarat pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial melalui penetapan kebijaksanaan yang pragmatik namun konsisten dengan jiwa Islam.

Untuk mencapai tujuan perencanaan tersebut kita tergantung pada prinsip kerja sama yang telah diakui secara universal. Ini berarti bahwa implementasi perencanaan dilaksanakan melalui partisipasi sektor pemerintah dan swasta atas dasar kemitraan. Hal ini dapat terealisasi melalui prinsip mudharabah di mana nadzir dan individu-individu tertentu dapat disatukan sebagai mitra. Dengan mengkombinasikan berbagai unit perwakafan, maka proses pengelolaan dalam kerangka perencanaan dapat diimplementasikan atas dasar prinsip tersebut. Pendapat yang dihasilkan oleh usaha seperti itu dapat dibagi secara sebanding setelah dikurangi dengan segala pengeluaran yang sah.

Sebelum obyek perwakafan dimanfaatkan secara optimal, maka terlebih dahulu perlu dilakukan langkah-langkah berikut ini :

  1. Pendataan atau inventarisasi obyek perwakafan yang berisi informasi mengenai bentuk obyek wakaf, lokasi obyek wakaf, pemanfaatan obyek wakaf, nadzir atau pengelola wakaf, program kerja nadzir dan lain-lain yang relevan dengan hal ini.
  2. Penyusunan atau planning jangka pendek, menengah, dan panjang. Perencanaan ini hendaknya direlevansikan dengan program kerja dalam bidang sosial ekonomi dalam arti luas, sehingga dapat diperoleh suatu deskripsi beberapa dana yang dibutuhkan untuk setiap program dan beberapa dana yang mungkin akan dihasilkan melalui pendayaan obyek-obyek wakaf secara produktif.
  3. Dengan memperhatikan potensi obyek wakaf, maka dapat ditentukan prioritas pemanfaatannya. Apakah lebih bermanfaat untuk kepentingan pendidikan dan sosial atau dikelola secara ekonomi sehingga obyek-obyek wakaf akan memberikan nilai tambah dari institusi wakaf. Atau mungkin dapat ditempuh suatu strategi kombinasi, secara permanen sebagian obyek wakaf dapat dimanfaatkan secara produktif untuk pengembangan ekonomi masyarakat.
  4. Dalam pendayagunaan dan pengembangan obyek wakaf perlu diaplikasikan prinsip-prinsip manajemen  kontemporer yang sesuai dengan ajaran Islam, artinya obyek wakaf tersebut harus dikelola secara profesional oleh manajer profesional.

Untuk mengoptimalkan fungsi perwakafan, dengan berorientasi pada sosial dan ekonomi, maka negara dan masyarakat (swasta) perlu berperanserta. Partisipasi negara, terutama penyediaan fasilitas (kemudahan) dan pengaturan wakaf yang memberikan dorongan dan motifasi untuk mengoptimalkan tujuan-tujuan wakaf itu. Namun, sejauh ini belum dijumpai peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan tanah wakaf untuk tujuan-tujuan ekonomis (mendapat keuntungan).

Peran serta masyarakat (swasta), kecuali penyediaan obyek wakaf itu sendiri, juga pihak swasta diharapkan bersedia menjadi sponsor dalam usaha-usaha yang akan direalisasikan. Secara garis besar kegiatan-kegiatan optimalisasi  tanah wakaf secara ekonomis  dapat dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu :

  1. Usaha-usaha pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan lain-lain yang dilegalkan oleh syariah.
  2. Usaha-usaha industri, pabrik genteng, keramik dan lain-lain, termasuk industri ringan dan berat serta usaha dalam bidang karoseri mobil dan assembling mobil.
  3. Usaha-usaha dalam bidang real estate, perkantoran, perhotelan, restoran dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan syariah.[1]

Pihak swasta mungkin dapat bekerja sama (bagi hasil) dengan nadzir wakaf menurut syarat-syarat yang disepakati bersama. Mungkin pula pihak swasta mengelola sepenuhnya misalnya sebagai “non profitable investor” atau orang yang menanamkan modalnya tanpa mengharapkan suatu keuntungan, dengan kata lain seluruh keuntungannya diberikan kepada pihak nadzir wakaf. Kemungkinan lain, pihak swasta dapat menyediakan sejumlah dana dalam bentuk infaq atau shadaqah yang akan digunakan sebagai modal kerja untuk pengembangan obyek wakaf secara ekonomis.

Dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, dapat diketahui bahwa hasil dari pengelolaan obyek perwakafan dapat diberikan kepada fakir miskin, keluarga wakif yang memiliki penghasilan yang relatif rendah, insan-insan yang berjuang di jalan Allah dan para tamu pemerintah baik dari daerah maupun mancanegara. Hasil perwakafan tersebut dapat dimanfaatkan oleh fakir miskin dan keluarga wakif untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka serta dapat dijadikan modal untuk mendirikan suatu usaha baik dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, industri dan lain-lain sehingga dengan adanya usaha tersebut dapat meningkatkan penghasilan mereka.

Hasil perwakafan juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai insan-insan yang berjuang di jalan Allah swt dalam usaha mensosialisasikan  dan mempertahankan konsep Islam. Selain itu hasil wakif dapat diberikan kepada peserta edukasi yang cerdas namun kurang mampu dalam pembiayaan pendidikannya. Bentuk pemberiannya dapat berupa bea siswa pendidikan. Hal ini dilaksanakan sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya insan-insan muslim. Hasil perwakafan juga dapat digunakan untuk membiayai semua kebutuhan  para tamu pemerintah baik dari daerah maupun mancanegara yang berkunjung untuk mengadakan kerja sama dalam bidang-bidang tertentu.

Dalam konteks lain, hasil dari obyek perwakafan dapat diberikan dalam menunjang proses pembangunan dalam segala bidang. Misalnya dalam bidang politik, proses pemilihan umum, pemilihan pemimpin mulai dari tingkat desa / kelurahan  sampai tingkat negara, serta usaha membangun infrastruktur keamanan suatu daerah atau negara dapat dibiayai dari hasil perwakafan. Dalam bidang sosial, hasil perwakafan dapat pula dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan para penghuni Panti Asuhan, membiayai pengobatan penderita AIDS dan korban narkoba. Dalam bidang budaya, pemeliharaan dan pelestarian hasil-hasil kebudayaan Islam dapat dibiayai dari hasil perwakafan.


[1]H. M. Tahir Azhary, “Wakaf dan Sumber Daya Ekonomi : Suatu Pendekatan Teoritis”, dalam Mimbar Hukum No. 7 Tahun III (Jakarta : al-Hikmah – Ditbinbapera Islam, 1992), h. 15