Hukum Warisan

Hukum Warisan. Saling mewarisi diantara kaum muslimin hukumnya wajib dengan Al-Qur’an dan as sunnah. Diantara dalil-dalil tentang warisan adalah sebagai berikut:

  • Firman Allah swt dalam QS. An Nisa: 7. “Bagi laki-laki ada hak bagian dari peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya,  dan bagi wanita ada hak bagiannya (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.
  • Firman Allah swt dalam QS. An Nisa: 11. “Allah menyariatkan bagi kalian  tentang pembagian pusaka untuk anak-anak kalian, yaitu bagian untuk seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”
  • Sabda Rasulullah Saw. “Berikan warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan sisanya untuk orang laki-laki yang paling berhak” (Muttafaq alaih)
  • Sabda  Rasulullah saw : “Sesungguhnya Allah telah member hak kepada orang yang memiliki hak dan tidak ada wasiat untuk ahli waris” (Riwayat Abu Daud dl diantara para penulis sunnah)

Beberapa Hak yang Bersangkutan dengan Harta Pusaka

Sebelum dilaksanakan pembagian harta kepada ahli  waris, terlebih dahulu diketahui beberapa hak yang wajib dilakukan dari pembagian harta pusaka kepada ahli waris yakni:

  1. Hak yang bersangkutan dengan hak itu, seperti zakat dan sewanya
  2. Biaya untuk mengurus mayat, seperti harga kain kafan, upah penggali kubur, transport untuk mengantar jenazah dan sebagainya
  3. Utang, kalau si mayat meninggalkan utang maka utang itu hendaklah dibayar dari harta peninggalannya sebelum dibagi untuk ahli waris
  4. Wasiat, kalau si mayat mempunyai wasiat yang banyaknya tidak lebih dari 1/3 harta peninggalannya, wasiat itu hendaklah dibayar dari jumlah harta peninggalannya sebelum dibagi-bagi
  5. Sesudah dibayar semuanya hak tersebut barulah harta peninggalannya si mayat itu dibagi kepada ahli waris menurut pembagian yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasulnya.

Sebab-sebab Pusaka Mempusakai (Waris- Mewarisi)

Sesorang tidak mendapatkan warisan dari orang lain kecuali karena salah satu sebab dari sebab-sebab di bawah ini:

  1. Nisab yaitu kekerabatan, artiinya ahli waris ialah ayah dari pihak yang diwarisi, atau anak-anaknya dan jalur sampingnya seperti saudara-saudara beserta anak-anak mereka dan paman-paman dari jalur ayah beserta anak-anak mereka.
  2. Pernikahan, yaitu akad yang benar terhadap istri, kendati suaminya belum  menggauli dan belum berduan dengannya.
  3. Wala’ yaitu seorang memerdekan budak laki-laki atau perempuan dan dengan ia memerdekannya, maka kekerabatan budak tersebut menjadi miliknya. Jadi, jika budak yang ia merdekakan meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi orang yang memerdekannya.

 Penghalang-Penghalang Warisan

  1. Kekafiran, jadi kerabat yang muslim tidak bisa mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak bisa mewarisi kerabatnya yang muslim
  2. Pembunuhan. Jadi pembunuh tidak bisa mewarisi orang yang dibunuhnya sebagai hukuman atas pembunuhannya tersebut dan itu jika pembunuh dilakukan dengan sengaja. Hukum Warisan
  3. Perbudakan. Jadi budak tidak bisa mewarisi ayahnya dan tidak bisa diwarisi ayahnya. Ia hanya bisa mewarisi ibunya dan diwarisi ibunya.
  4. Li’an. Jadi anak suami istri yang mengadakan li’an itu tidak bisa mewarisi ayah yang tidak mengakuinya sebagai anak  dan ayahnya yang tidak mengakuinya sebagai anak juga tidak bisa  mewarisinya. Ini diqiyaskan dengan anak hasil zina.
  5. Tidak menangis waktu lahir. Anak yang dilahirkan ibunya dalam keadaan meninggal dunia dantidak menangis ketika lahir itu tidak bisa mewarisi dan tidak bisa diwarisi, karena tidak ada kehidupan yang disusul dengan kehidupan, kemudian warisan terjadi karenanya.

Syarat-syarat Warisan

Keabsahan warisan disyaratkan hal-hal berikut ini

  1. Tidak adanya salah satu penghalang-penghalang warisan di atas, karena penghalang menghalangi seseorang dari mendapatkan warisan
  2. Kematian orang yang diwarisi kendati berdasarkan vonis, misalnya hakim memutuskan bahwa  orang yang hilang itu telah meninggalkan ahli waris hidup pada saat orang yang diwarisinya meninggal dunia

Para ahli dari kalangan laki-laki dan para ahli waris kalangan perempuan

Para ahli waris dari kalangan laki-laki

  1. Suami
  2. Orang laki-laki yang memerdekakan budak atau kerabatnya yang laki-laki jika orang laki-laki tersebut tidak ada.
  3. Sanak kerabat

Para ahli warisan dari kalangan perempuan

  1. Istri
  2. Perempuan yang memerdekan budak
  3. Kerabat dari kalangan perempuan. Hukum Warisan