Tata Cara Pemeriksaan Kumulasi Perkara Perceraian dengan Harta Bersama

Sebagaimana dimaklumi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 memperbolehkan penggabungan sekaligus gugatan perceraian dengan pembagian harta bersama suami isteri. Pasal 66 Ayat (5), Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 menyatakan bahwa “gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh salah seorang hakim Pengadilan Agama Makassar Drs. Anwar Rahman bahwa penggabungan perkara perceraian dengan harta bersama itu sah saja menurut hukum dan berarti ketika penggabungan itu dilakukan berarti penomoran perkara perceraian dan harta bersama tidak dapat dipisahkan.[1]

Ketentuan tersebut merupakan terobosan, sekaligus pembaharuan atas ketentuan maupun praktek peradilan yang berlangsung selama ini. Karena sebelumnya tidaklah diperkenankan untuk menggabungkan gugatan perceraian dengan harta bersama, dengan alasan masing-masing gugatan tersebut adalah berdiri sendiri dalam bentuk gugatan perceraian berada di depan dan gugatan pembagian harta bersama menyusul di belakangnya. Jadi barulah diperbolehkan mengajukan gugatan pembagian harta bersama, sesuai dengan rumusan Pasal 232 dan Pasal 126 Angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Maka dengan berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, ketentuan yang seringkali merugikan pihak isteri tersebut, sudah tidak berlaku lagi, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 telah memberikan hak pilih bagi penggugat, apakah ia akan menggabungkan gugatan perceraiannya dengan harta bersama, ataukah ia akan mengugatnya sendiri setelah putusan perkara perceraian berkekuatan hukum tetap, dan tentunya pihak penggugat akan memilih atau menggabungkan kedua gugatan tersebut, karena akan lebih bermanfaat dan menguntungkannya. Di satu segi ia akan menyelesaikan kedua persoalannya sekaligus dalam satu putusan, dan di lain segi akan menghemat waktu, tenaga dan pikiran serta pembiayaan. Penjelasan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 menegaskan bahwa hal tersebut demi tercapainya prinsip bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa “gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian”, ini berarti bahwa gugatan pokok adalah gugatan perceraian, sedangkan  gugatan harta bersama adalah gugatan acessoir terhadap gugatan perceraian.

Dengan demikian, cara acessoirnya dapat ditetapkan dalam suatu acuan penerapan, bahwa apabila gugatan perceraian ditolak, otomatis gugatan pembagian harta bersama dinyatakan tidak dapat diterima. Jika gugatan perceraian dikabulkan, baru terbuka kemungkinan untuk mengabulkan gugatan pembagian harta bersama, sepanjang barang-barang yang ada dapat dibuktikan sebagai harta bersama. Kalau gugatan perceraian dinyatakan tidak dapat diterima dengan sendirinya gugatan pembagian harta bersama mengikuti karena ia acessoir terhadap gugatan perceraian.

Dengan acuan penerapan demikian, maka dalam hal gugatan perceraian  dikabulkan, sekaligus dapat selesai bersamaan dengan pembagian harta bersama. Sehingga tercapai apa yang diamanatkan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Salah satu asas pemeriksaan perkara di persidangan adalah terbuka untuk umum. Dan untuk perkara perceraian Undang-Undang telah mengecualikannya dengan dilakukan pemeriksaan dalam sidang tertutup. Sedang untuk perkara gugatan harta bersama dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, sebagaimana tertuang di dalam pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 1970 dan pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989.

Maka dalam hal terjadinya penggabungan gugatan perceraian dengan gugatan pembagian harta bersama, timbul permasalahan: Bagaimana teknis pemeriksaannya di persidangan pengadilan? Terhadap permasalahan ini terdapat dua kemungkinan pemecahan sebagai berikut:

Pertama, sejalan dengan didudukkannya gugatan harta bersama sebagai gugatan acessoir terhadap gugatan perceraian, maka teknis pemeriksaannya mengikuti tata cara pemeriksaan perkara gugatan perceraian. Artinya seluruh proses pemeriksaan gugatan harta bersama dilakukan bersamaan dan sekaligus dengan pemeriksaan gugatan perceraian dalam sidang tertutup untuk umum.

Kedua, cara dan teknis pemeriksaan perkara gugatan perceraian dan tuntutan pembagian harta bersama, dilakukan sesuai dengan ketentuan asas pemeriksaan yang berlaku untuk masing-masing gugatannya. Artinya seluruh proses pemeriksaan yang berkenaan dengan perkara gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup, dan pemeriksaan gugatan harta bersama dilaksanakan dalam persidangan terbuka untuk umum.

Berkenaan dengan alternatif pertama, menurut pendapat kami adalah kurang tepat, dan keliru. Walaupun mungkin dalam kenyataan praktek peradilan ada juga yang melakukannya lantaran luput dari pengamatan ataupun tanpa disadari, karena tidak sesuai dengan asas umum pemeriksaan yang berlaku bagi perkara gugatan harta bersama, yakni harus dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum. dan tidak ada ketentuan pengecualian dalam hal terjadinya penggabungan gugatan harta bersama dengan gugatan perceraian. Sehingga apabila dilaksanakan menurut alternatif pertama, maka mengakibatkan seluruh pemeriksaan beserta putusan mengenai gugatan harta bersama tersebut “batal menurut hukum” dan hanya pemeriksaan beserta putusan tentang perceraian saja yang sah menurut hukum.

Walhasil teknik pemeriksaan yang tepat dan juridis adalah mengikuti alternatif kedua. Dimana untuk perkara perceraian dilakukan pemeriksaan dalam sidang tertutup untuk umum, dan terhadap gugatan pembagian harta bersama dilaksanakan pemeriksaannya di dalam sidang terbuka untuk umum.

Adapun acuan teknis pelaksanaan di dalam praktek, dapat dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

Tahap pertama   : Pemeriksaan gugatan perceraian dengan segala aspeknya, sampai kepada tahap kesimpulan para pihak perkara

Tahap kedua      : Kemudian baru dilanjtukan dengan pemeriksaan gugatan pembagian harta bersama dengan segala seginya sampai kepada tahap kesimpulan para pihak berperkara. Yang kesemuanya dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.

Tahap ketiga      :         Rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan secara rahasia

Tahap keempat  :         Pembacaan putusan mengenai kedua permasalahan yang digabung tersebut dalam sidang terbuka untuk umum.[2]

Dengan demikian, keseluruhan pemeriksaan, baik gugatan perceraian maupun gugatan harta bersama yang digabung kepadanya beserta penetapan atau putusannya akan sah dalam juridis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[1]Drs. Anwar Rahman, Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, wawancara di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar tanggal 2 Januari 2006

[2]Jurnal Dua Bulanan, Mimbar  Hukum Islam No. 38 (Jakarta: PT. Tomasu, 1998), h.49-50