Sistem Pendidikan Nasional dan Inovasi Pendidikan

BAB 1

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

SISTEM PENDIDIKAN

Dalam pengertian umum, yang dimaksud denagn system adalah jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerja sama untuk mencapai hasil yang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah system yang disebut sebagai system pendidikan. Adapun komponen atau factor-faktor proses pendidikan antara lain:

  1. Tujuan. Tujuan disebut juga cita-cita pendidikan yang berfungsi untuk memberikan arah terhadap semua kegiatan dalam proes pendidikan .
  2. Peserta didik. Fungsinya adalah sebagai objek yang sekaligus sebagai subjek pendidikan. Sebagai objek, peserta didik tersebut menerima perlakuan-perlakuan tertentu, tetapi dalam pandangan pendidikan yang modern, peserta didik lebih dkat idkatakan sebagi subjek atau pelaksana pendidkan.
  3. Pendidik. Pendidik berfungsi sebagai pembimbing pengaruh untuk menumbuhkan aktivitas pesrta didik dan sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan.
  4. Alat pendidikan. Maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berfungsi untu mempermudah atau mempercepat tercapainya tujuan pendidikan.
  5. Lingkungan. Maksudnya ingkungan sekitar yang dengan sengaja digunakan sebagai alat dalam proses pendidikan. Lingkungan befungsi sebagi wadah atau lapangan terlaksananya proses pendidikan.

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yabg tepadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Tujuan system pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Pada UU No. 20 tahun 2003 tentang tenaga kependidikan ini isebutkan pada pasal 39:

  1. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Pendidik  merupakan  tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran memiliki  hasil pembelajaran , melakukan pembimbing dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

Persoalan dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan.

Pada pasal 1ayat 2 UU No. 2 tahun 1989, ditegaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka pendidikan nasional pada hakekatnya merupakan kelanjutan dari system pendidikan yang telah ada sebelumnya yang merupakan warisan budaya bangsa secara turun temurun. Dengan demikian, pendidikan nasional merupakan pengembangan secara terpadu system pendidikan yang bersifat dualistis yangada sebelumnya menjadi satu system pendidikan nasional. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan pula dalam pasal 1ayat 3: “Sistem pendidikan nasional adalah satu kaseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional”.

Sementara itu,dalam pasal 2 UU No. 2 tahun 1989 tersebut disebutkan pula bahwa : “Pendidikan nasional brdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Dengan begitu setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD  dapat dikategorikan sebagai dan masuk dalam kesatuan system pendidikan nasional.

BAB 2

INOVASI PENDIDIKAN

PENGERTIAN DAN HAKEKAT INOVASI PENDIDIKAN

Maksud pengertian inovasi pendidikan ialah satuan perubahan yang baru dan bersifat kualitatif,berbeda dari hal yang ada sebelumnya serta sengajaa diusahakan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pencapaian tujuan tertentu dalam pendidikan.

Dalam konteks ini, pengertian inovasi disamakan dengan pembaruan meskipun pada esensinya antara inovasi dengan pembaruan punya pengertian yang sedikit berbeda. Biasanya pada inovasi perubahan-perubahan yang terjadi hanya menyangkut aspek-aspek tertentu dalam arti lebih sempit dan terbatas.

Tujuan utama inovasi adalah berusaha meningkatkan kemampuan yakni kemampuan dari sumber –sumber tenaga, uang, sarana dan prasarana, termasuk struktur dan prosedur organisasi. Jadi, keseluruhan system perlu ditingkatkan agar semua tujuan yang telah direncanakan dapat dicapai dengan sebaik-baiknya.

MASALAH-MASALAH YANG MENUNTUT INOVASI

Pada dasarnya banyak hal yang menuntut diadakannya inovasi pendidikan inovasi di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adanya perkembangan IPTEK tidak bisa dipungkiri mengakibatkan kemajuan teknologi  yang mempengaruhi kehidupan social, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan bangsa Indonesia.
  2. Pertambahan penduduk. Laju eksplosi penduduk yang cukup pesat tentunya menuntut adanya perubahan, sekaligus bertambahnya keinginan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang secara komulatif menuntut tersedianya sarana pendidikan yang memadai.
  3. Menurunnya kualitas pendidikan. Kualitas pendidikan yang dirasakan semakin menurun, yang belum mampu mengikuti perkembangan IPTEK, menuntut adanya sejumlah perubahan. Bila tidak demikian, jelas akan berakibat fatal dan akan terus ketinggalan.
  4. Kurang adanya relevansi antara pendidikan dan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun.

Dalam era modern sekarang, masyarakat menuntut adanya lembaga pendidikan yang benar-benar mampu diharapkan, terutama yang siap dipakai denga dibekali skill yang diperlukan dalam pembangunan.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI INOVASI PENDIDIKAN

  1. Visi terhadap pendidikan. Usaha dan tujuan pendidikan dilandasi oleh pandanganhidup orang tua, lembaga-lembaga penyelenggaraan pendidkan, masyarakat dan bangsanya. Pandangan hidup bangsa menjadi norma pendidikan nasoinal keseluruhan.
  2. Faktor pertambahan penduduk. Pertambahan penduduk berarti pula pertambahan tenaga usia kerja.pendiikan dalam konteks ini lebih dituntut kemampuannya mengembangkan system pendidikan keterampilan yang begitu relevan dengan kebutuhan tenaga kerja.
  3. Perkembangan ilmu pengetahuan. Perkembangan ilmu  pengetahuan yangcepat ini tidak harus diikuti dengan penambahan kurikulum sekolah diluar kemampuan meskipun kondisi anak didik diperhatikan. Hal ini menyebabkan adanya kurikulum yang sangat sarat dengan masalah-masalah baru.

BAB 3

DEMOKRASI PENDIDIKAN

PENGERTIAN DAN PERLUNYA DEMOKRASI PENDIDIKAN

Menurut kamus besar bahasa Indonesia,demokrasi diartikan sebagai . “Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua wargaa Negara”.

Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya  (intelegensi, kesehatan, keadaan social, dan sebagainya).Dengan demikian, tampaknyz demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama didalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik da anak didik, serta juga pengelolah pendidikan.

Proses demokrasi pndidikan lazimnya akan berfungsi antara pendidik deangan anak didik dalam pergaulan, baik secara perorangan maupun secara kolektif. Yang demikian tidak berlangssung bartatap muka, tetapi lebih jauh dapat terjadi dengan penggunaan  m edia cetak ataupun elektronik.

PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DLAM PENDIDIKAN

Di bidang pendidikan, cita-cita demokrasi yang akan di kembangkan dengan tidak menanggalkan cirri-ciri dan sifat kondisi masyarakat yang ada, melalui proses vertical dan horizontal komunikatif perlu dirumuskan terlebih dahulu terutama yang berhubungan dengan nilai demokrasi . Dengan begitu akan dapat diketahui perbedaan dengan rumusan aspek-aspek lain, seperti demokrasi ekonomi, politik, dan mungkin dalm bidang kebudayaan yang berkaitan erat dengan kondisi yang menyertainya.

Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, berarti itu akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:

  1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya.
  2. Wajib menghormati dan melindungi HAM yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
  3. Mengusahakan sesuatu pemenuhan hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya kearah perkembangan dan kemajuan IPTEK tanpa merugikan pihak lain