Kedudukan Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Sebelum ajaran Islam di kenal dan berlaku di wilayah nusantara. Hukum adat yang merupakan hukum peninggalan masuk moyang bangsa Indonesia telah berlaku. Sejak ajaran Islam diterima di beberapa wilayah nusantara hukum Islam sebagai suatu sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis dan dikembangkan berdasar pemikiran atau ra’yu manusia, berlaku dalam berbagai bidang kehidupan yaitu bidang ibadah dan muamalah. Selain itu hukum yang dibawa oleh Belanda berlaku pula di Indonesia dan kemudian  untuk kegiatan perdagangan dan ekonomi berlaku pula hukum Eropa kepulauan atau Angko Saxon. Oleh karena banyaknya hukum yang berlaku di Indonesia sehingga perlu di pertegas khususnya untuk hukum Islam sejauhmana kedudukan dan pelaksanaan hukum Islam itu sendiri. Apakah semuanya sudah diterapkan ataukah hanya dianggap sebagai bahan pelengkap dari hukum-hukum yang lain.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana kedudukan hukum Islam di Indonesia
  2. Bagaimana cara pelaksanaan hukum Islam dalam negara Republik Indonesia.

BAB II

KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan merupakan bagian agama Islam. Hukum Islam dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu Nya yang  dijelaskan oleh nabi Muhammad saw sebagai rasulNya melalui sunnah beliau, dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum yang lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan hasil pemikiran atau buatan manusia belaka.

Kedudukan hukum Islam dalam negara RI, tidak hanya secara umum ada dalam pasal 20 atau 24 UUD 1945  (disamping hukum-hukum lainnya). Tetapi secara khusus tercantum dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945, di dalam pasal ini jelas disebutkan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa, menurut almarhum Prof. Hazairin, kaidah fundamental dalam pasal 29 ayat (1) dapat ditafsirkan dalam enam kemungkinan, tiga diantaranya yang relevan dengan pembicaraan ini, intinya adalah :

  1. Negara Indonesia tidak boleh ada atau tidak boleh berlaku hukum yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama yang berlaku bagi pemeluk agama di tanah air kita
  2. Negara wajib menjalankan syariat semua agama yang berlaku di Indonesia, kalau untuk menjalankan syariat itu memerlukan bantuan kekuasaan negara. Artinya adalah negara berkewajiban menjalankan syariat agama untuk kepentingan pemeluk agama yang diakui keberadaannya dalam negara RI ini.
  3. Syariat yang tidak memerlukan kekuasaan negara untuk melaksanakannya karena dapat dijalankan sendiri oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan (seperti shalat dan puasa bagi umat Islam) menjadi kewajiban pribadi pemeluk agama itu sendiri untuk menjalankan menurut ketentuan agamanya masing-masing

Dalam politik pembangunan hukum nasional kedudukan hukum Islam itu juga jelas dalam garis-garis besar haluan negara dan rencana pembangunan lima tahun bidang hukum. Juga dapat diikuti dari pengantar menteri kehakiman, sebagai pemegang kebijaksanaan politik hukum di negara Republik  Indonesia ini. Pada pembukaan simposium pembaharuan hukum perdata nasional di Yogyakarta tanggal 21 Desember 1981, menteri kehakiman (almarhum) Ali Said menegaskan bahwa di samping hukum adat dan hukum eks barat, hukum Islam yang merupakan salah satu komponenin tata  hukum Indonesia  menjadi salah satu bahan baku pembentukan hukum nasional Indonesia

BAB III

PELAKSANAAN HUKUM ISLAM

Pelaksanaan hukum Islam di Indonesia dilakukan melalui berbagai jalur

  1. Jalur pertama adalah jalur iman dan takwa, melalui jalur ini pemeluk agama Islam dalam negara Republik Indonesia ini  dapat melaksanakan hukum Islam yang merupakan bagian dan berasal dari agama Islam itu, yang di maksud dalam kaitan ini adalah hukum Islam  bidang ibadah
  2. Jalur kedua yaitu jalur peraturan perundang-undangan
  3. Pelaksanaan hukum Islam bidang muamalah
  4. Melalui BAMUI (badan Arbitrase Muamalah Indonesia) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MU) pusat ini para pengusaha, pedagang dan industriawan atas kesepakatan bersama dapat memilih hukum Islam untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai (di luar pengadilan)
  5. Jalur kelima melaksanakan dalam makna menerapkan hukum Islam dilakukan oleh lembaga pusat penelitian obat/kosmetik dan makanan (LPPOM) yang juga didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Lembaga ini menentukan apakah suatu produk obat-obatan, kosmetik, makanan, minuman halal atau haram di konsumsi (dimakan) oleh umat Islam. Penentuan halal haram suatu produk pangan, kelak akan dicantumkan yang dalam undang-undang pangan Republik Indonesia.
  6. Jalur keenam yaitu jalur pembinaan atau pembangunan hukum nasional melalui jalur ini unsur-unsur (asas dan norma) hukum Islam akan berlaku dan dilaksanakan bukan hanya bagi dan oleh umat Islam. Tetapi juga oleh penduduk Indonesia, terutama oleh warga negara RI.