Doktrin Ekonomi Al-Qur’an : Muhammad sebagai Ekonomi

Sarjana Yahudi CC Torey dalam bukunya, the commercial-theological term in the Koran, menyimpulkan bahwa istilah-istilah ekonomi dan bisnis dalam Al-Qur’an bukan hanya merupakan kiasan-kiasan ilustratif tetapi merupakan butir-butir doktrin yang paling mendasar dalam bidang ekonomi dan bisnis.

Al-Qur’an mempunyai sikap yang kuat dan tegas dalam masalah ekonomi dari bisnis. Mengikuti model Ali Syari’ati dalam memahami kandungan  Al-Qur’an dari nama-nama suratnya saja mengandung pesan-pesan bahkan ajaran tentang berbagai masalah ekonomi.

Kehidupan harus dijalankan dengan kerja keras yang dilandasi keimanan. Hal ini bagi Quraish Shihab (2001), bermakna bahwa hubungan iman dan kerja bagaikan hubungan akar, tumbuhan dan buahnya. “Dan bahwasanya seorang manusia tiada yang akan memperoleh kecuali selain apa (hasil) yang diusahakannya sendiri” “Amal-amal yang tidak disertai iman tidak akan berarti disisi-Nya. Berdasarkan hubungan itu, maka ekonomi dan bisnis diperintahkan agar dilakukan setelah melakukan shalat sebagaimana tersurat dalam QS. Al Jumu’ah (62:9).

Dalam ilmu ekonomi, disebutkan adanya aktivitas ekonomi karena adanya need dan want pada diri manusia. Dalam Al-Qur’an hal ini disebut fitrah yang dihiaskan pada manusia yang disebut, hubbub asy-syahwatt (QS. Ali Imran: 3: 14). Dengan fitrah ini, manusia tidak dapat lepas dari kebutuhan terhadap harta benda yang harus dikelola dan dikembangkan sehingga menghasilkan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi dirinya dan orang lain.

Dalam kisah-kisah Al-Qur’an juga, banyak ditemukan kaitan antara aktor dalam kisah tersebut yang secara kental bersinggugngan bahkan mengenai masalah perekonomian. Sebagai salah satu contoh dapat disebutkan misalnya pada kisah Nabi Yusuf dan Nabi Syuaib terlihat jelas ada suatu konsep ekonomi mengenai bagaimana mengelola perbendaharaan negara, konsep ekonomi yang harus dilandasi dengan suatu ukuran dan timbangan yang penuh dan adil.

Paparan singkat ini, kiranya sudah ketegasan bahwasanya Al-Qur’an benar-benar mempunyai doktrin-doktrin mendasar mengenai bidang ekonomi dan bisnis.

MUHAMMAD SEBAGAI EKONOMI

AFZALURAHMAN dan Muhammad: Encyklopedia of Seerah, menyatakan ketika berusia 25 tahun, Muhammad mudah diperkenalkan oleh pamannya Abu Thalib kepada saudagar kaya Siti Khadija binti Khuwailid dengan maksud untuk  menjadikannya sebagai mitra usaha dalam menjalankan bisnis Siti Khadija menerima tawaran Abu Thalib dan memberikan kepercayaan kepada Muhammad untuk  melakukan perdagangan ke pasar-pasar di Busra. Dalam kerja sama ini, Khadija mendapat keuntungan yang berlipat ganda dibangding dengan pedagang-pedagang lain yang belum pernah diraih oleh pedagang sebelumnya.

Hubungan kerja sama di atas menurut suatu pendapat dilakukan dengan sistem bisnis bagi hasil atau yang dikenal dengan sistem mudharaba. Khadija merupakan pemilik modal atau shahibul mal sedangkan Muhammad sebagai pemilik keahlian atau mudharib. Keduanya sepakat atas suatu kerja sama dan bersepakat atas pembagian keuntungan dan kerugian ketika usaha kerja sama itu usai. Dengan konsep Muhammad melakukan kegiatan bisnis. Kegiatan yang kemudian menjadikannya sebagai pembisnis sukses.

Dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan bisnisnya, Muhammad meletakkan landasan-landasan moralitas. Suatu hal yang tidak lazim bahkan bertentangan dengan dengan kebiasaan pada saat itu. Kegiatan ekonomi dilakukan dengan cara-cara yang jujur, terbuka, saling menguntungkan, jauh dari penipuan. Apabila terdapat dari kecacatan pada suatu barang, maka disebut apa adanya. Dalam suatu transaksi atau perjanjian dipersyaratkan agar kedua belah pihak sampai pada tingkat saling rela, tanpa ganjalan sedikitpun apabila dirugikan. Inilah yang kemudian dilukiskan dalam Al-Qur’an surah an-Anisa: 29 dengan kata kunci illa an takuna tijaratan’an taradhimminkum.

Dalam pandangan umum ekonomi, ekonomi dikenal dalam bidang keilmuan teoritis mengenai ilmu ekonomi dalam berbagai cabangnya dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya, minus keahlian praktis. Sedangkan ahli ekonomi yang bersifat praktis diawali oleh istilah ahli bisnis, pembisnis atau pengusaha. Namun apabila dipertanyakan ulang, dapatkah seorang secara otomatis berhasil dan sukses sebagai pengusaha tanpa memahami persoalan-persoalan ekonomi? Jawaban pertanyaan ini, mengarahkan makna bahwa ekonomi adalah orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang ekonomi yang meliputi baik sisi teoritis maupun keahlian praktis, atau salah satunya.

Dengan pemaknaan itu, fakta historis keberhasilan dan kesuksesan Muhammad dalam bidang ekonomi dan bisnis mengarahkan pada kebenaran faktual bahwa Nabi Muhammad  adalah ekonom. Penyebutan Nabi sebagai  ekonom bukan dimasudkan meniadakan atau mereduksi fungsi kenabiannya selain bidang ini. Sebaliknya memaknai fungsi kenabian sebagai misi universal pada semua aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya bidang ekonomi dan bisnis.

SDM EKONOMI ISLAM

Sumber daya manusia ekonomi Islam, kini menempati posisi yang signifikan dalam dunia SDM secara umum. Akselerasi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, mau tidak mau telah menempatkan SDM ekonomi Islam sebagai SDM yang dicari-cari. Pada tahun 2002, majalah nasional modal menurunkan reportase dengan judul besar “dicari eksekutif syariah”. Dalam reportase ini dijelaskan bahwa ketika sejumlah perbankan nasional beramai-ramai melakukan konversi ke bank syariah maka, posisi-posisi kunci baik pada tataran direksi maupun manager secara otomatis membutuhkan SDM ekonomi Islam.

Namun karena dari aspek pendidikan formal SDM ini belum ada, maka yang dilakukan adalah melakukan pendidikan singkat untuk  mengisi posisi-posisi strategis tersebut.

Dengan kondisi tersebut, mulai akhir dekade 90-an pengembangan SDM ekonomi Islam secara terstruktur telah disiapkan bukan hanya melalui program short course tetapi melalui pendidikan formal yaitu perguruan tinggi ekonomi Islam. Dalam perkembangannya pengembangan ke arah perguruan tinggi ekonomi Islam di Indonesia mengalami empat fase; pertama, fase pelatihan-pelatihan singkat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan informal; kedua, fase pengembangan pendidikan ekonomi Islam dari perluasan jurusan Muamalat di Fakultas Syariah; ketiga, fase perluasan kegiatan akademik dengan mengadakan mata kuliah mata kuliah ekonomi Islam dalam bingkai kegiatan ekstra kurikuler. Atau fase wider mandate yang diberikan oleh Diknas dan Depag kepada salah satu perguruan tinggi untuk  menyelenggarakan program ekonomi Islam; dan keempat, fase kristalisasi program studi ekonomi Islam seperti sekolah tinggi ekonomi Islam di bawah naungan Dirjen Bagais Departemen Agama RI.

Ketika sistem ekonomi konvensional menemui titik jenuh, dengan berbagai kelemahannya, ekonomi Islam diharapkan dapat menjadi alternatif baik sebagai bangunan teoritis maupun praksisnya dalam melakukan pembangunan manusia dan peradabannya. Memang diakui bahwa kontribusi awal ekonomi Islam bermula dari nilai-nilai kritik terhadap sistem perekonomiannya yang ada, baru kemudian konseptualisasinya. Misalnya nilai tentang harta benda, nilai hakikat kebutuhan manusia, nilai tentang harga, nilai tentang sikap konsumen produsen, nilai-nilai yang mengatur dalam pemenuhan kebutuhan dan pengembangan harta benda dan lain-lain yang berbeda dengan nilai-nilai ekonomi konvensional.

Kekuatan normatif dan historis demikian, sesungguhnya merupakan kekuatan terpendam yang belum tersentuh, apalagi diaktualisasikan menjadi semacam cultural force dalam kehidupan bermasyarakat. Inilah salah satu elian vital yang harus diusung oleh para sarjana ekonomi Islam yang baru dilahirkan.

UNITAS BISNIS DAN ETIKA

Rekonstruksi etika bisnis

Penelitian rekonstruksi etika bisnis perspektif Al-Qur’an, berangkat dari kesadaran bahwa kondisi ekonomi umat Islam secara umum masih terpuruk. Salah satu sebab utamanya adalah jauhnya nilai-nilai etika bisnis dalam aktivitas keseharian ekonomi dan bisnis. Bahkan masih sering terdengar ungkapan; “Mencari rezeki yang haram saja susah apalagi mencari rezeki yang halal. Apabila dalam bisnis kita jujur maka akan ajur (hancur)”.

Etika bisnis merupakan ilmu yang dibutuhkan banyak pihak tetapi masih bersifat problematis dari sisi metodologis. Ilmu ini dibutuhkan untuk  merubah performa dunia bisnis yang dipenuhi oleh praktik-praktik malbisnis. Praktik malbisnis adalah business crimes atau business tort yaitu aktivitas bisnis yang melanggar hukum atau termasuk sebagai kejahatan bisnis. Business crimes dikenal juga sebagai white collar crimes karena biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai status sosial yang kuat dan didukung oleh kekuatan politik (Suwantoro, 1990).

Etika bisnis Al-Qur’an

Bagaimanakah pandangan Al-Qur’an tentang bisnis dan etika bisnis. Al-Qur’an berisi lebih banyak membahas tema kehidupan manusia baik tataran individual maupun kolektivitas. Tema pertama dan terakhir Al-Qur’an adalah mengenai perilaku manusia (Fazlur Rahman, 1992). Sebagai sumber nilai ajaran, ia memiliki sifat yang umum, karena itu diperlukan upaya dan kualifikasi, tertentu agar dapat memahaminya. Menurut Asghar Ali (1991), Al-Qur’an bukan hanya berbahasa Arab, namun juga telah menjadi suatu simbol  yang validitas dan vitalitas, maknanya terletak pada interpretasi dan reinterpretasi simbol-simbol tersebut sesuai dengan perubahan situasi ruang dan waktu.

Dari paparan ketiga landasan praktik mal bisnis di atas, maka prinsip-prinsip etika bisnis Al-Qur’an adalah:

Kesatuan (Unity)

Yang dimaksud kesatuan adalah kesatuan sebagaimana terefleksi dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, menjadi suatu “homogeneous whole” atau keseluruhan yang homogen (Naqvi, 1993). Tauhid merupakan konsep serba ekslusif dan serba inklusif. Atas dasar pandangan prinsip ini, maka antara etika dan ekonomi atau etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horizontal, membentuk suatu persamaan  yang sangat penting dalam sistem Islam yang homogen yang tidak mengenal keterputusan.

Kesetimbangan (keadilan)

Dimensi horizontal ajaran Islam keseluruhan secara hamoni pada alam semesta. Hukum dan tatanan yang kita lihat pada alam semesta mencerminkan kesetimbangan yang harmonis. Tatanan ini pula yang dikenal dengan sunnatullah. Sifat kesetimbangan bukan hanya karakteristik alami, melainkan merupakan karakteristik dinamis yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim. Kebutuhan akan sikap kesetimbangan ini ditekankan Al-Qur’an dengan menyebut umat Islam sebagai ummatan wasathan.

Kehendak Bebas

Kehendak bebas merupakan kontribusi Islam yang paling orisinal dalam filsafat sosial tentang konsep manusia “bebas”. Hanya Tuhan yang bebas, namun dalam batas-batas tertentu manusia mempunyai kebebasan. Manusia sebagai khalifah dimuka bumi, mempunyai kehendak bebas untuk  mengarahkan hidupnya kepada tujuan pencapaian kesucian diri.

Pertanggungjawaban

Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban. Untuk  memenuhi tuntutan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan tindakannya. Prinsip ini menetapkan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia secara bertanggung jawab.

Kebenaran kebajikan dan kejujuran

Kebenaran dalam konteks ini mengandung makna kebenaran, kebaijkan dan kejujuran. Kebenaran adalah nilai kebenaran yang dianjurkan. Dalam bisnis kebenaran berarti, niat, sikap, dan perilaku benar, yang meliputi, proses akad, memperoleh komoditas, pengembangan maupun upaya meraih dan menetapkan keuntungan. Adapun kebajikan adalah sikap ihsan, beneviolence yang merupakan tindakan yang dapat memberi keuntungan terhadap orang lain.

Menghidupkan Tradisi Bisnis

Begitu kuatnya dorongan Al-Qur’an tentang ekonomi dan binis yang dapat dicermati berbagai istilah atau kata kunci dalam Al-Qur’an yang terkait dengan dunia ekonomi dan bisnis. Kisah-kisah para Nabi seperti Nabi Yusuf dan Nabi Syuaib, banyak mengandung nilai-nilai dasar prinsipil tentang ekonomi dan bisnis. Demikian pula sekian banyak nama-nama surat dalam Al-Qur’an mengandung masalah-masalah pokok yang terkait dengan masalah ekonomi.

Demikian pula, kesuksesan Nabi Muhammad sebagai pebisnis yang bertumpu pada kekuatan etos kerja dan etos ekonomi dalam kultur masyarakat yang menempanya merupakan khazanah yang luar biasa untuk  dikaji sebagai penguat apa yang disebut teologi ekonomi dan bisnis.