Syariat Islam dan Hukum Islam

A. Pengertian Syari’at Islam

Syari’at Islam merupakan aturan  hukum yang ditetapkan Allah untuk kemaslahatan ummat manusia. Hukum atau peraturan dalam menjalankan dan mengamalkan agama Allah termasuk syari’at Islam. peraturan yang telah  ditetapkan  Allah kepada manusia, baik hubungannya terhadap Allah, maupun hubungan terhadap sesama manusia, alam dan kehidupan .

Hukum secara umum belum mutlak dinamakan Syari’at Islam dalam era modern. Sebab  hukum yang bersumber dari Allah (seperti Syari’at Islam) dinamakan hukum samawi, sedangkan hukum yang dibuat oleh manusia disebut hukum wadh’i. Syari’at Islam sebagai hukum samawi berlaku mutlak sedangkan hukum wadh’i sifatnya berlaku relatif hanya berdasarkan kepada kepentingan dan kebutuhan manusia dalam masa-masa tertentu .

Menurut etimologi , Syari’at berarti al-thariqah al-sunnah; atau jalan dan juga dapat diartikan sumber mata air yang  hening bening .

Sedangkan pengertian/ta’rif menurut terminologi/istilah yang umumnya dipakai oleh para ulama salaf, dalam memberikan batas pengertian syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT . Secara lengkap batasan tersebut adalah:

“Hukum yang disyari’atkan Allah untuk hamba-hamba-Nya  yang telah didatangkan para Nabi-nabi baik berhubungan dengan cara menyebutkannya, yang dinamai fa’riyah amaliyah, yang untuknyalah didewakan ilmu fiqhi maupun yang berhubungan dengan itiqad yang dinamai ashliyah ‘itiqadiyah yang untuknyalah didewakan ilmu kalam dan syara itu dinamai pula Addin dan Millah” .[1]

Syari’ah dinamakan Ad-Din memiliki pengertian bahwa ketetapan peraturan Allah yang wajib ditaati. Ummat harus tunduk melaksanakan ad-Din (syari’at) sebagai wujud ketaatan kepada hukum Allah. Ad-Din dalam bahasa Arab berarti hukum..

Syari’ah dinamakan Al Millah mempunyai makna  bahwa agama bertujuan untuk mempersatukan para pemeluknya  dalam suatu perikatan yang teguh . dapat pula bermakna pembukuan atau kesatuan hukum-hukum agama .

Syari’ah sering juga disebut syara’, yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak di akhirat .

Menurut kamus bahasa Indonesia pengertian syari’ah adalah :

“Hukum agama yang diamalkan menjadi peraturan-peraturan  upacara yang bertalian dengan agama Islam, palu memalu, hakekat balas membalas perbuatan baik (jahat) dibalas dengan baik (jahat) “. [2]

Istilah teknis dalam bahasa Inggris :

Canon law of Islam; yaitu keseluruhan dari perintah-perintah Tuhan. tiap-tiap perintah Tuhan dinamakan hukum, jama’nya ahkaam. Oleh karena itu, syari’at tidak dapat disamakan dengan hukum dalam dunia modern ini. [3]

Syari’at secara umum adalah segala aturan hukum yang diwahyukan kepada para nabi berupa kitab suci seperti : Taurat, Zabur, injil dan Al-Qur’an, maupun berupa syari’at yang disampaikan kepada para nabi yang tidak berupa kitab/tidak dibukukan sebagai kitab yang mempunyai nama, misalnya syari’at Nabi Adam, syari’at Nabi Ibrahim maupun nabi-nabi yang lainnya yang diwahyukan kepada mereka untuk membentengi ummat dimana mereka diutus.

Syari’at Islam adalah peraturan/ hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an, sunnah/hadist nabi  yang diperbuat atau disabdakan dan yang ditakrirkan oleh nabi termasuk juga bagian dari syari’at Islam .

Syari’at meliputi di dalamnya semua tingkah laku manusia , yang disandarkan pada wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya. Dalam perkembangan hukum Islam dikenal ijtihad hal disandarkan kepada Fiqhi yang di dalamnya  termuat hukum hasil kecerdasan mengistimbatkan satu nilai hukum. Di dalam fiqh didapati suatu tindakan sah atau tidak sah, boleh atau tidak, sedangkan di dalam  syari’at didapati tindakan hukum boleh dan terlarang, harus diakui bahwa syari’at dan fiqh mempunyai perbedaan, tetapi dalam perkembangannya para ulama tidak terlalu prinsipil membedakannya.

B. Sumber Dan Dasar Syariat

Secara garis besar sumber dan dasar syariat Islam adalah Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dari kedua sumber tersebut dijadikan dasar oleh para sahabat, tabiin, tabiit tabiin, ulama dan para fuqaha untuk mengambil keputusan hukum. Dalam perkembangan hukum/ilmu fiqh untuk mengambil satu keputusan yang tidak didapati di dalam sumber (Al-Qur’an dan sunnah) maka diperkenankan berijtihad.

Menurut penyelidikan para ahli fuqaha dalil-dalil syari’at secara global .berpangkal kepada empat pokok yaitu: Al-Qur’an, Al-sunnah, Al-ijma’ dan Al-qiyas oleh jumhur ulama disepakati sebagai dalil hukum amaliyah. Selain dalil tersebut masih dikenal dalil lainnya yang senantiasa dipergunakan oleh para ulama dalam mengambil keputusan yaitu: istihsan, maslahat mursalah, saddus zari’ah, istishab dan Al-Urf. Semua dalil-dalil tersebut dijadikan sebagai sumber fiqh Islam.

Al-Qur’an merupakan kitabullah yang diwahyukan kepada baginda Nabi besar Muhammad saw dalam bentuk lafadz dan maknanya. Al-Qur’an adalah sumber syariat Islam yang tidak perlu diragukan keberadaannya. Di dalam Al-Qur’an banyak di temui firman Allah yang menjelaskan keberadaan Al-Qur’an seperti:

Terjemahnya:

Kitab Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. (Q. S. Al-Baqarah: 2).[4]

Terjemahnya:

Katakanlah ruhul kudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah). (Q.S. An-Nahal : 102).[5]

Terjemahnya:

Dan kami turunkan (Al-Qur’an ) itu dengan sebenar-benarnya dan Al-Qur’an itu telah turun dengan (membawa) kebenaran. (Q.S. Al-Israa’ : 105)”.[6]

Al-Qur’an tidak akan diragukan akan keberadaannya sepanjang masa oleh karena ada jaminan Allah swt :

Terjemahnya:

Sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya. (Q.S. Al-Hijir : 9).[7]

Sumber kedua yang dijadikan syari’at Islam adalah sunnah Rasulullah. Dalam kalangan ulama membedakan dalam pengertian sunnah dan hadist, batasan keduanya dapat di lihat dari pendapat Prof. Dr. TM. Hasbih Ash-Shiddieqy:

Hadist ialah : segala peristiwa yang disandarkan kepada nabi, walau hanya sekali saja terjadinya dalam sepanjang hidup Nabi dan walaupun hanya diriwayatkan seorang saja.

Sunnah ialah : Nama bagi amaliyah yang mutawattir, yakni cara rasul melaksanakan sesuatu ibadat yang dinukilkan kepada kita dengan amaliah yang mutawattir pula.[8]

Menurut ulama hadist, tidak membedakan pengertian sunnah dan hadist. Sunnah dan hadist adalah merupakan wujud dari kepribadian rasulullah dalam memberikan teladan kepada umatnya.

Keberadaan hadist sebagai sumber syari’at Islam sudah sangat jelas kedudukannya seperti yang di ungkapkan oleh pakar hadist.

Hadist sebagai pernyataan, pengamalan, taqrir dan hal ihwal Nabi Muhammad saw, merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an.[9]

Pada zaman Nabi (w. 632M ), umat Islam sepakat bahwa sunnah merupakan sumber ajaran Islam di samping Al-Qur’an.[10]

Di dalam Al-Qur’an dipertegas oleh Allah swt bagaimana kedudukan Rasulullah (sunnah) yang patut diikuti:

Terjemahnya:

“….Apa yang di berikan Rosul kepadamu, maka hendaklah kamu menerimanya ; dan apa yang di larang bagimu, maka hendaklah kamu meninggalkanya….(Q.S. Al-Hasyr : 7).[11]

Terjemahnya :

“Barang siapa mentaati Rosul itu sesungguhnya ia telah mentaati Allah. (Q.S. An-Nisaa’; 80)”.[12]

Terjemahnya :

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan ( kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut nama Allah. (Q. S. Al- Ahzab : 21 )”.[13]

Kedudukan sunnah Rasulullah saw. telah dipertegas oleh Rasulullah dalam salah satu sabdanya:

Artinya :

“Barang siapa yang tidak suka akan sunnahku maka ia bukan dari golonganku. ( H. R. muttafaq’Alaih)”.[14]

Al-Qur’an dan sunnah Rosul merupakan syari’at terlengkap yang menjadi syari’at ummat Islam. Al-Qur’an telah dijamin oleh Allah swt kesempurnaannya dan sunnah telah dipertegas oleh Rasulullah keberadaannya. Penegasan Allah swt tantang kesempurnaan syari’at Islam (agama Islam) telah difirmankan dalam Al-Qur’an :

Terjemahnya:

“Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan aku telah mencukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam jadi agamamu. (QS. Al-Maidah: 3)[15]

Sabda  Rasulullah memberikan peringatan kepada umatnya untuk senantiasa berpegang teguh pada syari’at Islam (Al-Qur’an dan al-Sunnah)

Artinya:

“Kutinggalkan kepadamu (umat Islam) dua pusaka abadi apabila kamu berpegang kepadanya, niscaya tidaklah kamu tersesat, yaitu : Al-Qur’an dan teladanku”.[16]

Di samping Al-Qur’an dan Sunnah  sebagai sumber utama syari’at Islam, masih diperkenankan berijtihad untuk mengambil keputusan hukum apabila tidak didapatkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, seperti riwayat Mua’adz tatkala diutus oleh Rasulullah untuk menjadi Qadhi di Yaman:

Artinya:

“Barangsiapa engkau memberikan keputusan hukum, ketika dihadapkan kepadamu suatu kejadian?, Mu’adz menjawab: saya akan memberikan keputusan dengan hukum Allah swt. (Kitabullah). Nabi bertanya: Jika kamu tidak dapati dalam Sunnah Rasul-Nya?, Mu’adz menjawab : aku akan berijtihad dengan pendapatku. Maka Rasulullah menepuk dada Mu’adz seraya bersabda: segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah terhadap sesuatu yang Rasulullah merasa puas itu”.[17]

Dalil-dalil hukum lainnya yang diperpegangi oleh ulama Ushul secara singkat terturaikan sebagai berikut:

Ijma’ menurut istilah ulama Ushul kesepakatan semua ijtahidin atas sesuatu hukum pada suatu masa sesudah Rasulullah. Firman Allah swt, yang erat hubungannya untuk menaati pimpinan (perkara yang diputuskan Ulil Amri).

Terjemahnya:

“Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan rasul-Nya, dan Ulil Amri diantara kamu. (QS. An-Nisa: 59)[18]

Tidaklah mungkin para ulama berkumpul untuk melakukan sesuatu kebohongan (dusta). Rasul bersabda:

Artinya :

“Tidaklah Allah menghimpun ummatku untuk melakukan kesesatan. (H.R. Ibnu Majah)” [19]

Qiyas menurut ulama ushul menghubungkan suatu kejadian yang tidak  ada nashnya dengan kejadian lain yang sudah diatur oleh nash, karena adanya persamaan antara keduanya yang disebut “Illat hukumnya’.

Istihsan adalah merupakan kebalikan dari Qiyas, karena istihsan memindahkan hukum suatu peristiwa dengan hukum peristiwa lainnya yang sejenis dan memberikan hukum lain karena ada alasan kuat bagi pengecualian tersebut.

Muslahat Mursalah, terdiri dari dua rangkaian kata yaitu: Mursalah ialah pembinaan (penetapan) hukum berdasarkan mushalat (kebaikan, kepentingan) yang tidak diatur oleh ketentuan syara yang menggunakan pertimbangan kebaikan akan sesuatu keputusan di ambil dengan melihat kemaslahatan yang akan timbul.

Sadduz zari’ah menutup segala jalan yang akan menuju pada  perbuatan yang merusak/mungkar.

Istihsan yaitu: melanjutkan/menggunakan sesuatu kaidah hukum yang ada sampai dalil/kaidah hukum lain menggantikannya.

Al-Urf adalah sesuatu apa yang biasa dijalankan orang, merupakan kebiasaan baik dalam kata-kata maupun perbuatan keseharian. ‘Urf ialah suatu yang telah sering dikenal oleh manusia dan telah menjadi tradisinya. Baik berupa perbuatan maupun adat kebiasaan yang baik dalam masyarakat.

Qaidah-qaidah hukum di luar dari Al-Qur’an dan Sunnah dijadikan dasar bagi para fuqaha/ulama dalam mengambil keputusan untuk menetapkan suatu hukum. Kalau Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama Syari’at Islam maka qaidah-qaidah hukum/ fiqhi seperti diuraikan di atas merupakan sumber/dalil hukum yang dapat dipengaruhi untuk mengambil keputusan bilamana keputusan yang dimaksud tidak didapati pada Al-Qur’an maupun dalam Sunnah Rasulullah.

Syariat Islam mempunyai peranan dan fungsi  untuk mengatur dan menata kehidupan manusia, mengarahkan kepada jalan kebenaran  yang diridhai oleh Allah swt. tujuan Syari’at Islam adalah mengatur dan menata kehidupan untuk kebahagian dan kemaslahatan manusia baik sewaktu hidup di atas dunia  fana ini, maupun kelak di negeri akhirat harus dijalankan Syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup yang hakiki dan sebagai aturan perundang-undangan yang maha lengkap, mengantar manusia ke pintu kebajikan dan menutup pintu kesesatan.

C. Perbedaan Antara Syari’at dan HUKUM ISLAM

    1. 1. Pengertian

Dalam mempelajari hukum Islam, orang tidak boleh melepaskan diri dari mempelajari sepintas lalu agama Islam, karena hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw. merupakan bagian dari agama Islam.

Berhubung karena norma-norma hukum Islam dan agama Islam serta nash-nash dalam Al-Qur’an itu bersifat umum (generale). Sebaliknya, kejadian-kejadian yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa atau tingkah laku manusia bersifat khusus, walaupun bermacam-macam ragamnya dengan tidak ada batasnya selama dunia ini berkembang. Hal itu pada tiap-tiap masa tidaklah sunyi dari berbagai peristiwa yang belum pernah diketahui hukumnya oleh manusia pada masa sebelumnya, sedangkan pada tiap-tiap peristiwa itu perlu diberikan ketetapan hukum, seperti halal, makruh, Sunnah, wajib,  dan haram.

Oleh karena itu, disadari oleh Rasulullah saw, bagaimana mengatasi masalah tersebut untuk generasi selanjutnya maka Rasulullah saw, mengajarkan kepada para sahabatnya bagaimana caranya mengeluarkan hukum dari nash-nash atau dalil-dalil yang bersifat general.[20]

Demikian pula terdapat kata hukum Allah dalam (QS. Al-Mumtahanah (60) : 10 yang berbunyi:

Terjemahnya:

Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Mumtahanah: 10).[21]

Kata hukum Allah berarti hukum syara’. Tetapi tidak satupun kata hukum Islam dalam Al-Qur’an, atau dalam literatur hukum dalam isalm tidak ditemukan lafadz hukum Islam. yang bisa digunakan adalah Syari’at Islam, hukum syara’, fiqhi dan Syari’at atau syara’.

Dalam literatur Barat terdapat term Islamic law yang secara harfiah dapat disebut hukum Islam. dalam penjelasan terhadap kata Islamic law sering ditemukan  definisi; keseluruhan kitab Allah yang mengatur  kehidupan setiap muslim dalam segala “aspeknya” dari definisi ini terlihat bahwa hukum Islam itu mendekati kepada arti Syari’at Islam.[22]

Oleh karena itu, dalam Islam sering dijumpai istilah fiqhi, syari’ah, dan hukum Islam.[23] istilah-istilah itu  sering dikacaukan  pemakaiannya,  sebagai suatu hal yang berbeda, dan kadang-kadang bersinonim. Terlebih bagi jika yang dipakai terjemahan hukum Islam yaitu pengertian Syari’at dan fiqhi sering menimbulkan konflik-konflik hukum dalam masyarakat.[24]

Fiqhi berarti paham (faham/understanding), atau sering diartikan  sebagai pengetahuan (knowledge), atau diartikan sebagai suatu disiplin ilmu dari pengetahuan Islam atau ilmu-ilmu keislaman.[25]

Syaria’ah sering digunakan sebagai sinonim dengan kata “din” dan “millah” yang berakna segala peraturan  yang berasal dari Allah swt yang terdapat dalam Al-Qur’an dan al-Hadits  yang bersifat “qathi” atau jelas nashnya.[26]

Hukum Islam, sering di identikkan dengan fiqhi atau paham karena keduanya adalah hasil ijtihad ulama, baik ulama tradisional (pesantren) maupun modern, sebagai contoh adalah ungkapan Dr. Muhammad Muslihuddin sebagai berikut:

Islamic law is divinely ordained system, the will of god to be established on earth. It is called syari’ah or the (right) path. Al-Qur’an and the Sunnah (tradition of the prophet) are is two primaryand original sources. (Hukum Islam adalah sistem hukum produk Tuhan, kehendak Allah yang ditegakkan di atas bumi. Hukum Islam itu disebut Syari’at atau jalan yang benar. Al-Qur’an dan sunnahnabi merupakan dua sumber utama dan asli bagi hukum Islam tersebut).[27]

Dalam uraian tentang perkembangan dan pelaksanaan hukum Islam yang melibatkan pengaruh luar dan dalam terlihat bahwa yang mereka maksud dengan Islamic law disini tentunya bukan Syari’at tetapi fiqhi yang telah dikembangkan oleh fuqaha dalam situasi dan kondisi tertentu. Terlihat kekaburan arti dari Islamic law antara syari’ah dan fiqh. Kata hukum Islam dalam istilah bahasa Indonesia agaknya diterjemahkan dari bahasa Barat.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapatlah kita mengambil sebuah kesimpulan bahwa “Hukum Islam  berarti : seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah  dan Sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat  yang beragama Islam.[28]

Kata seperangkat peraturan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci yang mempunyai kekuatan mengikat. Kata berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah rasul menjelaskanbahwa seperangkat peraturan itu digali dari dan berdasarkan kepada wahyu Allah dan Sunnah rasul, atau yang populer dengan sebutan syari’ah.

Kata-kata tentang tingkah laku mukallaf berarti bahwa hukum Islam mengatur tindakan lahir dari manusia yang telah dikenai hukum : peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu dan Sunnah nabi tersebut; yang dimaksud  dalam hal ini adalah umat Islam.

Oleh karena itu, hukum  Islam sebagai suatu istilah, sangat terkait dengan dan tak dapat dipisahkan istilah syari’ah. Karena syari’ah adalah hukum-hukum Allah yang telah jelas nashnya atau qathi, sedangkan fiqhi adalah hukum yang dzanni yang dapat dimasuki pemikiran manusia (ijtihad).[29]

2. Pandangan ulama dan ahli hukum

Menurut Prof. Hasbi, memberi definisi hukum Islam dengan: “Koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan Syari’at atas kebutuhan masyarakat”.  Ta’rif ini lebih dekat kepada fiqh, bukan kepada Syari’at, walaupun penulis menggunakan kata yang berarti menyamakan Syari’at dengan fiqh. Untuk lebih mendekatkan arti  kepada hukum Islam, perlu diketahui dulu kata hukum dalam bahasa Indonesia, kemudian hukum ini disandarkan terhadap kata Islam. “Hukum Islam” berarti: seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui  dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama  Islam.

Kata seperangkat peraturan menjelaskan bahwa  yang dimaksud dengan hukum Islam itu  adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci yang mempunyai kekuatan mengikat. Kata berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah rasul menjelaskan bahwa seperangkat peraturan itu digali dari dan berdasarkan kepada wahyu Allah dan Sunnah rasul, atau yang populer dengan sebutan Syari’at.

Kata-kata tentang tingkah laku mukallaf berarti bahwa hukum Islam mengatur tindakan lahir dari manusia yang telah dikenai hukum: peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu dan Sunnah nabi tersebut; yang dimaksud dalam hal ini adalah umat Islam.[30]

Menurut Dr. A. Qadri Azizy, M.A. : bahwa berbicara tentang hukum  Islam pada periode awal (masa nabi), memang harus diakui tidak ada pemisahan antara hukum Islam di satu sisi  hukum dalam masyarakat (hukum umum) di sisi lain.  Hal ini berarti bahwa ketika nabi menebut dan mempraktekkan hukum, maka itu adalah hukum Islam. diyakini pula oleh umat Islam, bahwa praktek Khulafa’ rasyidun (Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali) juga demikian, mereka mempraktekkan  hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari urusan privat maupun urusan publik selalu mengacu pada  hukum Islam.[31]

Mengenai wujud hukum Islam, ada semacam kesepakatan bahwa pada masa nabi, hukum Islam belum tersistematiskan. Demikian juga pada masa sahabat nabi, bahkan ada yang berpendapat bahwa mulai pada masa tabi’in itulah hukum Islam baru tersistematisir.[32]

Menurut Dr. Muhammad Muslihuddin pengertian hukum Islam adalah : Islamic law is divinely  ordained system, the will of god to be estabilished on earth. It is called Shari’ah or the (right) path. Al-Qur’an and the Sunnah (tradition of the prophet) are is two primary and original sources. (Hukum Islam adalah sistem hukum produk Tuhan, kehendak Allah yang ditegakkan di atas bumi. Hukum Islam itu disebut Syari’at atau jalan yang benar. Al-Qur’an dan sunnah nabi merupakan dua sumber utama dan asli bagi hukum Islam tersebut).[33]

Menurut Joseph Schacht, yang membuat tesis antara hukum Islam yang dikembangkan oleh fuqaha yang bersifat swasta dan suka rela, di satu pihak dan praktek pemerintahan beserta lembaga peradilannya  yang didominasi oleh kepentingan politik, dipihak lain. Joseph Schacht, menulis sebagai berikut : Islamic law represents an extreme case of a “jurists law”: it was created and developed by specialists; legal science and not the state plays the part of a legistor, and scholarly hand books have the force of law. This became possible Islamic law successfully claimed to be based on devine authority, and because Islamic legal science guaranteed its own stability and continuity. (hukum Islam mewakili sebuah kasus yang ekstrim mengenai jurist’s law (hukum Islam yang merupakan produk ahli hukum secara perorangan). Hukum Islam diciptakan dan dikembangkan oleh ahlinya secara swasta (mandiri), ilmu hukum dan bukan negara yang memainkan peran legislator, dan buku-buku baku yang ditulis secara ilmiah mempunyai kekuatan hukum, hal ini menjadi mungkin, sebab hukum Islam telah mengklaim dengan sukses sebagai (hukum) yang berdasarkan pada otoritas Tuhan, dan sebab ilmu hukum Islam telah memberi jaminan akan kestabilan dan keberlanjutan hukum Islam itu sendiri.[34]

Menurut Prof. Dr. Suparman Usman, berpendapat bahwa untuk memahami hukum Islam kita harus:

  1. Mempelajari kerangka dasar ajaran Islam, yang menempatkan hukum Islam sebagai salah satu bagian dari agama Islam.
  2. Menghubungkannya dengan Iman (aqidah) dan kesusilaan (akhlak, etika, atau moral), karena dalam sistem hukum  Islam, iman, hukum dan kesusilaan itu tidak dapat diceraiberaikan.
  3. Mengkaitkannya dengan beberapa istilah kunci, diantaranya adalah syari’ah dan  fiqhi yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat diceraiberaikan.
  4. Mengatur seluruh tata hubungan kehidupan manusia, baik dengan Tuhan, manusia yang lain, diri sendiri, serta alam  semesta.[35]

Menurut Prof. Dr. H. Muhammad Daud Ali, SH : Hukum Islam dibandingkan dengan  pandangan atau pemikiran (hukum) Barat (Eropa, terutama  Amerika) akan terlihat perbedaan, contoh dalam masalah hak asasi manusia. Karena pemikiran (hukum) Barat memandang hak asasi manusia semata-semata antroposentris. Artinya berpusat pada manusia, dengan demikian manusia sangat dipentingkan, sedangkan hukum Islam memandang hak asasi manusia bersifat teosentris, artinya berpusat pada Tuhan, dengan demikian manusia penting tetapi yang lebih penting adalah Tuhan (Allah pusat segala sesuatu).[36]

Berdasarkan pendapat ulama dan ahli hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa : hukum Islam merupakan salah satu dari sumber ajaran Islam yang harus diyakini dan dilaksanakan sesuai dengan keyakinan umat Islam, hal ini disebabkan karena hukum Islam mengatur kehidupan manusia di dunia dan di akhirat kelak.

3. Ruang lingkup dan ciri-ciri hukum Islam.

a)    Ruang lingkup hukum Islam

Jika pada hukum Barat ruang lingkup hukum dibedakan secara tajam antara hukum privat (Perdata) dan hukum publik (pidana), maka adalah hukum Islam tidak terdapat perbedaan hal ini disebabkan karena menurut sistem hukum Islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik dan pada hukum publik terdapat segi-segi perdatanya.

Jika ruang lingkup hukum Islam disusun berdasarkan sistematika hukum Barat, yang membedakan antara hukum perdata (privat) dan hukum umum (publik), maka sistematika hukum Islam adalah sebagai berikut

1)    Hukum perdata Islam meliputi : Hukum Munakahat yaitu : hukum yang mengatur sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya. Hukum Wirasah, yaitu: hukum yang mengatur segala masalah  yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan, dan pembagiannya (yang disebut juga dengan istilah hukum Fara’id). Hukum muamalah, yaitu : hukum yang mengatur masalah kebendaan, hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, dan lain-lain sebagainya.

2)    Hukum publik Islam meliputi: hukum jinayat, yaitu: hukum atau aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum jarimah hudud maupun jarimah ta’zir. Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad saw, (hudud jamak dari hadd ; batas). Sedangkan jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancamannya ditentukan oleh petugas sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir : ajaran atau pengajaran), hukum al-ahkam  as-sulthaniyah, yaitu hukum yang membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat, tentara, pijak, dan sebagainya. Hukum siyar, yaitu hukum yang mengatur urusan perang, damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain. Hukum mukhasamat, yaitu hukum yang mengatur tentang peradilan kehakiman, dan hukum acara.[37]

b)    Ciri-ciri hukum Islam

Ciri-ciri (kekhususan) hukum Islam yang membedakannya dengan hukum yang lainnya, adalah :

1)    Hukum Islam berdasarkan atas wahyu Allah swt, yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Sunnah rasul-Nya.

2)    Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip aqidah (iman, dan tauhid) dan akhlak (moral)

3)    Hukum Islam bersifat universal (alami), dan diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia (rahmatan lil alamin)

4)    Hukum Islam memberikan sanksi di dunia dan sanksi di akhirat (kelak)

5)    Hukum Islam mengarah kepada jam’iyah (kebersamaan) yang seimbang antar kepentingan individu dan masyarakat.

6)    Hukum Islam dinamis dalam menghadapi perkembangan dan tuntutan zaman (sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat).

7)    Hukum Islam bertujuan menciptakan kesejahteraan di dunia dan kesejahteraan di akhirat.[38]


[1]Minhajuddin, Pengantar Ilmu Fiqh-Ushul Fiqh (Ujung Pandang: Fakultas Syariah IAIN Alauddin, 1983), h. 3.

[2]W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1984), h. 986.

[3]Minhajuddin, op.cit., h. 3.

[4]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Semarang: Toha Putra, 2000), h. 8.

[5]Ibid., h. 417.

[6]Ibid., h. 440.

[7]Ibid., h. 391.

[8]MT. Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis (Jakarta: Bulan Bintang, 1954), h. 39-40.

[9]M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h.  3.

[10]M. Syuhudi Ismail, Sunnah Menurut Para Pengingkarnya dan Upaya Melestarikan Sunnah oleh Para Pembelanya (Ujung Pandang: Berkah, 1991), h.  1.

[11]Departemen Agama RI, op.cit., h. 916.

[12]Ibid., h. 132.

[13] Ibid., h. 670.

[14] Muh. Syarif Sukandy, Tarjamah Bulughul Maram (Bandung: Al-Maarif, 1978), h. 356.

[15]Departemen Agama RI, op.cit., h. 157.

[16]H.A. Razak dan H. Rais Lathief, Tarjamahan Hadis Shahih Muslim, Jilid I (Jakarta: Pustaka Al-Husnah, 1984) h. XXVI.

[17]Abd. Wahab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqh) (Jakarta: Rajawali, 1989), h. 20.

[18] Departemen Agama RI, op.cit., h. 128.

[19] Abd. Wahab Khallaf, op.cit., h. 69.

[20]Mohd. Idris Ramulyo, Asas-asas Hukum Islam (Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, Edisi Revisi (Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2004), h. 2-3.

[21] Departemen Agama RI, op.cit., h. 925.

[22]Amir Syarifuddin, Pengertian dan Sumber Hukum Islam dalam Ismail Muhammad Syah, dkk. Filsafat Hukum Islam (Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 1992), h. 17-18.

[23] Suhaja S, Praja, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Prakteknya (Cet. II; Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya, 1994), h. 5.

[24]Bandingkan dengan A. Qadry Azizy, Eklektisisme  Hukum Nasional (Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum) (Cet. I; Yogyakarta: Gema Media, 2002), h. 1-14.

[25]Ibid., h. 51-57.

[26]Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Pres, 1996), h. 41.

[27]Muhammad Muslihuddin, Phylosopy of Islam Law and Orientalis: A Comparative Study of Islamic Legal System (Lahore: Islamic Publication Ltd. tt), h. xxi.

[28]A. Qadry Azizy, op.cit., h. 1-14.

[29]Bustanul Arifin, loc.cit.

[30]Amir Syarifuddin, loc.cit.

[31]A. Qadry Azizy, op.cit., h. 18-19.

[32]Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence (Islamabad: Islamic Research Institute, 1993), h. 5.

[33]Muhammad Muslihuddin, op.cit., h. xii.

[34]Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law (Oxford: Clarendon Press, 1984), h. 5.

[35]Suparman Usman, op,cit.,h. 28-29.

[36]Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Cet. VIII; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), h. 53.

[37]Ibid., h. 50-51.

[38]Ibid.