Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan Pemerintah Pusat  dan DaerahDalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah pada dsarnya dikenal “asas sentralisasi, asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, asas perbantuan, dan otonomi daerah.

A. Asas Sentralisasi

Asas sentralisasi mengandung suatu pengertian bahwa penyelengaraan pemerintah sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah pusat tanpa diberi kesempatan untuk mengembangkan diri. Urusan rumah tangga daerah sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.

Negara republic Indonesia tidak menganut asas sentralisasi, sebagaimana diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Di dalam penjelasannya, menghendaki pembagian daerah Indonesia dalam bentuk daerah otonom dan administrative.

B. Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah tingkat atasnya kepada daerah tingkat dibawahnya. Misalnya dari pemerintah pusat kepada propinsi atau dari propinsi kepada kabupaten.

Urusan-urusan pemerintah yang telah diserahkan asas desentralisasi, sepenuhnya jadi wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Penyerahan urusan pemerintah itu dilahirkan daerah otonom, sesuai dengan pasal 18 UUD 1945, yang kemudian dijabarkan dalam UU No. 5 tahun 1974 yang telah diperbaharui dengan UU No. 22 Tahun 1999 di dalamnya dinyatakan bahwa Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah

C. Asas Dekonsentrasisasi

Menurut undang-undang No. 5 tahun 1974, asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah, misalnya dari menteri kepada gubernur atau dari gubernur kepada bupati/walikotamadya, atau dari direktur jendral kepada kepala kantor wilayah departemen.

D. Asas Perbantuan (Asas Medebewind)

Asas perbantuan mengandung pengertian bahwa adanya pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah tingkat atasnya kepada tingakt bawahnya. Pemberian tugas itu harus dipertanggungjawabkan kepada yang menegaskannya.

Adanya asas pembantuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa, pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan kemampuan perangkat pemerintah pusat di daerah-daerah.

E. Otonomi Daerah

Otonomi daerah merupakan perwuudan dari asas desentralisasi dengan diterapkannya asas desentralisasi, berarti daerah mempunyai hak untuk mengatur and mengurus rumah tangganya sendiri. Hak inilah sebenarnya disebut otonomi daerah. Jadi, dengan diberikannya hak otonomi ini, daerah mempunyai kebebasan untuk menentukan cara mengurus dan menyelenggarkan kepentingan rumah tangga sendiri.

Sebagai dasar hukum diberikannya hak otonomi daerah adalah pasal 18 ayat 12 perubahan kedua UUD 1945. Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 pemerintah atas persetujuan PDR mengeluarkan undang-undang tentang pokok-pokok pemerintah di daerah No. 5 tahun 1974 yang telah diganti dengan undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah di dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa pelaksanaan otonomi didasarkan kepada prinsip nyata, luas dan bertanggung jawab. Hubungan Pemerintah Pusat  dan Daerah