Mensejahterakan Rakyat lewat Jaminan Kesehatan Masyarakat

Mensejahterakan Rakyat lewat Jaminan Kesehatan MasyarakatPembangunan kesehatan adalah sebagai bagian dari pembangunan nasional, dalam pembangunan kesehatan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.  Kenyataan yang terjadi sampai saat ini derajat kesehatan masyarakat masih rendah khususnya masyarakat miskin, hal ini dapat digambarkan bahwa angka kematian ibu dan angka kematian bayi bagi masyarakat miskin tiga kali lebih tinggi dari masyarakat tidak miskin. Salah satu penyebabnya adalah karena mahalnya biaya kesehatan sehingga akses ke pelayanan kesehatan pada umumnya masih rendah.  Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 35 per 1000 kelahiran hidup (Susenas, 2003) dan AKI sebesar 307 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2002-2003).

Banyak faktor yang menyebabkan ketimpangan didalam pelayanan kesehatan terutama yang terkait dengan biaya pelayanan kesehatan, ketimpangan tersebut diantaranya diakibatkan perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran swadana (out of pocket). Biaya kesehatan yang mahal dengan pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran out of pocket semakin mempersulit masyarakat untuk melakukan akses ke palayanan kesehatan.

Selama ini dari aspek  pengaturan masalah kesehatan baru di atur dalam tataran Undang-Undang dan peraturan yang ada dibawahnya, tetapi sejak Amandemen UUD 1945 perubahan ke dua dalam Pasal 28H Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam Amandemen UUD 1945 perubahan ke tiga Pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

Untuk memenuhi dan mewujudkan hak bagi setiap warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan kewajiban pemerintah penyediaan fasilitas kesehatan sebagai amanat UUD 1945 serta  kesehatan adalah merupakan kesehatan merupakan Public Good maka dibutuhkan intervensi dari Pemerintah.

Upaya pemerintah dalam menanggulangi kesehatan nasional, dari birokrat yang satu hingga ke birokrat berikutnya berjalan ditempat dengan senantiasa mengambil isu lama yang dapat dikemas baru yaitu masalah harga obat. masalah kesehatan nasional hanya sebatas pada isu harga obat. Kini rakyat makin digiring ke solusi yang makin membingungkan,yang mahal harga obat paten, tapi yang mau di impor obat generik.apakah dengan impor obat dari negara lain menjadi suatu solusi kesehatan atau sebagian langkah menghabiskan devisa negara.

Permenkes no 085/Menkes/Per/I/89 tentang keharusan penulisan resep dengan nama generik saja tidak berjalan mulus, apakah akan ada Permenkes baru untuk kewajiban menggunakan obat generik impor.Dibalik kepentingan politis dapatkah BPOM bertindak profesional dalam melakukan uji klinis dan pengeluaran nomor registrasi bagi obat impor.

Tambah dibingungkan lagi rakyat dengan isu baru indikasi adanya kartel di Industri farmasi padahal KPPU sudah lama terbentuk tak ada satupun industri farmasi yang terindikasi.

Sangat disayangkan sarana yang telah tersedia untuk mensejahterakan rakyat berupa UU no 40 Tahun 2004 mengenai Sistim Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah tiga tahun berlalu, belum terlihat kemana arah pelaksanaan teknisnya. Pemberlakuan dan penerapan UU SJSN sebenarnya merupakan solusi bagi Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat .

Kendati UU SJSN telah diupayakan untuk memenuhi apa yang diamanatkan dalam perubahan UUD 1945 pasal 28H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 serta Tap MPR X/2001, namun kemanakah peran Pemerintah dalam mengaplikasikan petunjuk teknis Peraturan Pemerintah bagi realisasi terlaksananya undang-undang dimaksud.

UU SJSN terbit untuk melakukan pembaharuan pelaksanaan sistem jaminan sosial yang ada yang kondisinya sektoral dan multiformat, sehingga diperlukan pola penyelenggaraan seluruh sistem jaminan sosial yang terintegrasi, diharapkan UU SJSN ini nantinya merupakan UU yang memayungi seluruh penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia, dan secara bertahap, seluruh rakyat Indonesia seluruhnya akan tercakup dalam program jaminan sosial sesuai amanat UUD 45.

Wujud kesejahteraan rakyat dapat dilihat dari potret kesehatan masyarakatnya, dan secara sistemik dapat dijadikan tolok ukur bagaimana Pemerintah memperhatikan masalah sosial dan kesehatan dan bagaimana penerapan Sistem Jaminan Sosial dimasing-masing negara dalam mengaplikasikannya secara Nasional.

Penerapan Sistim Jaminan Sosial dinegara barat maupun timur selalu menjadi tolok ukur keberhasilan Pemerintah dalam melindungi rakyatnya mencapai kesejahteraan khususnya dalam lingkup kesehatan Percontohan yang dilakukan oleh Jerman pada tahun 1883 , Otto Von Bismarck sebagai pimpinan negara telah berfikir bagi rakyatnya dengan merintis sistim jaminan sosial. Pola ini banyak diitiru oleh negara lain, dengan penyesuaian kondisi dimasing-masing negara seluruhnya mengacu agar rakyat dapat sejahtera. Kendatipun Jepang merupakan negara yang tertutup waktu itu, negara ini telah menerapkan Sistim Jaminan Sosial pada tahun 1922 dan kemungkinan merupakan negara pertama di Asia yang berkesadaran untuk membuat sistim dalam mensejahterakan rakyatnya. Amerika Serikat dibawah Presiden Rosevelt di tahun 1935, memberlakukan “Social Security Act”, berupaya mensejahterakan rakyat yang sedang mengalami depresi ekonomi. Mensejahterakan Rakyat lewat Jaminan Kesehatan Masyarakat