Tugas, Hak & Kewajiban DPRD

Hmmm … Setelah kemarin bercerita tentang Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah serta Peran DPR/ DPRD : Antara Persepsi Tata Negara dan Politik, kali ini kita akan membahas lebih rinci tentang tugas DPRD, hak dan kewajibannya. Jika sahabat belum membaca 2 artikel di atas, ada baiknya di baca dulu. 🙂

Tugas DPRD

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legilasi, anggaran dan pengawasan. Berdasarkan fungsi tersebut DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
  4. Mengusulkan peningkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada priseden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada menteri dalam negeri, melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/Kota
  5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
  9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
  10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan  pemilihan kepala daerah;
  11. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antaradaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Hak dan Kewajiban DPRD

Tugas, Hak & Kewajiban DPRD. Berdasarkan tugas dan wewenangnya maka DPRD mempunyai hak dan wewenang. Adapun hak DPRD adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Tugas, Hak & Kewajiban DPRD

Pelaksanaan hak angket dilakukan setelah diajukan hak interpelasi untuk mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihindari sekurang-kurangnya Âľ dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Dalam menggunakan hak angket tersebut dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam wkatu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.

Adapun kewajiban DPRD adalah sebagai berikut:

  1. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD negara RI tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
  4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
  8. Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah janji anggota DPRD
  9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

Alat Kelengkapan DPRD

Alat kelengkapan DPRD, terdiri atas;

  1. Pimpinan ;
  2. Komisi;
  3. Panitia musyawarah;
  4. Panitia anggaran;
  5. Badan kehormatan
  6. Alat kelengkapan lain yang diperlukan. Tugas, Hak & Kewajiban DPRD

Dalam ketentuan tentang alat kelengkapan DPRD di atas adalah dibentuknya badan kehormatan DPRD.

Badan kehormatan DPRD

Badan kehormatan DPRD sebagai alat kelengkapan DPRD dibentuk ditetapkan dengan keputusan DPRD. Anggota badan kehormatan DPRD, dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan berikut.

  1. Untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan sampai dengan 34 orang, jumlah anggota badan kehormatan DPRD berjumlah tiga orang, dan untuk DPRD yang beranggotakan 35 sampai dengan 45 orang, berjumlah lima orang
  2. Untuk DPRD provinsi yang beranggotakan sampai dengan 74 orang, anggota badan kehormatan DPRD berjumlah lima orang dan untuk DPRD yang beranggotakan 75 sampai dengan 100 orang, berjumlah tujuh orang
  3. Pimpinan badan kehormatan DPRD terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan
  4. Badan kehormatan DPRD dibantu oleh sebuah secretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh secretariat DPRD

Badan kehormatan DPRD mempunyai tugas, yakni:

  1. Mengamati, mengevaluasi disiplin etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuia dengan kode etik DPRD
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD serta sumpah/janji
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
  4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikian, verifikasi dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.

DPRD wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD dalam menjalakan tugas dan wewenangnya. Materi kode etik yang dimaksud sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Pengertian kode etik;
  2. Tujuan  kode etik;
  3. Pengaturan sikap, tata kerja dan tata hubungan antarpenyelenggaraan pemerintah daerah, antaranggota, serta antara anggota DPRD dan pihak lain;
  4. Hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRD ;
  5. Etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, sanggahan;
  6. Sanksi dan rehabilitasi;

Undang-undang nomor 22 tahun 1999

Kebijakan politik yang dianut dalam undang-undang ini adalah bahwa sistem pemerintahan NKRI menurut UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Di samping itu, dalam menghadapi potensi dan keanekaragaman daerah. Di samping itu dalammenghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global maka dipandang perlu menyelenggarakan dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional, yang  kan bahwa pemerintah daerah adalah kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Dengan demikian, dalam menyelenggarakan pemerintah daerah, ada pembagian tugas yang jelas dan dalam kedudukan yang sama tinggi  antara kepala daerah dengan DPRD yaitu kepala daerah memimpin bidang eksekutif dan DPRD bergerak dalam bidang legislative. Menurtu undang-undang ini, pembuatan peraturan daerah dilakukan bersama-sama oleh kepala daerah dan DPRD. Peraturan daerah yang telah dibuat bersama-sama dan telah mendapatkan persetujuan DPRD tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh kepala daerah dan ditandatangani serta oleh ketua DPRD. Tugas, Hak & Kewajiban DPRD

Undang-undang nomor 22 tahun 1999

Kebijakan politik yang dianut dalam undang-undang ini adalah bahwa sistem pemerintahan NKRI menurut UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memerhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Di samping itu, dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun diluar negeri, serta tantangan persaingan global maka dipandang perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas dan nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara  proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman yang dilaksanakan dalam kerangka NKRI.

Dengan demikian memperhatikan pengalaman penyelenggaraan otonomi daerah pada masa lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan dan undang-undang ini pemberian yang lebih merupakan kewajiban daripada hak. Maka dalam undang-undang ini pemberian kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan daerah kota didasarkan kepada asas desentralisasi saja, dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan hal tersebut, prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah; adalah:

  1. Digunakannya asas desentralisasi , dekosentrasi dan tugas pembantuan;
  2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan daerah kota;
  3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi daerah kabupaten daerah kota dan desa

Undang-undang nomor 32 tahun 2004

Kebijakan politik pemerintah berdasarkan undang-undang ini, ialah pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otnomi daerah perlu memerhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi, dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem NKRI. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintah daerah. Tugas, Hak & Kewajiban DPRD

Pemerintah daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintahan daerah dan DPRD. Kepala daerah adalah kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis, berdasarkan pemilihan yang demokratis pula. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa peraturan daerah. Hubungan kemitraan bermakna apabila antara pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dlam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai fungsi masing-masing. Dengan demikian antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang  sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dan melaksanakan fungsi masing-masing.

Dalam undang-undang ini juga mengatur hak-hak DPRD, sebagai berikut:

  1. Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara;
  2. Hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadp suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta bedampak luas dan kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atua mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi  dan hak angket. Tugas, Hak & Kewajiban DPRD