Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah. Setelah kemarin kita membahas dan membicarakan tentang Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan, Pengertian dan Tugas Pokok Pemerintah serta Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, sekarang kita akan membahas tentang tugas dan kewajiban pemerintah daerah.

Pembentukan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat pasal 18 UUD Negeri RI tahun 1945, telah melahirkan berbagai  produk undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pemerintahan daerah, antara lain undang-undang  Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, Undang-Undang No. 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965, UU No. 5 Tahun 1974, dan terakhir UU No. 32 Tahun 2004.

Tugas dan Kewajiban Pemerintahan Daerah

Penyelenggara pemerintahan adalah priseden dibantu oleh satu orang wakil presiden, dan penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah DPRD. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah, untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, yang masing-masing untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk kota seperti wakil walikota.

Tugas dan wewenang kepala daerah adalah:

  1. Memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
  2. Mengajukan rancangan perda
  3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  4. Menyusun dan mengajukan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Esensi pasal 18 UUD negeri RI tahun 1945 beserta penjelasan pasal tersebut, diamanatkan bahwa daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar  permusyawaratan. Arti penting dari badan perwakilan adalah menjadi atribut demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perwakilan merupakan mekanisme untuk merealisasikan gagasan normative bahwa pemerintahan harus dijalankan dengan atas kehendak rakyat (will of the people). Otoritas suatu pemerintahan akan tergantung pada kemampuannya untuk mentransformasikan kehendak rakyat sebagai nilai tertinggi di atas kehendak negara (will of the state). Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Atas dasar prinsip demikian dalam praktik kehidupan demokratis sebagai lembaga legislative memiliki posisi sentral yang biasanya tercermin dalam doktrin kedaulatan rakyat. Hal ini didasarkan pada suatu pandangan bahwa badan legislative yang dapat mewakili rakyat dan memiliki kompetensi untuk memenuhi kehendak rakyat. Sementara eksekutif hanya mengikuti dan mengimplementasikan hukum dan prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan legislative.

Pentingnya pembagian kekuasaan tersebut, diharapkan agar terdapat  badan yang mengelola pelaksanaan fungsi-fungsi negara dilandasi tanpa campur tangan dari badan-badan lainnya, sebagai refleksi pemegang kedaulatan penyelenggaraan negara untuk pelayanan masyarakat. Hal ini, dilatarbelakangi dalam suatu kehidupan demokrasi kebebasan ada pembatasan. Sebab kebebasan warga negara adalah adanya keamanannya. Pemegang kekuasaan negara haruslah menjamin bahwa setiap warga negara tidak merasa takut terhadap kehidupannya dalam pergaulan dengan warga negara lainnya.

Pemisahan kekuasaan ini adalah untuk mmberikan garis batas mengenai kompetensi dari masing-masing pemegang kekuasaan, tidak ada campur tangan antara organ-organ itu dalam operasional kekuasaannya masing-masing. Dengan sistem demikian, akan terdapat suasana chechks and balances yang dalam hubungan antar lembaga terdapat sikap saling mengawasi dan tidak ada lembaga yang melampaui batas kekuasaan yang telah ditentukan. Dalam keadaan ini akan terdapat hubungan kekuasaan antar lembaga yang ada dalam suasana seimbang, tidak lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah dari lainnya.

Sebagaimana substansi lainnya suatu konstitusi negara untuk pembatasan kekuasaan negara. Walaupun dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, tidak mengenal adanya pemisahan kekuasaan, akan tetapi pembagian kekuasaan tersebut akan sah, dan membatasi operasionalisasi kewenangannya dengan prinsip kesederajatan dan kesetaraan. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Berkaitan dengan peranan lembaga legislative, perlu dilihat terlebih dahulu seberapa jauh kewenangan badan legilsatif dalam proses legislative daerah. Proses legislative sebagai suatu rangkaian kegiatan yang secara pasti diketahui awalnya, yaitu dimana peraturan diproses seirama dengan kebutuhannya. Proses legislative tersebut menjadi penting bagi negara RI, tidak lagi bagi negara monarki absolute sebab  kekuasaan terpusat di satu tangan. Legislative sebagai badan atau lembaga pembentuk perundang-undangan bekerja berdasarkan proses kegiatan, sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Demikian juga kekuasaan badan legislative daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Akan tetapi, dalam hal tertentu  terdapat inkonsistensi. Hal tersebut dapat dilihat dari kedudukan dan peran legislative dalam penyelenggaraan pemerintahan  daerah.

Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah sebelum berlakunya Undang-undangan Nomor 22 tahun 1999, peran dan kedudukan badan legislative  tidak sekuat seperti dalam undang-undang nomor 5 tahun 1974.

Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah. Badan legislative daerah mengalami keterbatasan dalam mengadvokasikan fungsi dan kewenangannya. Hal ini karena keberadaannya selain berfungsi sebagai legislative juga menjadi bagian dari pemerintahan daerah. Dengan demikian fungsi kontrolnya tidak dapat berjalan secara efektif, faktor inilah yang menjadi unsur kelemahan badan legislative dibandingkan dengan badan eksekutif.

Kedudukan ini menjadi sebaliknya,  kelahiran undang-undang nomor 22 tahun 1999. Kedudukan dan peranan badan legislative daerah menjadi strategis, dan menjadi lebih besar terutama dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyerap aspirasi rakyat, pembuatan peraturan daerah, dan mengontrol terhadap tindakan eksekutif, sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.

Perwujudan dari fungsi badan legislative daerah,  seperti hak anggaran, hak mengajukan pertanyaan, hak meminta keterangan, hak prakarsa, hak penyelidikan menjadi  modal besar dalam menghadapi kekuasaan eksekutif. Dalam tatanan tersebut kekuasaan badan eksekutif menjadi lemah disbanding kekuasaan badan legislative. Kekuasaan badan legislative dan kekusaan badan eksekutif terjadi ketidakseimbangan antar kekuasaan. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah