Interaksi Sosial menurut Pandangan al-Quran

Setelah sebelumnya saya membahas tentang Metode Tafsir Maudu’i dan Metode Tafsir bil Ma’tsur kali ini saya akan membahas tentang Interaksi sosial menurut pandangan Al-Qur’an.

Interaksi Sosial menurut Pandangan al-Quran

Agama Islam adalah agama rahmat. Sebagaimana al-Qur’an menyatakan bahwa Nabi saw. diutus sebagai rahmatan lil ’alamin.

Untuk mengejawantahkan cita-cita besar yaitu rahmatan lil ’alamin diperlukan kerjasama antara umat manusia tidak terbatas antar intern umat Islam tetapi dengan non muslim pun perlu dijalin demi cita-cita di atas.

Untuk mewujudkan persaudaraan antarpemeluk agama, al-Quran telah  memperkenalkan sebuah konsep yaitu ta’aruf. Seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allah berfirman :

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menjadikan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Sesungguhnya orang mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.”

Ayat diatas dijadikan sebagai dasar atas eksistensi interaksi social antar sesama manusia, dimana sebelumnya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan interaksi adalah aksi timbal balik dan kata ta’aruf dalam hadis tersebut juga bermakna saling karna dalam penggunaannya dipakai isim masdhar yang setimbang dengan kata tafa’ulun yang bermakna saling dimana fungsi isim adalah musyarkah. Selanjutnya kata ta’aruf dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud disitu adalah pentingnya untuk saling mengenal dan saling berinteraksi antar satu sama lain dalam hal umum, tetapi tidak dalam hal yang berhubungan dengan agama karena Allah telah membedakan diantara manusia yang dia cintai yaitu orang-orang yang beriman dan bertakwa kepadanya. Dengan kata lain, Allah telah memerintahkan hambanya untuk saling mengahrgai dan saling menghormati dalam urusan-urusan sosial kemasyarakatan saja.

Jika hal ini dikaitkan dengan aktifitas keagamaan, maka hal tersebut telah dijelaskan oleh al-Quran tentang sistem dalam beragama. Allah berfirman :

Artinya : Untukmulah agamamu dan untukulah agamaku

dan:

Artinya: Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan Katakanlah: “Aku beriman kepada semua kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya Berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan Kami dan Tuhan kamu. bagi Kami amal-amal Kami dan bagi kamu amal-amal kamu. tidak ada pertengkaran antara Kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kita kembali.

Dalam al-Quran juga menganjurkan agar mencari titik-singgung dan titik-temu antarpemeluk agama. Bahwa al-Quran menganjurkan agar dalam interaksi  sosial, bila tidak ditemukan persamaan hendaknya  masing-masing  mengakui  keberadaan pihak lain, dan tidak perlu saling menyalahkan. Seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allah berfirman :

Artinya : Katakanlah: “Hai ahli Kitab, Marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah”. jika mereka berpaling Maka Katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa Kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.

Bahkan al-Quran mengajarkan kepada Nabi Muhammad Saw. dan umatnya untuk menyampaikan kepada penganut agama lain, setelah “kalimah sawa’ (titik-temu)” tidak dicapai. Seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allah berfirman

Artinya : Katakanlah: “Siapakan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah”, dan Sesungguhnya Kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata. Katakanlah: “Kamu tidak akan ditanya (bertanggung jawab) tentang dosa yang Kami perbuat dan Kami tidak akan ditanya (pula) tentang apa yang kamu perbuat”. Katakanlah: “Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. dan Dia-lah Maha pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui”.

Jalinan persaudaraan antara seorang Muslim dan non-Muslim sama sekali tidak dilarang oleh Islam, selama pihak lain menghormati hak-hak umat Islam. Seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allah berfirman :

Artinya : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusirmu dari negerimu, sesunggujnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil

Ketika sebagian sahabat Nabi memutuskan bantuan keuangan/material  kepada sebagian penganut agama lain dengan alasan bahwa mereka bukan  Muslim,  al-Quran  menegur  mereka dengan Seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allah berfirman :

Artinya : bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang member petunjuk atas siapa yang dikehendakinya. Dan apa saja harta yang yang kamu berikan dijalan Allah, maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan jangalah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu berikan, niscaya kamu akan diberikan pahalanya dengan cukup sedang kamu tidak dianiaya sedikitpun.

Sejarah telah mencatat bagaimana interaksi sosial dan muamalah dengan orang-orang non muslim yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Rasulullah saw. sendiri pernah menerima hadiah dari raja/kepala suku kafir. Bahkan Rasul pun pernah memberi hadiah kepada mereka.

Dalam urusan muamalah, Rasulullah saw. selalu berbuat ihsan. Sejarah membuktikan bagaimana sikap ihsan yang dilakukan oleh Rasullah saw. terhadap musuh-musuh utamanya ketika beliau berhasil menaklukkan Makkah.

Rasulullah saw. pun pernah bertransaksi dengan seorang yahudi. Sebagaimana riwayat berikut ini :

Dari Aisyah r.a. (ia berkata): “Sesungguhnya Nabi saw. telah membeli makanan dari seorang Yahudi buat dibayar disatu waktu, dengan menggadaikan (memberikan jaminan) baju besi kepadanya.

Untuk keperluan makanan keluarganya, suatu hari Rasulullah saw. meminjam tiga puluh sha’ gandum kepada seorang Yahudi dari suku Aus yang bernama Abu Syahmi. Dalam satu riwayat si Yahudi tersebut menagih utang gandum tersebut kepada Rasul dan Rasulullah saw. memberikan baju besinya sebagai jaminan bagi utangnya. Dalam riwayat lain baju besi Nabi tersebut masih tergadai sampai beliau meninggal dan akhirnya Abu Bakar menebusnya dan diberikan kepada Ali bin Abi Thalib.

Berdasarkan riwayat ini, barangkali kita bertanya-tanya mengapa Rasulullah saw. tidak meminjam bahkan meminta kepada para sahabatnya? Atas pertanyaan ini Imam Nawawi memberikan beberapa alternatif jawaban yaitu:Rasulullah saw. berbuat demikian sebagai bayan (penjelasan) atas bolehnya bermuamalah dengan Yahudi. Tidak ada makanan yang baik yang dibutuhkan oleh keluarganya kecuali ada pada si yahudi itu. Para sahabat tidak akan berani mengambil jaminan dan menghargakannya. Oleh sebab itu, Rasul bertransaksi dengan Yahudi supaya tidak menyulitkan para sahabatnya.

Dengan jawaban di atas, menurut penulis, apapun yang dilakukan oleh Rasul pada dasarnya mengandung ta’lim dan tasyri. Ada poin-poin pelajaran dan pensyariatan yang ingin disampaikan oleh Rasulullah saw yaitu tolong menolong tidak hanya dapat dilakukan dengan sesama muslim tetapi dengan non muslim pun bisa dilakukan tetapi tentunya memiliki batasan-batasan syari’at/agama.

Imam Bukhori menempatkan hadis di atas di dalam pokok bahasan jual beli, jaminan (rungguh/borgh), salam (pesanan), dan utang piutang, begitu juga imam-imam ahli hadis ternama mayoritas mereka menempatkan teks hadis di atas pada pokok bahasan muamalah. Menurut Abdul Kadir Hasan, dalam urusan mu’amalah agama Islam tidak memberi batasan-batasan tertentu, hanya agama melarang dalam kejadian-kejadian yang tetap, yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak baik, seperti menipu, memberatkan orang, memaksa dan menyusahkan orang. Dalam muamalah berlaku hadis ”Antum a’lamu biumuri dunyakum”.

Menurut Imam Nawawi dalam hadis di atas terdapat hukum diperbolehkannya muamalah dengan ahli dzimmah dan hukum tetapnya kepemilikan mereka terhadap harta benda mereka.

Imam as Syaukany berpendapat bahwa hadis di atas merupakan dalil/ petunjuk atas: Pertama, disyariatkannya jaminan dalam utang piutang baik di waktu perjalanan ataupun di tempat sendiri. Kedua, dengan jelas hadis ini membolehkan kita kerjasama dengan non muslim sepanjang barang yang dipakai muamalah itu tidak haram.

Jadi, yang dimaksudkan dengan interasksi sosial menurut al-Quran adalah sikap saling mengahrgai dan saling menghormati dalam urusan-urusan sosial kemasyarakatan atau dalam bidang muamalah.

Dalam sekup yang lebih besar setelah hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad mengatur hubungan dengan berbagai lapisan masyarakat Madinah, dan merekamnya dalam suatu dokumentasi yang dicatat dalam sumber-sumber sejarah. Tujuan dokumentasi ini adalah untuk menjelaskan komitmen masing-masing kelompok di Madinah dengan memberikan batasan hak-hak dan kewajiban. Dalam sumber-sumber lama, dokumen ini disebut al-kitab dan ash shahifah. Penelitian modern menyebutkan ad-Dustur ’konstitusi’ atau al Watsiqah ’dokumen’.

Dalam kitab Majmu’atul watsaiqis Siyasah hlm 41-47 dokumen itu memuat 47 klausul. Klausul 24 hingga 57 membicarakan perjanjian damai dengan Yahudi. Klausul 25-35 membicarakan hubungan antara orang-orang Yahudi dari Aus dan Khazraj. Klausul ini menjelaskan asal usul suku Arab mereka, dan membenarkan aliansi mereka dengan kalangan muslim : ”Yahudi Bani Aus adalah satu komunitas dengan orang-orang yang beriman.” Klausul 45, perjanjian melebar untuk meliputi sekutu-sekutu muslim dan Yahudi yang lain.

Apabila diteliti dokumen itu di bangun atas dasar kerjasama untuk menegakkan keadilan, kesalehan, perdamaian, dan pertahanan bersama.

Selanjutnya jika berbicara tentang konteks ke-Indonesiaan bahwa tujuan pokok semua negara pada dasarnya bermuara pada terwujudnya negara aman, tentram, subur makmur, lohjinawi, toto tentrem, adem ayem. Yang dalam bahasa al-Qur’an adalah baldatun Thayyibatun wa rabbun ghabur.

Tujuan di atas seharusnya merupakan agenda bersama bagi semua kalangan agama, suku, etnis, maupun kelompok. Yang menjadi landasan terwujudnya cita-cita besar itu diperlukan suatu pedoman etika. Pedoman etika perlu digunakan menurut dan sesuai dengan konteks macam kegiatan dan organisasi.

Menurut Magnis Suseno, secara garis besarnya, etika dapat dilihat sebagai pedoman yang berisikan aturan-aturan baku yang mengatur tindakan-tindakan pelaku dalam sebuah profesi, yang dalam pedoman tersebut terserap prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendukung dan menjamin dilakukannya kegiatan profesi si pelaku sebagaimana seharusnya, sesuai dengan hak dan kewajibannya. Sehingga, peranannya dalam sesuatu struktur kegiatan adalah fungsional dalam memproses masukan menjadi keluaran yang bermutu.

Dalam konteks ke-Indonesiaan, Masdar Hilmy berpandangan bahwa bagi bangsa Indonesia, adanya keragaman budaya merupakan kenyataan sosial yang sudah niscaya. Meski demikian, hal itu tidak secara otomatis diiringi dengan penerimaan yang positif pula. Bahkan, banyak fakta yang justru menunjukkan fenomena yang sebaliknya: keragaman budaya telah memberi sumbangan terbesar bagi munculnya ketegangan dan konflik. Sehingga, tak pelak modal sosial (social capital) itu justru menjadi kontraproduktif bagi penciptaan tatanan kehidupan berbangsa yang damai, harmoni dan toleran. Untuk itu, diperlukan upaya untuk menumbuhkembangkan kesadaran multikulturalisme agar potensi positif yang terkandung dalam keragaman tersebut dapat teraktualisasi secara benar dan tepat.

Dalam hubungannya dengan dasar-dasar kerjasama dalam Islam, sebagaimana telah disebut pada bahasan sebelumnya, dengan maksud agar Islam menjadi rahmatan lil alamin, tidak hanya dirasakan mereka yang menganut Islam –dalam wilayah Republik Indonesia – perlu objektivikasi nilai Islam. Menurut Kuntowijoyo, yang dimaksud dengan objektivasi nilai Islam adalah elaborasi nilai-nilai internal Islam ke dalam kategori objektif. Kata objektivikasi berpasangan dengan ’eksternalisasi’. Yang dimaksud dengan eksternalisasi adalah kegiatan-kegiatan konkritisasi dari nilai-nilai yang dihayati oleh seorang muslim secara internal.

Eksternalisasi nilai-nilai keadilan yang berdimensi multikultural, misalnya, merupakan suatu agenda besar yang perlu senantiasa di dijalankan oleh semua komponen bangsa. Isu keadilan tidak hanya untuk kaum minoritas tetapi bagi mayoritas pun perlu ditegakkan. Bahkan bagi penganut faham multikultural seharusnya isu mayoritas-minoritas sudah tidak dipermasalahkan lagi karena sudah meruju ke Pedoman etika menurut dan sesuai dengan konteks macam kegiatan dan organisasi.

Didalam al-Qur,an Allah Swt berfirman :

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menjadikan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Sesungguhnya orang mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.”

Ajaran Islam tentang pentingnya saling kenal mengenal yaitu upaya seorang manusia untuk saling menghormati dan saling menghargai telah lama di kumandangkannya dengan sempurna dan indah. Namun, kebanyakan dari manusia tidak menyadari apa arti sesungguhnya dari konsep ta’aruf itu sendiri, sehingga dapat terhenti dan menyimpang dari aturan-aturan yang telah digariskan oleh al-Quran.

Sebagaimana syair yang mengatakan, “mawaddatuhu taduumu likulli haulin, wa hal kullun mawaddatuhu taduumu”, kasih sayangnya (manusia) selalu kekal untuk segala hal yang menakutkan, dan apakah setiap orang itu kasih sayangnya selalu kekal. Hal ini karena tidak diniatkan semata karena Allah yang tidak dijadikan sebagai ladang amal bahkan hanya untuk memperoleh keuntungan dan kesenangan duniawi saja.

Konsep ta’aruf yang terkandung dalamnya makna kasih sayang tidaklah berujung, sedangkan rasa kasih sayang adalah sebuah fitrah yang mesti direalisasikan terhadap sesame manusia sepanjang kehidupan di dunia ini ada, tentunya dalam koridor-koridor Islam. Ini berarti bahwa Islam tidak mengenal waktu, jarak, dan tempat akan sebuah kasih sayang baik terhadap teman, sahabat, kerabat, dan keluarganya sendiri. Rasulullah saw bersabda ;

Terjemahnya : Barang siapa tidak menyayangi sesamanya, Allah tidak akan menyayanginya.

Dalam hadis tersebut dijelaskan betapa pentingnya untuk saling mengasihi dan menyayangi sebagai bentuk penegasan bahwa manusia adalah makhluk social yang sepantasnya saling berinteraksi. Juga dalam hadis tersebut dipahami bahwa kasih sayang seorang Muslim tidaklah terhadap saudara se-Muslim saja, tapi untuk semua umat manusia. Rasulullah saw. bersabda, “Sekali-kali tidaklah kalian beriman sebelum kalian mengasihi.” Wahai Rasulullah, “Semua kami pengasih,” jawab mereka. Berkata Rasulullah, “Kasih sayang itu tidak terbatas pada kasih sayang salah seorang di antara kalian kepada sahabatnya (mukmin), tetapi bersifat umum (untuk seluruh umat manusia).”

Jelaslah bahwa konsep interaksi social yang ada dalam al-Quran itu sangat junjung tinggi. Apalagi jika mencoba untuk lebih mendalami kehidupan rasulullah, maka interaksi social itu sangat dianjurkan oleh Nabi tentunya dalam koridor-koridor Islam. Dan pada akhirnya, para sahabat Nabi pun benar-benar merealisasikan makna interkasi social sebagai bentuk kasih sayang antar sesame manusia, tentunya dengan tujuan untuk mencapai keridaan Allah semata. Maka memang pantas bahwa konsep al-Quran yang mewakili agama Islam dikatakan sebagai agama rahmatan lil ‘alamiin.

Semoga bermanfaat. Saya juga pernah menulis tentang Bocoran UN 2012 yang saya khususkan untuk adik-adik saya anak SMA yang akan menghadapi ujian nasional tahun ini. Semoga semuanya pada lulus di Hasil UN 2012 sehingga bisa melanjutkan perguruan tinggi negeri. oh ya, baca informasi tentang SNMPTN Undangan 2012 dan Pengumuman kelulusan SNMPTN 2012. Semoga bermanfaat.