Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara

 

Arti Kata Pancasila Secara Etimologis. Kata pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa sanksekerta (bahasa kasta brahmana). Kata pancasila mempunyai dua arti; Panca artinya lima; syla dengan huruf  I biasa (pendek) artinya batu sandi, alas atau dasar, sila dengan huruf  I panjang artinya peraturan, tingkah laku yang penting baik dan senonoh, jadi pengertian pancasila dengan huruf i biasa artinya bantu sandi yang lima (consesting of five rock), sedang menurut huruf I panjang artinya lima aturan tingkah laku yang penting (five moral principle)

Kronologis Istilah Pancasila

Secara kronologis istilah Pancasila muncul kembali dalam kehidupan bangsa, Indonesia pada masa menjelang proklamasi kemerdekaan. Istilah pancasila dipergunakan kembali oleh bangsa Indonesia untuk memberi nama falsafah hidup kenegaraan yaitu falsafah negara RI Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945’

Kronologis perumusan pancasila sebagi dasar negara RI sejak dilantik tanggal 28 Mei 1945 anggota BPUPKI telah mengadakan sidang selama dua kali yaitu

  1. Masa sidang I, tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
  2. Masa sidang II, tanggal 10-16 jul 1945

Masa Sidang I

Pada sidang hari pertama, Mr, Muhammad Yamin menyampaikan konsep tentang azas dan dasar negara RI pad pidato tersebut disampaikan dengan lisan yang intinya adalah

a)      Perikebangsaan

b)      Perikemanusiaan

c)      Periketuhanan

d)     Peri kerakyatan

e)      Kesejahteraan rakyat

Pengamalan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara berarti ia berkedudukan mengatur pemerintahan negara, dimana jiwanya sebagai azas kerohanian dalam pembukaan UUD 45 dituangkan dalam pasal 2 pada batang tubuh UUD’45

Pengamalan pancasila sebagi dasar negara RI ini berarti semua manusia Indonesia dalam tingkah lakunya, amal perbuatannya serta sifaat dan sikapnya sehari-hari haruslah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada pembukaan UUD’45 dan batang tubuhnya. Berhubung UUD’45 hanyalah sebagai hukum dasar tertulis, sedangkan pelaksanaannya diatur oleh perundang-undangan lainnya seperti unadang-undang, peraturan-peraturan pemerintah dan semua peraturan yang berlaku positif, maka pengamalan pancasila sebagai dasar negara adalah berarti melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara. Semoga bermanfaat.