Uraian Tugas Komite Keperawatan

Setelah sebelumnya kita membahas mengenai Komite Keperawatan dan Dasar Hukumnya, kali ini kita akan melihat uraian tugas komite keperawatan secara lengkap dan jelas. Semoga bermanfaat Uraian Tugas Komite Keperawatan. Teruskan membaca ya …

Tugas pokok, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Anggota Komite Keperawatan

KETUA KOMITE KEPERAWATAN
Ketua komite keperawatan adalah seorang staf perawat fungsional yang diberi hak, tugas, tanggung jawab dan kewenangan mengola asuhan keperawatan.
 
Uraian Tugas Ketua Komite Keperawatan
  1. Membantu direktur RS dalam menyusun standar pelayanan keperawatan dan memantau pelaksanaannya
  2. Mengkoordinasi pengurus komite keperawatan, yang dimaksud pengurus komite keperawatan adalah anggota komisi I, komisi II dan komisi III
  3. Meningkatkan program pengembangan SDM keperawatan, audit keperawatan dan etik keparawatan
  4. Mengawasi dan membina pengurus komite keperawatan
  5. Mendelegasikan tugas kepada komisi I, komisi II atau III bila berhalangan
Wewenang Ketua Komite Keperawatan
  1. Mengkoordinasi pengurus komite keperawatan
  2. Menandatangani surat dan disposisi
  3. Memimpin rapat komite keperawatan
  4. Mewakili komite keperawatan dalam rapat ekstern
  5. Mendelegasikan wewenang kepada komisi I, II dan III
  6. Mengawasi dan membina anggota/ pengurus komite keperawatan
Hak ketua komite keperawatan adalah :
  1. Berhak mendapat tanggapan dari Direktur RS
  2. Berhak mendapat reward yang sesuai dari RS.
KOMISI I
Komisi I adalah staf perawat  staf perawat fungsional yang diberi hak, tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam mengelola asuhan keperawatan melalui audit keperawatan (SOP, SAK, lisensi dan penyelia)
Tugas Pokok Komisi I 
  1. Membantu ketua komite keperawatan dalam audit keperawatan
  2. Membentuk panitia SOP, SAK, lisensi dan penyelia
Fungsi Komisi I adalah melaksanakan urusan audit keperawatan
Uraian tugas :
  1. Membantu ketua komite dalam membuat SOP, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi SOP untuk anggota staf perawat fungsional
  2. Melakukan revisi SOP sesuai akreditasi
  3. Membuat SAK, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi untuk anggota staf perawat fungsional.
  4. Melakukan revisi SAK sesuai akreditasi
  5. Memberikan lisensi dan memperpanjang lisensi praktek keperawatan bekerjasama dengan PPNI
  6. Melakukan supervisi ke ruang rawat, membuat standar pelaklsanaan audit, operasional prosedur keperawatan, mengkoordinasikan kepada ketua komite dan unit terkait
Wewenang Komisi I
  1. Mengkoordinasi panitia SOP, SAK, lisensi
  2. Membina ketua dan anggota panitia
  3. Mengatur kewenangan audit keperawatan agar sesuai dengan SOP, SAK, dan memiliki lisensi praktek keperawatan
  4. Memberikan lisensi praktek keperawatan baik di dalam maupun di luar rumah sakit
  5. Melakukan supervisi keperawatan pagi, sore dan malam hari
  6. Melakukan supervisi sarana, prasarana serta pengambilan keputusan
  7. Membuat SOP, SAK, sesuai dengan ilmu pengetahuan dan masukan dari surveyor akreditasi
  8. Melaksanakan bimbingan dan pengawasan sesuai dengan pendidikan, keahlian dan kinerjanya
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua komite keperawatan 
 
KOMISI II
Komisi II adalah staf keperawatan fungsional yang diberi hak, tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam mengelola asuhan keperawatan melalui etik keperawatan (kridensial dan kehormatan) serta urusan reward perawat
 
Tugas Pokok Komisi II
  1. Membantu ketua komite dalam pembinaan etik keperawatan
  2. Membantu panitia kridensial, panitia etik dan reward perawat
Fungsi  Komisi II
  1. Melaksanakan urusan pembinaan etik keperawatan
  2. Melaksanakan urusan reward perawat
Uraian tugas Komisi II
  1. Membantu ketua komite dalam membuat standar operasional kredensial
  2. Melaksanakan proses penerimaan SDM keperawatan dan mengevaluasi kinerja selanjutnya
  3. Menerima masukan dari komisi lain sehubungan dengan pengeluaran dari profesi keperawatan
  4. Membantu ketua komite dalam membuat standar oprasional pembinaan etik keperawatan
  5. Melaksanakan pembinaan etik keperawatan
  6. Melaksanakan pembinaan atas pelanggaran etik keperawatan
  7. Mengusulkan pengembalian nama baik bagi perawat yang telah selesai mmenjalani proses penbinaan etik kepada ketua komite keperawatan
  8. Membuat laporan kegiatan secara tertulis kepada ketua komite setiap tahun
  9. Mengajukan reward berupa materiil dan moril bagi perawat, serta mengevaluasinya.
Wewenang Komisi II
  1. Mengkoordinasi panitia kredensial dan panitia kehormatan perawat
  2. Membina ketua dan anggota panitia
  3. Mengatur kewenangan etik keperawatan
  4. Memberikan advokasi bagi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan
  5. Menentukan kelulusan seorang perawat menjadi profesi keperawatan di rumah sakit
  6. Membuat SOP kredensial dan kehormatan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan masukan dari surveyor akreditasi
  7. Menangani reward perawat berupa moril dan materiil
  8. Komisi III adalah seorang staf perawat fungsional yang diberi hak, tugas, wewenang dan tanggung jawab mengelola asuhan keperawatan melalui pengembangan keperawatan (paningkatan SDM, paningkatan peralatan dan sarana asuhan keperawatan dan pendokumentasian asuhan keperawatan.
Tugas pokok Komisi II :
  1. Membantu ketua komite dalam pengembangan keperawatan
  2. Membantu panitia SDM, peralatan askep, dan pendokumentasian asskep
KOMISI III
Fungsi Komisi III adalah melaksanakan urusan pengembangan keperawatan
Uraian tugas Komisi III  :
  1. Membantu ketua komite dalam peningkatan SDM
  2. Membuat perencanaan dan evaluasi program pendidikan formal maupun informal
  3. Membuat perencanaan dan evaluasi program pengembangan SDM keperawatan
  4. Membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi jenjang karir keperawatan
  5. Membuat program standar peralatan keperawatan
  6. Memantau dan mengevaluasi penggunaan peralatan keperawatan
  7. Membuat perencanaan dan evaluasi pendokumentasian asuhan keperawatan
  8. Membuat format dan mengavaluasi pendokumentasian asuhan keperawatan
  9. Membuat standar pendokumentasian asuhan keperawatan
  10. Mengawasi pendokumentasian asuhan keperawatan
  11. Membuat laporan kegiatan secara tertulis kepada ketua komite keperawatan setiap tahun
Wewenang Komisi III
  1. Mengkoordinasi panitia SDM, panitia peralatan askep, panitia pendokumentasian askep
  2. Membina ketua dan anggota panitia
  3. Mengatur kewenangan praktisi keperawatan agar sesuai dengan standar kualifikasi keperawatan
  4. memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan SDM
  5. Memberi saran dan pertimbangan kepada ketua komite tentang pengembangan SDM
Komisi I, II dan III bertanggung jawab kepada ketua komite dan berhak mendapatkan tanggapan dari ketua komite. ( sumber : Tri Johan, 2002 )
Baca juga tentang Artikel Jurnal Penelitian TB Paru