Komite Keperawatan | Dasar Hukum Komite Keperawatan

Hi sahabat sekalian, apa kabar? Kali ini kita akan membicarakan mengenai beberapa hal terkait dengan Keperawatan, yakni tentang Komite Keperawatan, Dasar Hukum Komite Keperawatan, Tujuan Pembentukan, Syarat Pembentukan dan berbagai hal terkait dengan Komite Keperawatan. Semoga bermanfaat.

Komite Keperawatan

Menurut Swanburg (1996) ada dua jenis komite, yaitu standing committee dan ad hoc atau special committee. Standing committee  adalah penasehat yang berwenang memberikan masukan kepada pimpinan suatu organisasi secara langsung. Sedangkan ad hoc committee  dibentuk berdasarkan tujuan spesifik yang dibubarkan setelah tujuan tercapai.

Widaningsih (2000), memberikan pengertian tentang Komite Keperawatan sebagai wadah non struktural yang anggotanya teridiri dari perawat/bidan, dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada direktur, yang bertugas dalam menyusun standar praktek keperawatan, membantu pelaksanaannya, melakukan pembinaan etika profesi dan mengembangkan etika profesi keperawatan, Sedangkan Hamid,AY. (2000), memberikan batasan bahwa komite Keperawatan merupakan gabungan dari karakteristik terbaik beberapa individu untuk menghasilkan  out come yang efektif, berfungsi mengumpulkan dan memberikan informasi, memberikan masukan atau nasehat, membuat keputusan, bernegosiasi, mengkoordinasi dan berpikir kreatif untuk menyelesaikan masalah operasional dan maningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada umumnya dan pelayanan keperawatan pada khususnya.

Dasar pemikiran Komite Keperawatan

  1. Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  2. Berlakunya PP no 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
  3. Undang- undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang telah diberlakukan tanggal 21 April 200
  4. Kepmenkes nomor 647/ Menkes/ SK/ IV/ 2001 tentang regristasi dan praktek perawat
  5. Kepmenkes nomor 1239/ Menkes/ SK/ IV/ 2001 tentang regristasi dan praktek perawat
  6. Kepmendagri nomor 1/ Mendagri/ SK/ I/ 2002 tentang pedomoan susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah
  7. Visi Depkes tentang Indonesia sehat 2001
  8. Hasil seminar sehari komite komite Keperawatan program kajian administrasi Rumah sakit dengan Universitas Indonesia, Jakarta 25 November 2000
  9. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Keperawatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, penelitian dan pengembangan di bidang keperawatan (sumber : Tri Johan, 2002)
Sedangkan pembentukannya di Rumah Sakit pemerintah mengacu pada organisasi dan tatakerja Rumah Sakit Daerah. Dalam keputusan tersebut komite keperawatan diatur dalam bab IV, bagian ke tiga, pasal 9 tentang komite keperawatan dalam Bab tersebut disebutkan bahwa :
  1. Komite keperawatan merupakan kelompok kerja profesi perawat/ bidan yang anggotanya  terdiri dari perawat/ bidan
  2. Komite Keperawatan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur rumah Sakit
  3. Komite Keperawatan dipimpin oleh ketua yang dipilih oleh anggotanya
  4. Komite keperawatan mempunyai tugas membantu direktur menyusun standar pelayanan keperawatan, pembinaan asuhan keperawatan dan melaksanakan pembinaan etika profesi keperawatan
  5. Ketua Komite Keperawatan diangkat dan ditetapkan dengan Surat keputusan Direktur.

Tujuan Pembentukan, Syarat Kepengurusan, Tugas Pokok dan Fungsi Komite Keperawatan

Tujuan pembentukan Komite Keperawatan, syarat kepengurusan, Tugas pokok dan fungsi Komite Keperawatan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit DaerahBab IV Bagian ketiga pasal 9 yaitu :
1) Tujuan dibentuknya Komite keperawatan
Umum : meningkatkan profesionalisme dan mutu asuhan keperawatan sesuai standar etika profesi dan visi misi rumah sakit
Khusus :
  1. Memfungsikan komite keperawatan
  2. Terlaksananya asuhan keperawatan
  3. Mengembangkan pendidikan dan pelatihan
  4. meningkatkan mutu dan pelayanan asuhan keperawatan
  5. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan kode etik keperawatan
  6. Memberikan masukan bagi menejer unit dan direksi dalam mengambil keputusan yang terkait dengan peningkatan mutu pelayanan perawatan
  7. Menciptakan sistem penghargaan
  8. Menciptakan kerja yang kondusif
  9. Terwujudnya semua kegiatan secara efektif dan efisien
2). Syarat- syarat pengurus komite keperawatan adalah :
  1. Pendidikan minimal SI keperawatan
  2. Masa kerja minimal 5 tahun
  3. Mempunyai kemampuan kepemimpinan
  4. Mempunyai pengalaman klinik minimal 3 tahun
  5. Mampu berkomunikasi secara baik
  6. Jujur dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap profesi keperawatan
3) Tugas pokok dan fungsi komite keperawatan
Tugas pokok dan fungsi komite keperawatan mengacu pada tugas dan   fungsi  komite medik, yaitu :
  1. Menyusun standar pelayanan
  2. Memantau pelaksanaanya
  3. Membina etika profesi
  4. Mengatur kewenangan anggota profesi
  5. Mengembangkan program pelayanan
  6. Mengembangkan program pelayanan dan latihian
  7. Mengembangkan program penelitian dan pengembangan
Komite keperawatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan audit keperawatan, etik keperawatan dan pengembangan keperawatan melalui penataan dan pengolahan asuhan keperawatan untuk mencapai pelayanan keperawatan yangprofesional. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut komite keperawatan mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan urusan audit keperawatan
  2. Melaksanakn urusan etik keperawatan
  3. Melaksanakan urusan pengembangan keperawatan

Baca juga tentang Contoh Skripsi TB Paru dan  Obat Sakit Gigi