Komite Keperawatan
Widaningsih (2000), memberikan pengertian tentang Komite Keperawatan sebagai wadah non struktural yang anggotanya teridiri dari perawat/bidan, dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada direktur, yang bertugas dalam menyusun standar praktek keperawatan, membantu pelaksanaannya, melakukan pembinaan etika profesi dan mengembangkan etika profesi keperawatan, Sedangkan Hamid,AY. (2000), memberikan batasan bahwa komite Keperawatan merupakan gabungan dari karakteristik terbaik beberapa individu untuk menghasilkan out come yang efektif, berfungsi mengumpulkan dan memberikan informasi, memberikan masukan atau nasehat, membuat keputusan, bernegosiasi, mengkoordinasi dan berpikir kreatif untuk menyelesaikan masalah operasional dan maningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada umumnya dan pelayanan keperawatan pada khususnya.
Dasar pemikiran Komite Keperawatan
- Berlakunya UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- Berlakunya PP no 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
- Undang- undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang telah diberlakukan tanggal 21 April 200
- Kepmenkes nomor 647/ Menkes/ SK/ IV/ 2001 tentang regristasi dan praktek perawat
- Kepmenkes nomor 1239/ Menkes/ SK/ IV/ 2001 tentang regristasi dan praktek perawat
- Kepmendagri nomor 1/ Mendagri/ SK/ I/ 2002 tentang pedomoan susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah
- Visi Depkes tentang Indonesia sehat 2001
- Hasil seminar sehari komite komite Keperawatan program kajian administrasi Rumah sakit dengan Universitas Indonesia, Jakarta 25 November 2000
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Keperawatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, penelitian dan pengembangan di bidang keperawatan (sumber : Tri Johan, 2002)
- Komite keperawatan merupakan kelompok kerja profesi perawat/ bidan yang anggotanya terdiri dari perawat/ bidan
- Komite Keperawatan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur rumah Sakit
- Komite Keperawatan dipimpin oleh ketua yang dipilih oleh anggotanya
- Komite keperawatan mempunyai tugas membantu direktur menyusun standar pelayanan keperawatan, pembinaan asuhan keperawatan dan melaksanakan pembinaan etika profesi keperawatan
- Ketua Komite Keperawatan diangkat dan ditetapkan dengan Surat keputusan Direktur.
Tujuan Pembentukan, Syarat Kepengurusan, Tugas Pokok dan Fungsi Komite Keperawatan
Khusus :
- Memfungsikan komite keperawatan
- Terlaksananya asuhan keperawatan
- Mengembangkan pendidikan dan pelatihan
- meningkatkan mutu dan pelayanan asuhan keperawatan
- Meningkatkan penghayatan dan pengamalan kode etik keperawatan
- Memberikan masukan bagi menejer unit dan direksi dalam mengambil keputusan yang terkait dengan peningkatan mutu pelayanan perawatan
- Menciptakan sistem penghargaan
- Menciptakan kerja yang kondusif
- Terwujudnya semua kegiatan secara efektif dan efisien
- Pendidikan minimal SI keperawatan
- Masa kerja minimal 5 tahun
- Mempunyai kemampuan kepemimpinan
- Mempunyai pengalaman klinik minimal 3 tahun
- Mampu berkomunikasi secara baik
- Jujur dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap profesi keperawatan
Tugas pokok dan fungsi komite keperawatan mengacu pada tugas dan fungsi komite medik, yaitu :
- Menyusun standar pelayanan
- Memantau pelaksanaanya
- Membina etika profesi
- Mengatur kewenangan anggota profesi
- Mengembangkan program pelayanan
- Mengembangkan program pelayanan dan latihian
- Mengembangkan program penelitian dan pengembangan
- Melaksanakan urusan audit keperawatan
- Melaksanakn urusan etik keperawatan
- Melaksanakan urusan pengembangan keperawatan
Baca juga tentang Contoh Skripsi TB Paru dan Obat Sakit Gigi