Sistem Hukum Turki Usmani

Sebelumnya kita telah berbicara tentang Pengaruh Hukum Barat terhadap Hukum di Negara Islam, kini kita akan melihat salah satu contoh pemerintahan Islam yang Turki Usmani.

Pada periode Rasulullah saw para sahabat berusaha optimal untuk  mempertahankan hidup mereka dalam setiap kesempatan dengan bimbingan kitabullah dan sunnah Nabi Muhammad saw untuk  mengetahui hukum syara’ pada waktu itu cukup bagi umat Islam  langsung menyimak teks (bacaan), tafsiran dan penjelasan Nabi mengenai al-Qur’an sebagai sumber hukum ditunjang oleh  suasana kehidupan sosial ketika itu masih dibawahi bimbingan Nabi sebagai utusan Allah yang memiliki kepribadian teguh untuk  tetap pada tuntutan Allah swt. Sistem Hukum Turki Usmani

Adapun setelah Rasulullah wafat, maka para sahabat berfungsi sebagai pemberi arah (petunjuk), mereka memelihara al-Qur’an, hadis dan hukum-hukum melalui istimbat untuk  berjalan pada jalan yang lurus.

Seiring dengan perkembangan zaman dan perluasan wilayah Islam, masalah hukum yang dihadapi umat pun semakin kompleks. Setiap menghadapi kasus masalah yang tidak ada ketetapan hukumnya dalam al-Qur’an dan sunnah maka para tokoh tasyri’ melakukan ijtihad baik secara individual maupun secara kolektif. Karena itu para pemikir Islam siap berijtihad menjawab tantangan zaman, sehingga Islam tetap relevan dengan situasi dan kondisi masyarakat.

Tak pelak, masa Turki Usmani juga turut andil dalam mewarnai perkembangan hukum Islam. Islamisasi yang telah dilancarkan oleh bangsa Turki Usmani mempunyai arti yang sangat penting dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Meskipun baru masuk Islam, mereka menerima Islam secara lebih serius dibandingkan orang-orang yang telah lama memeluknya.

Pada masa pemerintahan Usmani telah dilakukan legislasi besar-besaran, diantaranya dalam bidang hukum perdata Islam dengan merumuskan kodifikasi hukum bernama Majallah al-Ahkam al-Adliyah.

Untuk mengetahui tentang perkembangan pemikiran hukum Islam pada masa Turki Usmani dan Pasca Turki Usmani maka akan dibahas dalam makalah ini.

Sistem Hukum Turki Usmani

Sistem Hukum Turki Usmani merupakan sistem yang tidak terpusat, majemuk, dan dinamis untuk  menghadapi perbedaan agama, etnis dan kultural warga negaranya.

Berdasarkan tradisi yang berlaku pada dinasti Islam pada sebelumnya, dinasti Usmani mengembangkan hukum yang berisi tiga bagian:

  1. Syariah, prinsip-prinsip syariah yang dianut oleh Dinasti Turki Usmani adalah prinsip mazhab Hanafi, pengadopsian mazhab Hanafi secara resmi oleh negara berarti bahwa mazhab ini berpengaruh besar di sana bahkan di daerah-daerah yang sudah mengikuti mazhab lain secara tradisional.
  2. Undang-undang (kanun), merupakan Undang-undang yang telah ditetapkan oleh sultan dalam posisinya sebagai khalifah. Khanun biasanya diambil dari adat istiadat, dan karenanya bisa berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya. Otoritas sultan untuk  membuat undang-undang tampaknya dibenarkan oleh syariah itu sendiri sebagai cara untuk  mengatur urusan-urusan yang tidak tercakup dalam prinsip-prinsip syariah, seperti struktur institusi negara, pemberlakuan pajak (selain yang ditentukan oleh syariah) dan hukum-hukum tertentu.
  3. Aturan hukum minoritas yang berlaku bagi non muslim (millat), dengan demikian, anggota komunitas tersebut dilahirkan, menikah, bercerai, dan disemayamkan berdasarkan hukum  adat atau agama mereka masing-masing