Menurut Rachmat Syafei (2004:73), secara etimologi jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Namun secara terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan jual beli tersebut.
- Menurut ulama Hanafiah, jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)
- Menurut imam Nawawi, dalam al Majmu yang dimaksud jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan
- Menurut Ibnu Qudamah, dalam kitab al Mugni, yang dimaksud jual beli adalah pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.
Pengertian Jual Beli
Ulama Fiqhi telah sepakat atas sahnya jual beli yang didasarkan pada keridhaan antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian diantara ijab dan qabul, berada di suatu tempat dan tidak terpisah oleh suatu pemisah, jadi jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak sah diantaranya:
- Jual beli mu’athah
- Jual beli melalui surat atau melalui utusan
- Jual beli dengan isyarat atau tulisan
- Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad
- Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan qabul
- Jual beli muujiz, adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu mendatang
Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti Al bai, al Tijarah dan al Mubadalah, sebagaimana Allah swt befirman:
Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi (Fathir:29)
Menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan jual beli adalah sebagai berikut:
- Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan
- Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang sesuai dengan aturan syara
- Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharuf) dengan ijab dan qabul dengan cara yang sesuai dengan syara
- Tukar menukar benda dengan benda lain dengan cara yang khusus (dibolehkan)
- Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan
- Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta dengan harta maka jadilah penukaran hak milik secara tetap
Dari beberapa definisi di atas dipahami bahwa inti jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Baca juga tentang prinsip-prinsip ekonomi islam dan tinjauan tentang ekonomi islam .